Sebanyak 40 CPNS Pemprov NTT Sudah Diangkat PNS, 1.288 Masih Menunggu: BKD Ungkap Alasannya Kupang, 22 Oktober 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Pengangkatan 40 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terhitung mulai 1 Juni 2026 menuai pertanyaan. Pasalnya, ribuan CPNS dari formasi yang sama masih menunggu penyelesaian administrasi dan pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian status kepegawaian dan hak-hak yang akan diterima, sekaligus pertanyaan mengenai alasan 40 orang dari angkatan yang sama telah lebih dahulu diangkat menjadi PNS, sementara rekan-rekan mereka masih menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Kanisius Mau, menjelaskan bahwa pengangkatan 40 CPNS tersebut bukan bentuk perlakuan khusus ataupun diskriminasi. Menurut dia, ke-40 orang itu telah memenuhi persyaratan pengangkatan menjadi PNS karena menyelesaikan Latsar dan memperoleh sertifikat sebelum masa percobaan satu tahun berakhir. “Tidak ada perlakuan khusus, kriteria subjektif, atau kelalaian administrasi dalam pengangkatan 40 orang CPNS TMT 1 Juni 2026,” demikian penjelasan Kanisius saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (22/10/2026) malam. Ia menegaskan, perbedaan waktu pengangkatan terjadi karena pelaksanaan Latsar CPNS dilakukan secara bergelombang. Sementara itu, BKD memproses administrasi pengangkatan setelah persyaratan masing-masing CPNS dinyatakan lengkap. Kanisius menjelaskan, 40 CPNS yang lebih dahulu diangkat menjadi PNS telah menyelesaikan Latsar dan memiliki sertifikat tertanggal 20 Desember 2025. Para CPNS tersebut mulai berstatus CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Dengan masa percobaan satu tahun yang berakhir pada 31 Mei 2026, mereka memenuhi persyaratan waktu untuk diproses menjadi PNS terhitung mulai 1 Juni 2026, setelah seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi. Menurut Kanisius, pengangkatan tersebut merupakan pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan kepegawaian, bukan pemberian keistimewaan kepada kelompok tertentu. Ia merujuk Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut penjelasannya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan, termasuk lulus Latsar dan pemeriksaan kesehatan, harus diproses untuk diangkat menjadi PNS setelah masa percobaan berakhir. Karena itu, BKD menilai pengangkatan terhadap 40 CPNS tersebut tidak seharusnya ditunda hanya untuk menunggu seluruh CPNS lainnya menyelesaikan Latsar. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa CPNS lain dari formasi tahun 2024 belum memperoleh kepastian pengangkatan, padahal mereka mulai menjalani masa CPNS pada tanggal yang sama. Kanisius menyatakan keterlambatan pengangkatan bukan disebabkan oleh kesalahan para CPNS, melainkan karena jadwal penyelenggaraan Latsar yang dilaksanakan secara bertahap. Berdasarkan data BKD Provinsi NTT hingga Agustus 2026, jumlah awal CPNS dengan TMT 1 Juni 2025 tercatat sebanyak 1.380 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah perubahan status kepegawaian serta perbedaan tahapan pemenuhan persyaratan. Rinciannya sebagai berikut, Sebanyak 36 orang pindah atau mutasi ke Kementerian Pertanian. Sebanyak satu orang meninggal dunia. Sebanyak 14 orang mengundurkan diri. Sebanyak satu orang mengalami pembatalan pertimbangan teknis (Pertek). Sebanyak 40 orang telah memiliki sertifikat Latsar dan lebih dahulu memenuhi tahapan untuk diproses menjadi PNS. Dengan demikian, dari total awal 1.380 CPNS, sebanyak 40 orang telah memiliki sertifikat Latsar. Setelah jumlah tersebut dikurangi, terdapat 1.340 CPNS yang belum masuk kelompok pemilik sertifikat Latsar tersebut. Namun, angka 1.340 itu belum memperhitungkan 52 orang yang mengalami perubahan status, yakni 36 orang yang pindah atau mutasi ke Kementerian Pertanian, satu orang meninggal dunia, 14 orang mengundurkan diri, dan satu orang mengalami pembatalan Pertek. Setelah seluruh perubahan tersebut diperhitungkan, tersisa 1.288 CPNS aktif yang masih menunggu penyelesaian tahapan Latsar dan proses administrasi pengangkatan menjadi PNS. Perhitungannya adalah 1.380 dikurangi 40 orang yang telah memiliki sertifikat Latsar dan 52 orang yang mengalami perubahan status, sehingga tersisa 1.288 CPNS aktif. Data tersebut menjelaskan perbedaan antara angka 1.340 dan 1.288 yang muncul dalam pendataan CPNS Pemprov NTT. Angka 1.340 merupakan jumlah setelah 40 CPNS yang telah memiliki sertifikat Latsar dikeluarkan dari jumlah awal, sedangkan angka 1.288 merupakan sisa CPNS aktif setelah perubahan status lainnya turut diperhitungkan. Sementara itu, 40 CPNS yang telah memiliki sertifikat Latsar merupakan kelompok yang lebih dahulu menyelesaikan tahapan tersebut dan kemudian diproses pengangkatannya menjadi PNS. Menurut BKD, perbedaan waktu pengangkatan berkaitan dengan tahapan pemenuhan persyaratan dan bukan karena perbedaan perlakuan berdasarkan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain mempertanyakan pengangkatan 40 CPNS, muncul pula dugaan perlakuan diskriminatif dalam penentuan peserta Latsar CPNS Provinsi NTT tahun 2025. Menanggapi dugaan tersebut, Kanisius menyatakan bahwa mekanisme substantif dan teknis pelaksanaan Latsar dijalankan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT selaku lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Menurut dia, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada pedoman penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS. Ia juga menjelaskan bahwa keikutsertaan 40 CPNS dalam Latsar lebih dahulu merupakan bagian dari langkah strategis penyelenggara program dan tidak bertentangan dengan prinsip manajemen kediklatan. Namun, penjelasan tersebut merupakan keterangan pihak BKD. Untuk menilai secara menyeluruh dugaan diskriminasi, mekanisme penentuan peserta, jadwal pelatihan, serta pemenuhan persyaratan seluruh CPNS tetap menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Kanisius juga membantah dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan Latsar CPNS Gelombang VII Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa BPSDMD bertanggung jawab melaksanakan program dan kegiatan sesuai dokumen perencanaan serta ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Latsar CPNS. Sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi, BPSDMD memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pelaksanaan Latsar dengan mengacu pada ketentuan manajemen kediklatan. Dalam menentukan peserta, penyelenggara mempertimbangkan ketersediaan program dan anggaran yang telah direncanakan. Kanisius menambahkan, administrasi kepesertaan Latsar di BPSDMD tidak didasarkan pada OPD tempat CPNS bertugas, tetapi pada status mereka sebagai peserta dari instansi Pemerintah Provinsi NTT. Dengan mekanisme tersebut, BKD menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan peserta Latsar. Persoalan lain yang turut disoroti adalah prosedur pelaksanaan Latsar, termasuk Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT), serta keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pelatihan. Kanisius menjelaskan bahwa PKTBT merupakan satu dari lima komponen yang harus dipenuhi dalam keseluruhan proses Latsar CPNS. Komponen-komponen tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan keberhasilan peserta. Pelaksanaan PKTBT, lanjut dia, dapat dilakukan sebelum Latsar atau bersamaan dengan tahapan distance learning atau pembelajaran jarak jauh. Untuk Latsar dengan metode blended learning, PKTBT harus dilaksanakan sebelum peserta memasuki tahap pembelajaran klasikal. Karena itu, menurut BKD, tahapan pelatihan tidak harus berlangsung secara bersamaan untuk seluruh peserta. Penyelenggara dapat menyesuaikan jadwal dengan mekanisme dan tahapan yang ditetapkan. Terkait transparansi, Kanisius berpandangan bahwa informasi pelaksanaan Latsar ditujukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kediklatan sebagai bagian dari penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Ia menyatakan bahwa BPSDMD tidak diwajibkan secara khusus untuk mengumumkan setiap prosedur pendidikan dan pelatihan kepada khalayak umum. Meski demikian, ia menilai proses yang telah dijalankan sudah memadai dan sesuai dengan ketentuan administrasi Latsar CPNS. Penjelasan tersebut menjadi dasar bantahan BKD terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan kurangnya transparansi dalam penentuan peserta Latsar. Dalam keterangannya, Kanisius juga merujuk Pasal 34A PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 terkait pengangkatan CPNS yang melampaui masa percobaan satu tahun. Ketentuan tersebut, menurut penjelasannya, menjadi bagian dari landasan administrasi apabila proses pengangkatan CPNS belum dapat diselesaikan sesuai jadwal masa percobaan. BKD, kata dia, tidak menetapkan sendiri siapa yang mengikuti Latsar lebih dahulu. Penetapan gelombang dan pemanggilan peserta merupakan kewenangan teknis operasional penyelenggara pelatihan, yakni BPSDMD. Adapun BKD bertugas memproses administrasi kepegawaian bagi CPNS yang persyaratannya telah dinyatakan lengkap. Pembagian tugas tersebut, menurut Kanisius, menjelaskan mengapa waktu pengangkatan tidak selalu sama meskipun para CPNS berasal dari formasi dan tanggal mulai masa percobaan yang sama. Untuk menyelesaikan persoalan yang masih dihadapi 1.288 CPNS aktif, BKD menyebut pelaksanaan Latsar saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan rampung pada minggu kedua Desember 2026. Setelah seluruh tahapan yang diperlukan selesai, BKD berencana mengajukan usulan pengangkatan secara kolektif, bukan memprosesnya secara terpisah untuk setiap kelompok peserta. Menurut Kanisius, pengusulan kolektif tersebut ditujukan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi atau pertimbangan teknis BKN secara menyeluruh. Setelah pertimbangan teknis BKN diterbitkan, BKD akan menetapkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS kepada CPNS yang telah memenuhi persyaratan. Dengan demikian, penyelesaian status kepegawaian 1.288 CPNS aktif tersebut masih bergantung pada rampungnya Latsar, kelengkapan administrasi, serta proses pertimbangan teknis dari BKN. Target penyelesaian Latsar pada minggu kedua Desember 2026 menjadi tahapan penting yang dinantikan para CPNS. Namun, penerbitan SK pengangkatan tetap bergantung pada penyelesaian persyaratan dan proses administrasi yang berlaku. Persoalan 40 CPNS yang lebih dahulu diangkat menjadi PNS memperlihatkan pentingnya kejelasan informasi mengenai tahapan Latsar dan proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemprov NTT. Di satu sisi, BKD menjelaskan bahwa pengangkatan 40 CPNS dilakukan karena mereka telah memenuhi persyaratan lebih awal. Di sisi lain, 1.288 CPNS aktif masih menunggu penyelesaian Latsar dan proses administrasi lanjutan. Bagi para CPNS yang masih menunggu, kepastian jadwal pelatihan, mekanisme pengangkatan, serta penyelesaian administrasi menjadi hal penting karena berkaitan dengan status kepegawaian dan hak-hak mereka. BKD menyatakan proses pengangkatan akan dilanjutkan secara kolektif setelah seluruh tahapan Latsar rampung, dengan target penyelesaian pelatihan pada minggu kedua Desember 2026. Publik kini menunggu realisasi target tersebut serta kejelasan penyelesaian status kepegawaian para CPNS yang belum diangkat menjadi PNS. Demikian siaran pers dibuat untuk dipublikasikan. #IndonesiaTerang #AyoBangunIndonesia #AyoBangunNTT ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT diterima Warta-Nusantara.Com Penulis: Yosep Purek) Post Views: 20 Navigasi pos Bupati Lembata Desak Menteri Komdigi dan DPR RI Dapil NTT Percepat Perbaikan Jaringan Internet