Wacana Pemakzulan Presiden Prabowo Inkonstitusional
Oleh : Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta.
WARTA-NUSANTARA.COM– Dalam konteks hukum Tata Negara pernyataan saiful Mujani mengajak orang untuk mencari jalan lain selain impiecment untuk memberhentikan presiden Prabowo di tengah masa kepemimpinannys adalah seruan inkonstitusionsal dan bernada penghasutan yang memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam konteks ini sudahbdaatnya otoritas penegak hukum dapat mengambil langkah hukum untuk menghentikan hasutan tersebut agar tidak mengganggu dan atau mengancam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Seruan saiful mujani dan komentar dari feri amsari dan civil society lain yang mengatakan orang bebas berbicara tentang pemakzulan presiden selain karena diatur dalam konstitusi pasal 7. 8 dan 9 juga karena kebebasan mengeluarkan pendapat sdalah alasan pembenar sajja. Mereka menjustifikasi suatu regulasi sesuai keinginan subyektif tanpa memperyimbangkan konyeks dan content daripada tegulasi tersebut. Fenomena ini dalam dunia fildafat dikategori sebagai PIKIRAN SESAT ( falacy of relevant).
Kesesatan mereka dalam pendapat bahwa sah sah saja orang berbicara tentang impievhment terhadap presiden Prabowo tampak dalam konstruksi hukum pemakzulan yang sudah diatur secara rigid. Pertams. Bahwa pintu impiechment batu bisa dikonstruksikam dan atau dibocarakan publik jika sudah afa keputusan DPR bahwa presiden telah melanggar hukum seperti pengkhianatan. Korupsi. Suap. Pidana berat dan perbuatan tercela. Sampai saat ini belum ada keputusan dpr tentang pelanggaran hukum presidem Prabowo. Bagaimana mungkin saudara Saiful mujani dan feri amsari dan kawan kawan sudah gencar bicara tentang pemberhentisn Presiden Prabowo. Logika macam apa yang sedang dibangun oleh tokoh tokoh civil dociety untuk memberhentikan presiden Prabowo kalau bukan pengkhianatan terhadap pemerintahan yang sah yang dapat mengarah kepada makar.
Lebih tidak masuk akal lagi ketika saiful mujani yang didukung fery amsari dan mahfud MD menyatakan karena jalan impiechment formal konstitusional tidak ada pintu masuk maka mereka mau mencari jalan lain untuk memberhentikan presiden Prabowo. Pernyataan tetsebut sudah memenuhi unsur tindak pidana penghasutan yang mengarah kepafa makar. Dengan demikian jalan yang harus dilakukan pemerintahan yang sah afalah memproses mereka secara hukum agar NKRI tetap utuh dan dikelola srsuai konstitusi yang ada.
[07.50, 8/4/2026] NANDO SERAN:
Dr. Yohanes Bernando Seran. SH. M.Hum, Penulis adalah Ahli Hukum Alumni UGM Jogjakarta.
