Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kemensos Beri Sanksi Tegas Pendamping PKH Rangkap Pekerjaan JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kementerian Sosial menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan memperkuat tata kelola pendamping sosial. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang pada tahun 2025 diduga memiliki pekerjaan lain. Menteri Sosial menyampaikan bahwa sejak awal terdapat ketentuan yang jelas bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. “Karena kalau ada pelanggaran-pelanggaran tinggal tunggu waktu saja pasti ketahuan. Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan 1.747 pendamping PKH yang pada tahun 2025 diduga memiliki pekerjaan lain. Padahal sebelum mereka menjadi pendamping PKH ada satu ketentuan di mana ketika mereka menjadi pendamping PKH tidak boleh rangkap,” tegas Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan dan proporsional, Kemensos membentuk Tim Disiplin untuk melakukan pendalaman. Hasil Pendalaman Tim Disiplin: Dari total temuan, Tim Disiplin telah melakukan verifikasi dan hasilnya sebagai berikut: 1. 833 orang TIDAK TERBUKTI melakukan rangkap pekerjaan. Nama baik mereka akan segera dipulihkan. 2. 141 orang TERBUKTI memiliki pekerjaan penuh waktu (full time). Ini dikategorikan sebagai jenis pelanggaran berat. 3. 692 orang TERBUKTI bekerja freelance atau tidak tetap / paruh waktu. “Yang terbukti tentu akan kita berikan sanksi, bagi yang tidak terbukti akan kita pulihkan,” lanjutnya. Sanksi Pengembalian Gaji Negara Rp7,9 Miliar Kemensos tidak segan memberikan sanksi tegas. Bagi pendamping yang terbukti rangkap pekerjaan, dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. “Apa sanksinya? Yang pertama adalah sanksi pengembalian gaji. Pendamping yang terbukti rangkap pekerjaan dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Perhitungan sementara kami sedikitnya ada Rp7,9 miliar yang harus dikembalikan. Ini masih dalam proses penghitungan terus,” jelas Mensos. Kementerian Sosial menegaskan akan terus berusaha memperkuat tata kelola, menegakkan kedisiplinan pegawai, dan memastikan program PKH dijalankan oleh SDM yang berintegritas dan fokus penuh mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). #KemensosSelaluAda. ***(*/PelitaDesa/WN-01) Post Views: 125 Navigasi pos Kompak Indonesia Desak KPK RI Segera Proses Hukum Nusron Wahid, Menteri ATR BPN