Sengketa Lahan Mangade To Magi, Dewan Adat Kedatuan Luwu Siap Kunjungi Malili

PALOPO : WARTA-NUSANTARA.COM—   Dewan Adat Kedatuan Luwu akan menindaklanjuti persoalan lahan keluarga Mangade To Magi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, melalui kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat. Rencana tersebut disampaikan setelah Dewan Adat menerima dokumen riwayat lahan yang diserahkan Rumpun Keluarga Mangade To Magi di Istana Kedatuan Luwu, Minggu (1/11/2026).

Rombongan keluarga diterima oleh Andi Alamsyah Nyiwi, SE., Opu Tomarilaleng, Andi Esong Sulthan, SH serta sesepuh Kedatuan Luwu Andi Toge Langi dan Andi Nasrum.

Dalam pertemuan itu, keluarga menyerahkan sejumlah dokumen yang telah dipersiapkan untuk ditelaah Dewan Adat, terutama berkaitan dengan riwayat dan posisi lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.

Dewan Adat menyampaikan akan meneruskan hasil pertemuan kepada Datu Luwu. Selanjutnya, Datu Luwu bersama perwakilan Dewan Adat direncanakan berkunjung ke Luwu Timur untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan lahan tersebut.

Perwakilan keluarga Mangade To Magi, Arfah Syam, mengatakan penyerahan dokumen merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan pihak Kedatuan.

Dalam pertemuan sebelumnya pada Jumat, 21 Agustus 2026, keluarga mendapat arahan untuk melakukan koordinasi serta menyiapkan data dan kelengkapan riwayat lahan.

“Pada saat pertemuan awal, kami disampaikan untuk melakukan koordinasi. Alhamdulillah, komunikasi berjalan dengan baik,” ujar Arfah.

Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan telaah bagi Dewan Adat Kedatuan Luwu dalam membantu memperoleh kejelasan mengenai riwayat dan posisi lahan keluarga yang dipersoalkan.

Dewan Adat Soroti Persoalan Penetapan Lokasi

Dalam pertemuan tersebut, Andi Esong Sulthan turut memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang berkembang di lapangan.

Ia menyebut penerimaan masyarakat terhadap kehadiran investasi bukan merupakan persoalan utama dalam sengketa tersebut.

“Pada prinsipnya, keluarga besar di Malili, di Lampia ini sangat menerima kehadiran para investor untuk hadir bersama-sama kita membangun tanah dunia ini secara bersama-sama,” kata Andi Esong.

Menurutnya, persoalan yang berkembang berkaitan dengan penetapan lokasi yang sebelumnya telah disepakati. Ia menyebut adanya perbedaan antara penetapan lokasi yang ditandatangani sejumlah pihak dengan kondisi yang kemudian dipersoalkan masyarakat.

Andi Esong merujuk dokumen penetapan lokasi yang disebut ditandatangani Bupati dan Ketua DPR. Pergeseran lokasi yang disebut terjadi kemudian dinilai menjadi salah satu sumber persoalan bagi masyarakat dan keluarga yang memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah telah dibangun untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan aturan serta kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

Persoalan Lahan Bersinggungan dengan HPL dan PBB

Persoalan lahan keluarga Mangade To Magi sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan. Keluarga mengklaim sebagian tanah leluhur mereka di Desa Harapan masuk dalam arsiran Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Perwakilan keluarga, Ancong Taruna Negara, sebelumnya menyebut riwayat penguasaan tanah keluarga bermula sejak 1969. Keluarga juga menyatakan memiliki dokumen pendukung atas lahan yang diklaim dikuasai secara turun-temurun.

Pada 15 Oktober 2026, keluarga telah berdialog dengan jajaran Pemkab Luwu Timur dan meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan (land clearing) PT IHIP di area yang mereka persoalkan.
Saat itu, pemerintah daerah menyatakan aspirasi keluarga akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur, tetapi belum memberikan keputusan penghentian aktivitas.

Persoalan administrasi pertanahan dan perpajakan kemudian kembali mengemuka. Dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur pada 29 Oktober 2026, Arfah Syam meminta kepastian mengenai dokumen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya digunakan keluarga untuk membayar pajak.

Bapenda menjelaskan bahwa penerbitan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek yang dipersoalkan belum dilakukan kembali setelah pemeriksaan menunjukkan sembilan titik koordinat masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang masih dipersoalkan keluarga.

Kini, setelah menerima dokumen riwayat lahan keluarga, Dewan Adat Kedatuan Luwu akan membawa persoalan tersebut ke tahap tindak lanjut.

Rencana kunjungan ke Luwu Timur diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur Mangade To Magi.   ***(*/Asri Tadda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *