ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PT. PLN Kota Kupang Segera Cabut Pemblokiran Listrik Pintar Konsumen 3217790554470

by WartaNusantara
April 24, 2023
in Uncategorized
0
PT. PLN Kota Kupang Segera Cabut Pemblokiran Listrik Pintar Konsumen 3217790554470
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA. Klemens Makasar mendesak PT PLN (Persero) agar segera mencabut pemblokiran Listrik Pintar Konsumen atas nama Bibiana Tasi. Desakan tersebut disampaikan PADMA Indonesia kepada Pimpinan PT.PLN ((persero) ULP Kupang Jl.Palapa No. 27 Oebobo, melalui surat nomor: 136/ Dir-PI/ IV /2023 tertanggal 17 April 2023.

Permintaan Pencabutan Pemblokiran Listrik Pintar Konsumen 32177905570;IDPEL:a431001533785; Daya:1300VA;atas nama Bibiana Tasi ,dengan pertimbangan :

Pertama, pada tahun 2020 Ibu Bibiana membeli sebuah rumah yang berlokasi di jalan Banobe RT.07(dulunya RT.08),RW.03 Perumahan Korem 2 , Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang,NTT dari Ibu Yasinta Tine,Tanah Hak Milik Nomor:2140 seluas 495 m2

Kedua, pada tahun 2021 dilakukan pemasangan Meteran Listik Pintar dengan Nomor Meteran: 32177905570;, IDPEL: 431001533785; Daya:1300VA;atas nama Bibiana Tasi dan pengisian pulsa listrik berjalan lancar hingga 23 januari 2023

Ketiga, ada Informasi pada tahun 2018 ada pencurian listrik(berita acara hasil P2TL), merupakan tindakan melanggar hukum.Oleh karena itu seharusnya PLN melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum .Hal ini sesuai dengan KUHP Bab XXII pasal 362-367;UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 51 ayat (3) dan Peraturan MA RI
No.02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan jumlah Denda dari KUHP. Kemudian menjadi pertanyaan,Mengapa PLN tidak melaporkan kejadian tindak pidana tersebut kepada Kepolisian? Apakah ada kesepakatan para pihak sehingga upaya penegakan hukum terkait permasalahan tahun 2018 tersebut tidak berlanjut?

RelatedPosts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Load More

Keempat, Ibu Bibiana Tasi tidak disebutkan dalam berita acara hasil P2TL ataupun pihak yang terlibat dengan perisitwa sebelumnya yang diduga terjadinya tindak pidana karena Ibu Bibiana membeli rumah tahun 2020 dan baru mengajukan pemasangan listrik pintar pada tahun 2021.

Terpanggil untuk mendampingi Korban maka kami dari Lembaga hukum dan HAM PADMA Indonesia(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), mendesak Pimpinan PT.PLN,(Persero) ULP Kota Kupang.

Pertama, Segera mencabut pemblokiran Listrik Pintar Nomor Meteran: 32177905570;, IDPEL 431001533785 atas nama Bibiana Tasi. Hal ini dirasakan penyelesaian berlarut-larut yang merugikan keluarga Bibiana Tasia, ,konsumen pengguna daya listrik tersebut.Permasalahan tersebut diakhibatkan oleh kinerja tata kelola PLN sendiri.

Kedua, Segera melakukan evaluasi kinerja tata kelola PLN ULP Kota Kupang terutama Karyawan PLN yang bertindak tidak professional.

Ketiga,Segera memulihkan kepercayaan dan melindungi konsumena pengguna daya kelistrikan PLN dengan meningkatkan pelayanan yang baik.
Keempat,mengingatkan.dan mengajak soldaritas publik dan atensi serius Menteri BUMN RI di Jakarta,Dirut PLN (Persero)di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta,
Komnas HAM RI di Jakarta,Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT di Kupang,General Manager PT.PLN (Persero) UIW NTT di Kupang,Kapolda NTT di Kupang,Kapolres Kota Kupang di Kupang dan Pers untuk ikut mengawal dan memperjuangkan voice of the voiceless sebagaimana Rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 24/4/2023.

(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara
Uncategorized

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan...

Read more
Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun dari BPK RI

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu – Kupang

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Gubernur NTT Pimpin RUPS Luar Biasa PT. Jamkrida NTT

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

Noldi Ofong : “Yuni Damayanti Sosok Perempuan Luar Biasa”

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

MENGENAL LEBIH DEKAT SMA SKO SAN BERNARDINO (SMARD) – LEMBATA : Pendidikan, Gerakan, Dan Nilai-Nilai Kehidupan

Load More
Next Post
“Kapolres Nagekeo Harus Hentikan Krminalisasi Proyek Bandara Surabaya II Mbay”

"Kapolres Nagekeo Harus Hentikan Krminalisasi Proyek Bandara Surabaya II Mbay"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In