KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM — Tim penasehat hukum terdakwa kasus pengalihan asset tanah Pemerintah Kota Kupang, Jonas Salean menilai, apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, Jonas Salean diluar kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Tim penasehat hukum Jonas Salean terdiri dari Melkianus Ndaomanu selaku ketua dibantu anggota, Yanto Eko, Johanes Rihi, Alexander Tungga dan Merry Soru.
Yanto Ekon selaku juru bicara penasehat hukum, Jonas Salean kepada wartawan, Jumat (30/10/2020) menjelaskan, kualifikasi terdakwa menurut surat dakwaan JPU itu menyebutkan, pada tahun 2016 ketika terdakwa sebagai Walikota Kupang sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, terdapat tanah kosong seluas 20.068 m2 sebagai bagian dari tanah kosong seluas 770.800 m2 diatas sertifikat hak pakai No.5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang.
“Sampai saat ini status sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah dihapus. Kemudian dalam dakwaan itu juga disebutkan, terdakwa sebagai Walikota Kupang yang melekat pada jabatannya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebenarnya telah mengetahui tanah seluas 20.068 m2 tersebut belum tercatat dalam daftar inventaris barang milik daerah tetapi sengaja tidak menetapkan kebijakan pengamanan, pemeliharaan, penata usahaan tanah tersebut dengan memerintahkan pencatatan daftar inventarisaset barang milik daerah. Kemudian terdakwa selaku Walikota Kupang memerintahkan mengkaplingkan tanah milik Pemerintah Kota Kupang seluas 20.068 m2 dan membagikan tanah itu kepada 40 warga masyarakat yang terdir dari warga masyarakat, ASN dan anggota Polri,” jelas Yanto Ekon.
Foto: Tim Penasehat Hukum Jonas Salean saat jumpa pers di Kupang, Jumat, 30/10/2020
Terhadap dakwaan ini, kata Yanto Ekon, ada 2 hal yang ingin ditanggapi, mengenai formalitas surat dakwaan yang tentunya akan dituangkan penasehat hukum dalam eksepsi. Kemudian materi dakwaan dalam pembuktian dan pembelaan kalau memang eksepsinya ditolak.
“Dari formalitas dakwaan, bagi kami dakwaan JPU tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor. Kenapa? Kalau Jaksa nya itu mendasarkan pada sertifikat hak pakai No.5/Desa Kelapa Lima/1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang yang sampai sekarang tidak pernah dihapus sedangkan dilain pihak diterbitkan 34 sertifikat hak milik diatas tanah yang sama bagi pejabat Pemkot, ASN, anggota Polri maka itu artinya sertifikat hak pakai No.5/Desa Kelapa Lima/1981 maupun 34 sertifikat hak milik diatas tanah yang sama ini, sama-sama adalah bukti otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sehingga seharusnya untuk menilai manakah yang sah, itu adalah kewenangan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Kemudian menilai manakah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, itu kewenangan peradilan umum. Pengadilan Tipikor tidak bisa menilai. Pidana tipikor akan muncul ketika ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat mana yang tidak sah atau pengadilan umum yang menyatakan sertifikat mana yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bagi kami, apa yang dituduhkan kepada terdakwa, Jonas Salean bagi kami diluar kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor,” papar Yanto Ekon lagi.
Menurut Yanto Ekon, sebenarnya tindakan yang tepat yang dilakukan penuntut umum adalah bukan mengkriminalisasi terdakwa dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tipikor melainkan melalui Jaksa pengacara negara mengajukan gugatan ke PTUN atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Tata Usaha Negara terhadap seluruh pemegang hak dari sertifikat hak milik tersebut beserta dengan Badan Pertanahan Kota Kupang.
Untuk diketahui sejak tanggal 22 Oktober 2020, mantan Walikota Kupang Jonas Salean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah yang merugikan negara Rp66 miliar.Pada tanggal 26 Oktober 2020, perkaranya dinyatakan P21 dan dinaikkan ke pununtutan dan pada hari yang sama dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk diminta disidangkan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Kupang. **(*/WN-01).**