• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 9, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal PPN 12 Persen, LMND Minta PDIP Evaluasi Diri dan Usulkan Pemerintah Cari Skema Lain

by WartaNusantara
Desember 23, 2024
in Hukrim
0
Soal PPN 12 Persen, LMND Minta PDIP Evaluasi Diri dan Usulkan Pemerintah Cari Skema Lain
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal PPN 12 Persen, LMND Minta PDIP Evaluasi Diri dan Usulkan Pemerintah Cari Skema Lain.

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tengah kontroversial beberapa minggu terakhir. Banyak pihak penyebut, kenaikan PPN 12 persen tersebut harus dipertimbangkan ulang karena akan berimplikasi pada daya beli masyarakat yang melemah ketika diberlakukan.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Syamsudin Saman menyampaikan, kenaikan PPN 12 sangat historis. Oleh karena itu katanya, waktu pemberlakuannya termasuk juga klasifikasi barang harus dipotret.

Jika ditelusuri, kenaikan PPN 12 persen memang bermula dari disahkannya Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU tiga tahun silam, tepatnya pada 7 Oktober 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Di masa itu, kepemimpinan politik, baik eksekutif maupun legislatif dikuasai PDIP.

“Andil besarnya (PPN 12 persen-red) memang PDIP sebagai partai penguasa baik eksekutif maupun legislatif di masa UU itu diberlakukan,” kata Syamsudin Saman, Minggu, (22/12), di Jakarta.

RelatedPosts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Load More

Lantaran hal tersebut kata Syamsudin, sebagai biang keladi, PDIP tidak bisa cuci tangan tanpa ada pertanggung jawaban apapun.

Syamsudin menyebut, ketimbang cuci tangan, lebih baik PDIP katanya mengevaluasi diri selama masa kepemimpinannya yang telah banyak menyengsarakan rakyat.

“Saya pikir rakyat kita sudah jeli memahami keadaan. Jadi memang baiknya PDIP mengevaluasi diri selama berkuasa dan meminta maaf ke rakyat karena banyak menyengsarakan,” katanya.

Saat ditanya mengenai respon issu tersebut, Syamsudin menjelaskan, pihaknya menolak dengan tegas kenaikan PPN 12 persen jika dipukul rata ke semua lapisan masyarakat, dan meminta agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menaikan pertumbuhan ekonomi.

“Pasca Covid-19 kemarin harus diakui kita belum pulih sepenuhnya meskipun pemerintah banyak memberikan stimulus. Kita pikir, menaikan PPN 12 persen bukanlah solusi. Hanya akan menambah beban rakyat,” katanya.

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemandirian nasional supaya tidak lagi bergantung pada utang, Syamsudin mendesak agar pemerintah sesegera mungkin mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat sistem hukum Indonesia.

Pasalnya kata dia, dengan instrumen hukum tersebut dan ketegasan pemerintah, uang yang dicuri koruptor itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik.

Dalam hal sistem hukum untuk penegakan pidana korupsi, Syamsudin juga mengusulkan agar asasnya tidak lagi menggunakan ‘praduga tak bersalah’, tetapi dengan ‘pembuktian terbalik’, dimana setiap orang yang kekayaannya melimpah patut dicurigai dari mana sumber kekayaannya.

Sehingga katanya, setiap orang kaya tidak dapat berkilah ketika harta kekayaannya ditelusuri oleh negara.

Selain hal tersebut, alternatif lain turut diusulkan Syamsudin, misalnya kata dia, kenaikan PPN 12 persen dihususkan untuk barang mewah.

“Alternatif lainnya boleh PPN 12 persen. Tapi husus barang mewah. Atau kalau tidak, pemerintah harus meninjau kembali seluruh UU Perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Misalnya, PPh perorangan maupun badan masih bisa dibuat lebih progresif,” katanya lagi.

Saat ini katanya, dalam UU 36/2008, plafon penghasilan di atas 500 juta dikenai pajak 30 persen. Persentase ini diberlakukan kepada warga negara yang pendapatannya jauh lebih besar. Padahal seharusnya kata Syamsudin, pendapatan yang melampaui 500 juta dikenakan pajak lebih besar.
Dalam penutupnya Syamsudin menuturkan, ada banyak skema lain yang dapat dijadikan alternatif untuk meningkatkan pendapatan rakyat. *** (Laporan : Nobertus Dalu Luron, Wartawan Warta-Nusantara.Com)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Hukrim

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang...

Read more
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Retret Mewah dan Kegagalan Empati Kepemimpinan

Menggugat Kekerasan Sistemik di Balik Tragedi Rp10 Ribu

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

Load More
Next Post
Orang Muda Katolik Kreasi Pohon Natal Pelepah Kelapa

Orang Muda Katolik Kreasi Pohon Natal Pelepah Kelapa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In