Testimoni Perjalanan Perjuangan Provinsi Kepulauan Flores Oleh : Dr. Goris Lewoleba, M.Si (Salah Satu Pelaku Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores) WARTA-NUSANTARA.COM— Membaca dan menyimak narasi kisah sejarah mengenai perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, akan selalu menjadi kisah perjuangan yang menarik. Pasalnya, dinamika perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ini, mengalami banyak situasi yang pasang surut, tidak hanya disebabkan oleh variabel dan faktor eksternal, tetapi terutama juga karena faktor internal di kalangan kita orang Flores sendiri. Apresiasi terhadap Inisiatif yang Tak Pernah Berhenti Setelah sekian lama berjalan, dengan latar sejarah perjuangan yang relatif beragam sebelum tahun 2003, maka dengan tidak bermaksud untuk mengurangi apa yang sudah dinarasikan belakangan ini, perkenankanlah Saya untuk memberikan sekilas testimoni terkait dengan sejarah perjalanan perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, sembari memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terutama kepada P4KF (Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores). Saya pernah menjadi bagian dari perjalanan perjuangan Pembentukan Provisi Kepulauan Flores ini. Melalui wadah KKP-3F(Komite Kerja Persiapan Pembentukan Provinsi Flores) baik di Daerah Flores maupun di Pusat Jakarta, perjuangan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari kisah-kisah perjuangan yang sudah dilakukan oleh para pejuang pendahulu sebelumnya. Sehubungan dengan hal itu, maka pada tahun 2002 dibentuklah KP3-FL (Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Flores dan Lembata di tingkat pusat, yang dipimpin oleh Bapak Brigjen (Pol Purn.) Anton Tifaona, dengan para Tokoh dan Sesepuh Orang Flores di Jakarta, antara lain: Bapak Frans Seda (Sebagai Penasihat), Bapak Blasius Bapa, Bapak Anton Mashur, Bapak Ludgerus da Cuhna, Bapak Richard Bagun, Bapak Melky Mekeng dan lain -lain. Kami diberi tempat dua ruangan oleh Bapak Gubernur NTT Bapak Piet Tallo di Wisma NTT Tebet Jakarta sebagai Sekretariat Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores di Tingkat Nasional. Saya ditugaskan untuk Menyusun Dokumen Kelengkapan Persyaratan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores. Atas dasar penugasan itu, maka Saya berusaha untuk melakukan Riset terutama terkait dengan Persyaratan Teknis Potensi Daerah dan Wilayah Kepulauan Flores agar layak diusulkan menjadi sebuah Provinsi Otonom. Oleh karena itu, dengan berbasis banchmarking dari Provinsi Bangka Belitung yang sudah sukses menjadi Provinsi Otonom (21 November 2000), maka Saya bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra (Orang Bangka Belitung) untuk mendapatkan sharing pengalamannya atas perjuangan mereka menjadikan Bangka Belitung menjadi Provinsi Otonom. Kecuali itu, Saya juga membangun jejaring perjuangan Provinsi Kepulauan Flores ketika itu dengan beberapa Tokoh Nasional, teman seangkatan Saya di KSA X LEMHANNAS RI Tahun 2002, antara lain: Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Sudarsono Harjosukarto, Menteri P dan K Bapak Prof. Dr. Malik Fadjar, Kapolri/Kepala BIN Bapak Jend. (Pol) Sutanto, KSAD Bapak Jend.(TNI) Agustadi Sasongko, dan Tokoh Flores di Kabinet, Bapak Jacob Nuwa Wea, Gubernur LEMHANNAS Bapak Jend. (TNI) Agum Gumelar, Tokoh Katolik/Wakil Gubenur LEMHANNAS Bapak Prof. Dr. Purnomo Yusgiantoro. Dan para Tokoh yang Saya sebutkan di atas, semuanya sangat mendukung agar Flores dapat menjadi Provinsi Otonom, dan jika terjadi proses politik di tingkat nasional dalam rangka perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, para beliau akan mendukung sepenuhnya. Pro dan Kontra Pembentukan Provinsi Flores Pada masa tahun 2000 an, wacana dan diskursus mengenai Pembentukan Provinsi Flores sangat gencar dilakukan oleh berbagai kalangan, baik di Flores maupun di luar Flores, tidak terkecuali di Jakarta, sebagai kelanjutan perjuangan dari para pejuang Pembentukan Provinsi Flores sebelum tahun 2000 an itu. Sosialisasi tentang Pembentukan Provinsi Flores sering dilakukan oleh P4-KFL di Flores dengan home base di Maumere, demikian pula di oleh P4-KFL Tingkat Nasional di Jakarta. Untuk mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, maka kami P4-KFL bersama Bapak Frans Seda melakukan pertemuan dengan para Bapa Uskup se daratan Flores, serta para Bapa Uskup kelahiran Flores yang saat itu sedang menjadi Uskup pada Keuskupan di luar Pulau Flores. Dan pertemuan dimaksud, kami lakukan di Gedung WTC (Word Trade Center) Jakarta Pusat, dan para Mgr. sangat mendukung terbentuknya Provinsi Flores. Pada saat itu, Pak Johny Plate berpandangan bahwa, perjuangan Pembentukan Provinsi Flores ini mesti dilakukan dengan basis Trust dan Kemurnian Motivasi untuk kesejahteraan masyarakat Flores, dan tidak didasari oleh agenda terselubung dari kelompok kepentingan tertentu. Kemudian, pada sisi yang lain, ada sebagian pihak yang tidak mendukung terbentuknya Provinsi Flores dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satu yang cukup mempengaruhi persepsi publik saat itu adalah pandangan dari Pak Dr. Ignas Kleden (seorang tokoh intelektual Indonesia), yang pandangan dan pemikirannya kerap kali menjadi referensi publik. Beliau berpandangan bahwa, rencana pembentukan Provinsi Flores itu merupakan “Gagasan yang Tidak Cerdas”. dengan memberikan berbagai narasi dan argumentasi. Demikian juga, suatu ketika atas inisiatif P4-KFL, dimana kami mengundang para Bupati sedaratan Flores- dan Lembata (pas ada acara di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta) untuk pertemuan dengan Gubernur NTT Bapak Piet Tallo, dan hadir juga pada saat itu, Mantan Gubernur NTT Bapak Ben Mboi di Hotel Sahid Jakarta. Dari semua para Bupati yang diundang oleh P4-KFL dengan persetujuan Gubernur NTT, ada 3 orang Bupati yang tidak mau hadir dalam pertemuan itu, dengan alasan (yang belakangan baru diketahui) bahwa, mereka tidak setuju adanya Pembentukan Provinsi Flores. Mubes (Musyawarah Besar) Orang Flores Kemudian digelar Musyawarah Besar Orang Flores di Ruteng 31 Oktober – 1 Nopember 2003 yang dibuka oleh Gubernur NTT dan dihadiri para Bupati, Ketua DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Delegasi Masyarakat dari semua kabupaten sedaratan Flores- dan Kepulauannya, serta dihadiri pula oleh Mantan Gubenur NTT, Bapak dr. Hendrik Fernandez. Sementara itu, Delegasi KP3-FL Pusat dari Jakarta : Bapak Blasius Bapa, Bapak Anton Mashur, Bapak Ludgerus da Cuhna dan Saya sendiri Goris Lewoleba. Musyawarah Besar Orang Flores untuk Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores pada saat itu berlangsung amat meriah, dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis, dengan hasil sebagai berikut: a) Nama Provinsi baru adalah Provinsi Flores, b) Mengesahkan calon Ibukota yaitu: Mbay, Ende dan Maumere, c) Menyerahkan kepada Gubernur NTT. Setelah sekian lama berlalu, sejak Mubes Orang Flores untuk Pembentukan Provinsi Flores tahun 2003 itu, hampir tak ada lagi upaya konkret tentang Pembentukan Provinsi Flores. Lalu, sejauh yang Saya pantau, baru pada tahun 2014, muncul kembali inisiatif untuk Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores yang sedang bergema sampai saat ini dengan kemajuan yang semakin signifikan. Syarat Krusial Pembentukan Provinsi Flores Sebagai orang yang mengemban tugas untuk mengkaji dan mempersiapkan Syarat yang harus dipenuhi untuk kelayakan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, maka Saya menyampaikannya sesuai dengan Ketentuan PP 129 Tahun 2000, yang saat ini sudah diperbaharui dengan PP 78 TAHUN 2007 sebagai berikut: 1. Syarat Administratif: Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota, Keputusan bersama Bupati/Walikota, Keputusan DPRD provinsi induk, Keputusan Gubernur, Rekomendasi Menteri. Keputusan DPRD harus memuat 5 persetujuan: kesediaan kabupaten menjadi cakupan, nama calon provinsi, lokasi calon ibukota, pengalokasian dukungan dana minimal 2 tahun, dan dana Pilkada pertama kali. 2. Syarat Teknis: Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan, rentang kendali. Harus kategori sangat mampu atau mampu. 3. Syarat Fisik Kewilayahan: Cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana prasarana, peta wilayah, daftar nama pulau karena topografi sebagai provinsi kepulauan. Penetapan ibukota harus kajian aspek tata ruang, fasilitas, aksesibilitas, geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, sosial budaya. Sarana harus ada bukti kepemilikan yang sah untuk bangunan kantor kepala daerah, DPRD dan perangkat daerah. Jika kajian Persyaratan Teknis Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, yang diproyeksikan dengan situasi kekinian, maka Kajian persyaratan teknis pembentukan Provinsi Kepulauan Flores mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penilaian kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, serta pertahanan dan keamanan, di mana wilayah Pulau Flores saat ini telah mencakup 9 kabupaten dan melampaui syarat minimal pembentukan sebuah provinsi. Dengan demikian, maka terkait dengan Cakupan Wilayah dan Syarat Dasar Jumlah Kabupaten, dimana Pulau Flores dan sekitarnya memiliki 9 kabupaten (termasuk Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, dan Lembata). Sementara itu, batas minimal: Aturan Pemerintah Daerah menetapkan syarat minimal pembentukan provinsi adalah 5 kabupaten atau kota. Wilayah Flores sudah memenuhi jumlah minimal ini. Persyaratan Teknis, dimana kajian teknis menilai beberapa faktor penting agar daerah otonomi baru bisa mandiri, antara lain, kemampuan ekonomi: Menilai kapasitas pendapatan asli daerah (PAD), produk domestik regional bruto (PDRB), dan kemampuan fiskal untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan sendiri. Demikian pula dengan potensi Daerah: meneliti sektor unggulan seperti pariwisata (contohnya Labuan Bajo), pertanian, kelautan, dan perikanan yang bisa menjadi sumber pendukung utama. Sedangkan kependudukan, dengan menghitung jumlah penduduk yang memadai untuk pelayanan publik dan pembagian tenaga kerja pemerintahan. Sosial Budaya dan Politik, terkait dengan memastikan kerukunan, kesiapan adat, serta stabilitas politik di antara masyarakat lokal. Demikian juga dengan pertahanan dan keamanan, dengan menilai kondisi ketertiban umum dan posisi strategis wilayah demi menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan Penentuan Ibukota Provinsi, “Seperti Kerikil di Dalam Sepatu” Isu krusial penetapan Calon Ibu Kota Provinsi Flores (Ende/ Mbay/Maumere), merupakan isu yang krusial dan sensitif. Penetapan ibu kota dalam wacana pembentukan Provinsi Flores (pemekaran dari Nusa Tenggara Timur) masih berada pada tahap aspirasi dan belum ada keputusan final. Oleh karena itu, berikut ini dapat dikemukakan beberapa isu terkait antara lain, isu krusial yang terkait dengan tarik-menarik antara Ende, Mbay, dan Maumere sebagai calon ibu kota, antara lain: 1. Ego dan Klaim Historis-Politik (Ende) Kelebihan: Ende memiliki nilai sejarah yang kuat sebagai kota tempat pengasingan Bung Karno dan kota historis di tengah pulau. Isu Krusial: Adanya persaingan politik antar-wilayah yang merasa paling berhak menjadi pusat pemerintahan. Sebagian kalangan menganggap Ende layak secara historis, tetapi fasilitas dan tata ruangnya harus bersaing ketat dengan wilayah lain. 2. Posisi Geografis dan Pemerataan (Mbay)Kelebihan: Mbay terletak di Kabupaten Nagekeo, yang secara geografis berada di tengah-tengah Pulau Flores.Isu Krusial: Diproyeksikan sebagai kota baru (rencana daerah otonom kota) agar akses dari barat (Manggarai) maupun timur (Flores Timur) lebih berimbang, namun infrastruktur pendukung dan fasilitas perkantoran masih memerlukan pembangunan dari nol secara besar-besaran. 3. Kesiapan Infrastruktur dan Ekonomi (Maumere) Kelebihan: Maumere di Kabupaten Sikka memiliki fasilitas ekonomi, pelabuhan, dan bandara yang relatif lebih siap menunjang aktivitas skala provinsi.Isu Krusial: Letaknya yang berada di bagian timur tengah sering dianggap kurang simetris bagi masyarakat di ujung barat Flores (seperti Manggarai Barat atau Labuan Bajo) jika dibandingkan dengan Mbay atau Ende. Hambatan Umum Lainnya Moratorium Pemekaran: Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium (penghentian sementara) Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga wacana ini belum bisa masuk tahap eksekusi formal. Ketiadaan Konsensus menjadi salah satu faktor “belum adanya kesepakatan bulat di tingkat elite lokal” mengenai satu kota pilihanutama menjadi faktor utama mengapa Provinsi Flores masih sebatas wacana di atas permukaan. Isu krusial penetapan kesepakatan Ibukota Provinsi Kepulauan Flores inilah yang konon menjadi penyebab mandeknya kelancaran proses perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores setelah Mubes Orang Flores di Manggarai pada tahun 2003 yang lalu, dan semoga saat ini Jalan semakin terbuka lebar untuk menuju Provinsi Kepulauan Flores yang jaya dan abadi. *** Post Views: 19 Navigasi pos Menguji Batas Hukum dalam Perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi TKA Jangan Berhenti pada Angka: Mengubah Hasil Asesmen Menjadi Dasar Perbaikan Pembelajaran