Seandainya Saya Sebagai Kuasa Hukum Febri Adriansyah Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran. SH., M.Hum. (Advokat Peradi). WARTA-NUSANTARA.COM— Tulisan ini saya buat dalam kapasitas sebagai seorang Advokat dari Peradi. Sebagai seorang advokat saya menjadikan kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung RI sebagai obyek analisis dan kajian secara konprehensif dan yuridis terutama dalam konteks hukum formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun hukum materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian analisis saya dalam relung relung renung bayangan tentang langkah langkah hukum apa yang dapat saya lakukan jika saya juga terlibat sebagai advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Febri Adriansyah. Tuisan ini akan disusun secara obyektif dan berdasarkan nilai akademis yuridis sebagai seorang advokat karena sesungguhnya misi seorang advokat adalah memperjuangkan kebenaran, kemanfaatan dan keadilan secara substantif dalam menjalankan tugas sebagai salah satu penegak hukum dalam terminologi OFICIUM NOBILE” yang melekat terpatri dengan seorang advokat. Dalam konteks membela klien sebagai advokat saya selalu berpegang pada kode etik advokat dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Secara filsafati tugas seorang advokat bukan untuk membenarkan suatu kesalahan dari seorang klien dan juga untuk memenangkan seorang klien dalam suatu perkara tetapi sesungguhnya tugas seorang advokat adalah mendampingi klien supaya hak-hak asasinya tidak dilanggar dalam proses hukum. Dengan demikian asas presumption of innocence tetap dikawal dan dijadikan term of reference dalam penegakan hukum dengan penyeimbang dalam aspek legal structure, legal substance dan legal culture. Tulisan ini akan disusun dalam beberapa bagian sejalan dengan tahapan proses hukum terhadap tersangka Febri Adriansyah yang ditangani Kejagung RI. Bagian pertama dalam tulisan ini jika seandainya saya sebagai kuasa hukum adalah mengajukan langkah praperadilan kepada Pengadilan Negeri berkaitan dengan penetapan dan penahanan tersangka Febri Adriansyah (FA). Langkah praperadilan dimaksudkan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka FA agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap setiap orang yang menghadapi proses hukum. *** (Dr. Yohanes Bernando Seran. SH., M.Hum. (Advokat Peradi), Bagian pertama dari beberapa tulisan). Post Views: 20 Navigasi pos Logika Tanpa Logistik: Model Konseptual Pembangunan Berbasis Modal Sosial pada Masyarakat Lamakera Kepulauan Solor