Satgas PETI Madina Mandul, Dituding “Tutup Mata” atas Sengkarut Reklamasi Eks PETI Kotanopan PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menuai sorotan. Elemen masyarakat menilai langkah penertiban PETI di wilayah Mandailing Julu, Kecamatan Kotanopan, belum menyentuh persoalan yang mereka anggap paling krusial: status hukum lahan eks PETI yang kini disebut-sebut sebagai lokasi reklamasi. Kritik tersebut mencuat menyusul operasi penertiban tim gabungan di wilayah Mandailing Julu pada September 2026. Sejumlah aktivis mempertanyakan mengapa aktivitas dan kondisi lahan eks PETI yang diduga telah mengalami kerusakan lingkungan tidak turut menjadi objek tindakan hukum maupun penyegelan. Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat (18/9), menilai Satgas PETI Madina terkesan tidak serius menelusuri status hukum lahan tersebut. «“Kita menilai Satgas Madina terkesan menutup mata dari tanggung jawab pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat. Kita mencium adanya dugaan pembiaran dan perlindungan. Satgas seperti pura-pura tidak tahu terhadap status hukum lahan reklamasi eks PETI Kotanopan.”» Ahmad Rifai juga menuding adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu berinisial GD dalam aktivitas yang disebutnya sebagai reklamasi eks PETI. Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikannya dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait. «“Lahan reklamasi itu diduga dikerjakan secara ilegal oleh oknum Kepala Desa berinisial GD. Kalau memang tidak memiliki payung hukum dan dokumen resmi, kenapa tidak diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan? Silakan tanyakan kepada pihak yang berwenang, termasuk Wakil Bupati Madina, untuk mengetahui duduk persoalannya,” tegasnya.» Menurut Ahmad Rifai, keberadaan lubang tambang dan kondisi lahan bekas aktivitas PETI seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Ia bahkan mempertanyakan efektivitas keberadaan Satgas PETI apabila persoalan yang dinilai mendasar justru tidak dituntaskan. «“Sejak dulu kita mempertanyakan komitmen Satgas PETI Madina. Kalau keberadaannya tidak mampu menyelesaikan persoalan di lapangan, jangan sampai masyarakat melihatnya hanya sebagai formalitas birokrasi.”» Operasi Dipertanyakan Sorotan serupa disampaikan Ketua Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), Saiful Anwar Rangkuti. Ia menilai operasi penertiban di wilayah Mandailing Julu belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap aktivitas PETI skala besar. Menurut Saidul, operasi di lapangan disebut hanya menemukan sejumlah fasilitas seperti tenda darurat, karpet penyaring dan mesin dompeng yang kondisinya sudah rusak. Sementara keberadaan alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tidak ditemukan saat operasi berlangsung. Ia menduga kondisi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum operasi. «“Kalau benar alat-alat berat sudah berpindah sebelum tim turun, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi. Siapa yang memberikan informasi dan bagaimana informasi itu bisa keluar harus ditelusuri secara objektif.”» Saidul juga mempertanyakan dugaan keberadaan alat berat yang disebut-sebut berada di lokasi tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan GD dan PW. «“Kalau memang ada informasi mengenai keberadaan alat berat, kenapa tidak ditelusuri dan diperiksa? Jangan sampai yang ditindak hanya fasilitas kecil yang ditinggalkan, sementara aktor dan alat utama justru tidak tersentuh.”» Ia menegaskan, penggunaan anggaran daerah untuk operasi penertiban harus diikuti hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. «“Satgas turun ke lapangan menggunakan uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui apa hasil operasi, siapa yang ditindak, barang bukti apa yang diamankan dan bagaimana tindak lanjut hukumnya.”» Reklamasi Eks PETI Jadi Sorotan Persoalan reklamasi lahan eks PETI Kotanopan kini menjadi salah satu titik yang didorong kedua organisasi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. SIPLAH dan YPMH menyatakan tengah memfinalisasi laporan resmi kepada Mabes Polri terkait dugaan aktivitas reklamasi eks PETI yang mereka nilai belum memiliki kejelasan mengenai dasar hukum, dokumen, maupun pihak yang bertanggung jawab. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aktivitas PETI yang sedang berlangsung, tetapi juga menelusuri rantai aktivitas, penggunaan alat berat, kepemilikan atau penguasaan lahan, serta proses reklamasi pascatambang apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. Seluruh tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Satgas PETI maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan. (Magrifatulloh) Post Views: 12 Navigasi pos Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dijual untuk Operasional, Dosen Hukum Unipa Maumere: Itu Milik Negara, Berisiko Pidana