Soal SUKET Gibran, Putusan Kasasi Kualifikasi Non Executorial Oleh: Dr. John Bernando Seran. SH. M.Hum ( Ahli Hukum Alumni Fakultas Hukum UGM Jogjakarta) WARTA-NUSANTARA.COM— Diskursus pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA RI) yang menerima permohonan penggugat dengan amar putusan mengabulkan gugatan, suket batal demi hukum dan memerintahkan agar suket tersebut ditarik dan dimusnahkan adalah amar putusan yang tidak dapat dilaksanakan ( non executorial ) dan dapat dikualifikasi sebagai putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum apalagi kekuatan berlaku. Oleh karena itu putusan kasasi tersebut tidak memberi dampak apapun terhadap kedudukan hukum wapres Gibran Rakabuming Raka ( GRR ). Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum tata negara putusan kasasi tersebut di atas selain non executorial karena keadaan hukum dan peristiwa hukumnya sudah saling berbeda dan berubah tolak menolak dan tidak saling koherent konstruksi hukum demikian menggambarkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran sifatnya EINMALIGE sekali berlaku dan selesai. Sifat hukum daurheftig yang melekat pada suatu Beshikking hanya dapat ditegakkan jika adanya tarik menarik antara keadaan hukum dan peristiwa hukum. Dalam konteks ini putusan kasasi tersebut hanyalah rechtsline yang bersifat prospektif belaka. Dalam konteks penegakan hukum untuk kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan rasa keadilan masyarskat , putusan kasasi tersebut non executorial juga karena putusan hakim yang berupa norma yang imperatif hanya berlaku secara prospektif dan tidak berlaku mundur ( non retroaktif ). Paham ini patut ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunasn wewenang ( abuse of power ) dan ataupun kesewenang wenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian putusan kasasi tersebut sama sekali tidak bernilai hukum untuk posisi hukum wapres Gibran karena kondisi sekarang hanyalah menjalan putusan MK yang menetapkan prabowo Gibran sebagai pemenang pilpres yang sah dan konstitudional. Dalam perspektif kondisional penegakan hukum menurut Friedman dipengaruhi oleh legal substance, legal structure dan legal culture maka dalam kasus putusan kasasi dimaksud seharusnya struktur hukum aparat penegak hukum hakim agung harus membuat keputusan yang memberi kepastian hukum dan bukannya antinomi hukum seperti sekarang ini. Benarlah sudah pernyataan Prof. Dr. Sadjipto Raharjo. SH bahwa jika hukumnya sudah benar tetapi dilaksanaksn oleh aparat penegsk hukum yang sewenang wenang maka hancurlah suatu negara hukum yang ideal. Secara yuridis seharusnya hakim MA tidak dapat menerima gugatan kasasi ( niet onvankelikverklaark) di proses dismisal saat awal pendaftaran gugatan dimaksud karena tempus dan locusnya sudah betubah. Marilah kita menegakkan bukan hukum semata tetapi hukumnya hukum berupa keadilan dan kebaikan ( equum et bonum est lex legum). *** Post Views: 23 Navigasi pos Meninjau Ulang Narasi “Presiden Terbaik”: Perspektif Kritis terhadap Evaluasi Kepemimpinan