​Skor Pengadaan Lembata Cukup, Indek Profesionalisme ASN Masih Rendah

​Skor Pengadaan Lembata Cukup, Indek Profesionalisme ASN Masih Rendah

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-– Di tengah sorotan tajam terhadap efisiensi birokrasi di Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata mencatatkan rapor moderat dalam tata kelola pemerintahan. Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Lembata tahun 2025 berada di angka 66 dengan predikat ‘Cukup’.

​Meski belum menyentuh angka prestisius, pencapaian ini menempatkan Lembata selangkah di depan beberapa kabupaten di daratan Flores, yang masih di bawah angka 60.

Namun, di skala regional, Lembata masih harus berjuang untuk mengejar Kabupaten Kupang yang berada di level 80-an, apalagi Kabupaten Sikka yang berhasil mencapai skor 89.

Oplus_16908288

​​Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, menegaskan bahwa angka 66 bukan sekadar statistik, melainkan sinyal adanya pergerakan kinerja.

​”Itu artinya ada progres. Itu kerja kolaborasi,” ujar Paskalis saat memimpin apel kesadaran di halaman kantor Bupati Lembata, Senin (20/4/2026).

​Paskalis membedah bahwa ITKP bukan hanya urusan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Variabelnya menjangkau setiap perangkat daerah, mulai dari ketepatan waktu menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), proses lelang, hingga disiplin pelaporan.

​Namun, di balik optimisme ITKP, masih ada permasalahan dalam birokrasi Lembata: Indeks Profesionalisme (IP) ASN.

​Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menerapkan Manajemen Talenta. Ini adalah sistem meritokrasi yang tidak lagi melihat kedekatan politis, melainkan integrasi potensi dan kinerja.

Imbalannya jelas: Dana Insentif Daerah (DID) bagi daerah dengan administrasi kepegawaian yang rapi.

​Sayangnya, digitalisasi melalui aplikasi MyASN/SIASN tampaknya belum dikerjakan secara baik oleh para abdi negara di Lembata. Sekda Paskalis mensinyalir mayoritas ASN di wilayahnya masih memiliki nilai IP di bawah angka 50.

​Penyebabnya klise namun fatal, ketidaktertiban mengunggah dokumen mandiri. ​Status IP ASN Lembata, mayoritas diprediksi kurang dari 50.

​Masalah Utamanya, malas mengunggah (upload) dokumen dari SK CPNS hingga riwayat jabatan terbaru. ​Dampak lanjutan, penilaian kinerja individu buruk, indeks lembaga merosot, dan insentif daerah terancam melayang.

​​Dalam skema Manajemen Talenta, ASN dituntut proaktif dalam empat siklus: akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan. MyASN hadir sebagai instrumen transparansi agar ASN bisa memantau karier mereka secara mandiri, mulai dari kenaikan pangkat hingga pensiun.

​”Ini harus menjadi kebutuhan, bukan sekadar tugas. Seluruh administrasi kepegawaian itu menjadi kewajiban mandiri untuk melakukan update di MyASN,” tegas Paskalis di hadapan barisan ASN.

​Lembata kini berada di persimpangan. Dengan 41 Indikator Reformasi Birokrasi (IRB) yang harus dipenuhi, keberhasilan daerah ini tidak lagi ditentukan oleh tumpukan berkas fisik di meja pimpinan, melainkan sejauh mana para pegawainya mampu beradaptasi dengan ekosistem digital.

Jika ketidaktertiban data ini berlanjut, predikat ‘Cukup’ pada ITKP mungkin hanya akan menjadi anomali di tengah rendahnya profesionalisme birokrasi secara menyeluruh. *** (Prokompimkablembata)

Exit mobile version