Oleh Mustan Boli, S.Sos.,MM., Camat Nagawutung
Catatan Redaksi : Sebuah tulisan bertopik, ” Nagawutung Satu Data (NagaSada) Untuk Lembata Satu Data, merupakan Karya Tulis, Mustan Boli, saat ini menjabat Camat Nagawutung, Kabupaten Lembata. Tulisan ini dalam rangka menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Tingkat lll (Diklat PIM ll). Karena itu, Redaksi Warta-Nusantara.Com menayangkan tulisan tersebut secara utuh .
- Latar Belakang
Selama bertahun-tahun, sudah tidak terhitung jumlah diskusi, artikel, berita, seminar, talk show, dan beragam media lain yang membahas topik pengelolaan data oleh pemerintah. Mayoritas berujung kesimpulan senada bahwa akurasi data pemerintah masih jauh panggang dari api. Fakta di lapangan pun nyaris selalu sama, yakni tentang ketidaktepatan program untuk warga yang berakibat mubazir anggaran hingga korupsi.
Datangnya pandemi Covid-19 tidak lantas membuat munculnya komitmen untuk mengurai ruwetnya persoalan data. Pandemi justru jadi apologi untuk meminta permakluman kusutnya data yang penting bantuan bisa turun cepat. Data yang valid sudah tak pernah lagi dibahas, diganti dengan kegagapan demi kegagapan menangani dampak pandemi bagi keselamatan, kesehatan, dan ekonomi.
Buruknya kualitas data akhirnya berhenti di perdebatan, bahkan tidak sedikit kalangan birokrasi yang merasa tidak ada masalah dengan buruknya data yang dimiliki. Mereka ini cenderung melakukan perencanaan kerjanya didasarkan pada kebiasaan dan bukan kebutuhan.
Disahkannya Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dianggap terobosan besar karena sudah dirancang bertahun-tahun lalu pun, bukan berarti pil ajaib yang bekerja instan. Penyakit laten di birokrasi sudah terlampau banyak dan berlapis sehingga butuh kerja amat keras untuk memulai tahap demi tahap SDI. Mulai dari ego sektoral, keengganan “menambah beban kerja”, hingga saling tuding antara pemerintah pusat dan daerah adalah hal yang diakui atau tidak masih sulit hilang. Pembangunan pedesaan merupakan agenda penting dalam strategi peningkatan taraf hidup masyarakat desa.
Menjadi pertanyan besar kita bagaimana kita bisa mewujudkan Satu Data Indonesi (SDI) sementara data dasa masi amburadul yang butuh pembenahan mulai dari desa yang bekerjasama dengan lintas stakeholder debagai pengguna data. Sudah saatnya desa menjadi wali data atas datanya.
Tentunya untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, bila bicara data kemiskinan, secara regulasi kewajiban pemerintah daerahlah yang melakukan pembaharuan data seperti tercantum dalam Permensos No. 5/2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Poin ini yang dari dulu menjadi dasar pemerintah pusat menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang paling bersalah dalam kisruh data penerima bansos.
Tapi bila bicara realitas, sebenarnya tudingan tersebut bisa diperdebatkan. Tidak sedikit daerah yang sebenarnya telah mampu membuktikan tata kelola data yang relatif baik, termasuk di dalamnya mekanisme dan ketersediaan data yang integratif bahkan partisipatif dari tingkat desa. Sayangnya justru praktik ini sulit mendapatkan ruang integrasi dengan sistem pengelolaan data yang dikembangkan pemerintah pusat. Padahal prinsip utama dalam Perpres SDI adalah dapat dibagipakaikan alias ruang integrasi data mestinya dibuka lebar-lebar.
Dalam konteks data kemiskinan misalnya, maka ada praktik baik satu data dari desa yang sudah dilakukan di beberapa tempat, seperti Kota Surabaya mesti bisa dijadikan contoh untuk Desa dan Kecamatan di Kabupaten Lembata.
Satu data dari desa berarti desa akhirnya memiliki ruang dan wewenang mengelola datanya sendiri sebagai basis perencanaan pembangunan desa. Ini sesuai dengan semangat dasar UU No. 6/2014 tentang Desa. Selama ini desa menjadi ujung tombak pengumpulan data apapun oleh level pemerintah di atasnya, namun data tersebut ternyata sekadar disetorkan langsung ke sistem milik kementerian/lembaga.
Kecamatan Nagawutung merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memiliki 18 desa dengan jumlah penduduk sekitar 20 ribu jiwa. Kecamatan Nagawutung menghadapi masalah dalam pengelolaan data kependudukan, pelayanan publik, data kemiskinan dan pembangunan daerah karena kurangnya integrasi, validasi, dan aktualisasi data antara pemerintah kecamatan dan desa. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data, kesulitan dalam perencanaan dan penganggaran, serta rendahnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sebuah aksi perubahan yang dapat meningkatkan kapasitas pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dalam pengelolaan data secara terintegrasi, valid, dan aktual. Aksi perubahan ini juga sejalan dengan program nasional Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan satu sumber data resmi yang dapat dipercaya dan digunakan oleh semua pemangku kepentingan.
Kecamatan Nagawutung dengan 18 Desa dengan permasalahan yang mungkin juga menjadi masalah bagi desa- desa dan Kecamatan di Nusa Tenggara Timur dengan berbagai permasalahan penyaluran bantuan sosial di desa bisa bervariasi tergantung pada konteks dan situasi yang ada. Beberapa permasalahan umum yang sering terjadi dalam penyaluran bantuan sosial di desa meliputi: 1) Ketidakmerataan distribusi: Bantuan sosial cenderung tidak didistribusikan secara merata di antara masyarakat desa. Beberapa keluarga atau individu bisa mendapatkan lebih banyak bantuan daripada yang seharusnya, sementara yang lainnya justru tidak menerima apa pun. 2) Kecurangan dan penyalahgunaan: Terkadang, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan sosial dengan cara yang tidak sah, seperti memberikan data palsu atau melakukan tindakan curang lainnya. Hal ini dapat mengurangi manfaat yang seharusnya diterima oleh penerima yang memang membutuhkan. 3) Tidak sesuainya jenis bantuan dengan kebutuhan masyarakat: Bantuan sosial yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa tidak akan memberikan manfaat yang signifikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian dan analisis mendalam tentang jenis bantuan apa yang paling dibutuhkan oleh masyarakat desa tertentu. 4) Kurangnya informasi dan partisipasi masyarakat: Masyarakat desa seringkali tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi tentang bantuan sosial yang tersedia atau bagaimana cara mengaksesnya. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara bantuan yang disediakan dan kebutuhan sebenarnya. 5) Perubahan kondisi sosial dan ekonomi: Situasi di desa bisa berubah dari waktu ke waktu, misalnya karena bencana alam, perubahan demografi, atau perubahan dalam pola pekerjaan. Perubahan-perubahan ini dapat menyebabkan pergeseran kebutuhan dan prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Sjaf (2020) menyampaikan bahwa terdapat 4 masalah utama yang dihadapi desa terkait dengan pembangunan pedesaan yaitu : 1) Desa maupun kawasan perdesaan tidak memiliki peta visual yang menggambarkan secara utuh sumber daya desa. Kondisi ini disebabkan keterbatasan dan minimnya akses desa terhadap data spasial. Alhasil, perencanaan pembangunan desa yang tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes maupun program-program pembangunan dan bantuan tidak pernah sesuai dengan konteks kebutuhan dan tata ruang desa; 2) Belum tuntasnya tapal batas dan akurasi luas desa-desa di Indonesia menyebabkan maraknya konflik vertikal ataupun horizontal; 3) Lemahnya instrumen pendeteksian daya dukung desa menyebabkan desa tak mampu menolak dan melawan tekanan kapitalisasi desa; dan 4) Tidak ditemukannya instrumen untuk perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Data desa merupakan salah satu sumber informasi yang penting untuk perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pembangunan di tingkat lokal. Data desa juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur kinerja, akuntabilitas, dan transparansi pemerintah desa. Namun, data desa yang ada saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti ketidaklengkapan, ketidakkonsistenan, ketidakakuratan, ketidaktersediaan, dan ketidaksesuaian dengan kebutuhan pengguna.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya optimlasisasi data desa yang meliputi aspek pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan, dan pemanfaatan data desa. Optimlasisasi data desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, relevansi, dan aksesibilitas data desa sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan evidensi.
Salah satu langkah strategis dalam optimlasisasi data desa adalah menuju Nagawutung Satu Data. Nagawutung Satu Data adalah konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yaitu satu basis data, satu standar data, satu metode data, dan satu kebijakan data. Nagawutung Satu Data diharapkan dapat mewujudkan integrasi, harmonisasi, sinkronisasi, data desa antara berbagai pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Dengan Nagawutung Satu Data, data desa dapat menjadi lebih akurat, lengkap, konsisten, terpercaya, mudah diakses, dan bermanfaat bagi semua pihak. Nagawutung Satu Data juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data desa serta mendorong inovasi dan kolaborasi dalam pemanfaatan data desa untuk pembangunan.
- Tujuan Aksi Perubahan
- Tujuan Jangka Pendek
- Membentuk tim kerja Satu Data Nagawutung yang terdiri dari perwakilan pemerintah kecamatan dan desa serta Unit Pelaksana Teknis Dinas di Kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan tentang konsep dan manfaat Nagawutung Satu Data (NagaSada)
- Mengkoordinasikan Orgnisasi Perangkat Daerah terkait yang mendukung keiatan proyek perubahan Kecamatan Nagawutung Satu Data (NagaSada).
- Melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan terkait pentingnya data desa yang berkualitas dan terintegrasi.
- Melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap kondisi data desa saat ini, termasuk sumber, jenis, kualitas, ketersediaan, dan pemanfaatan data desa
- Menyusun rencana aksi optimlasisasi data desa yang mengacu pada prinsip-prinsip Nagawutung Satu Data, meliputi aspek teknis, organisasi, kelembagaan, kebijakan, dan anggaran
- Tujuan Jangka Menengah
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan data desa, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota.
- Menerapkan standar dan metode data desa yang sesuai dengan Nagawutung Satu Data, meliputi aspek definisi, klasifikasi, kodefikasi, validasi, verifikasi, dan aktualisasi data desa
- Membangun sistem informasi data desa yang terintegrasi dan interoperabel antara berbagai platform dan aplikasi yang digunakan oleh pemangku kepentingan data desa
- Menyediakan layanan data desa yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna data desa, baik melalui portal online maupun offline.
- Mengembangkan sistem informasi Nagawutung Satu Data (NagaSada) yang dapat mengintegrasikan, memvalidasi, dan mengaktualisasikan data dari semua desa.
- Tujuan Jangka Panjang
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas data desa yang akurat, lengkap, konsisten, terpercaya, relevan, dan mutakhir.
- Meningkatkan aksesibilitas dan pemanfaatan data desa untuk berbagai kepentingan pembangunan di tingkat lokal desa, kecamatan dan kabuapten.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data desa serta mengurangi duplikasi dan inkonsistensi data desa antara berbagai sumber dan pemangku kepentingan.
- Mendorong inovasi dan kolaborasi dalam pemanfaatan data desa untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengadvokasi pemangku kepentingan untuk mereplikasi Nagawutung Satu Data (NagaSada) kepada kecamatan-kecamatan lain menuju Kabupaten Lembata satu data.
- Manfaat Aksi Perubahan
- Manfaat bagi pemerintah kecamatan: Meningkatkan kinerja dalam pengelolaan data kependudukan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah; mempermudah perencanaan dan penganggaran berbasis data; meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Manfaat bagi pemerintah Kabupaten: Meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan data kependudukan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah; memperoleh data yang akurat, terkini, dan mudah diakses; meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kecamatan.
- Manfaat bagi masyarakat: Memperoleh pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas; mendapatkan informasi yang relevan dan bermanfaat tentang kependudukan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah; meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dalam proses pembangunan daerah.
Manfaat Aksi Perubahan ini dapat kami bagi menjadi tiga jangka waktu, yaitu:
- Jangka pendek (3 bulan): Meningkatkan kesadaran dan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan data desa, melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan. Meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas data desa melalui pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kecamatan (SIK) dan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB). Meningkatkan akurasi dan validitas data desa melalui verifikasi dan validasi data oleh tim lintas sektor.
- Jangka menengah (6 bulan): Meningkatkan pemanfaatan data desa untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan desa. Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi dalam pengelolaan data desa. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyediaan dan pengawasan data desa.
- Jangka panjang (1 tahun): Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui alokasi anggaran dan program pembangunan yang tepat sasaran, berdasarkan data desa yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Meningkatkan kontribusi data desa dalam penyusunan Nagawutung Satu Data (NagaSada) yang merupakan basis data desa untuk pembangunan desa, kecamatan dan Kabupaten.
ANALISA DAN STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH
- Analisa Penyelesaian Masalah
Secara umum dapat disampaikan bahwa berdasarkan identifikasi isu/masalah pada pengelolaan data adalah sebagai berikut:
- Belum optimalnya integrasi, validasi, dan aktualisasi data kependudukan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dan data bantuan sosial antara pemerintah kecamatan dan desa.
- Belum optimalnya implementasi kebijakan dan strategi terkait data mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat.
- Belum optimalnya koordinasi dan sinkronisasi lintas stakeholder sebagai pengguna data, NGO dan OPD Terkait (Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Bapelitbangda dalam pembuatan laporan dengan mengacu pada Satu Data.
Isu/Masalah Prioritas: disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
- Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya data sebagai dasar pengambilan keputusan;
- Kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan dalam pengelolaan data;
- Kurangnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kecamatan, dan desa serta stakeholder dalam pertukaran data;
- Kurangnya dukungan dari pemerintah kabupaten dalam hal regulasi, anggaran, dan bimbingan teknis.
Akibat Isu/Masalah Prioritas:
- Terjadi ketidaksesuaian data antara pemerintah kecamatan dan desa yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau konflik;
- Kesulitan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis data yang dapat mengakibatkan inefisiensi atau ketimpangan alokasi sumber daya;
- Rendahnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat yang dapat menurunkan kepuasan atau kepercayaan masyarakat;
- Sulitnya melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan yang dapat menghambat peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
- Strategi Penyelesaian Masalah
- Terobosan/ inovasi
Setelah dilakukan analisis mengenai akar permasalahan, kami berusaha untuk mencari ide, gagasan, dan inovasi yang diperlukan dengan menggunakan metode diagnostic reading. Melakukan analisis mengenai kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan dengan metode gap analysis. Gap analysis merupakan analisis yang digunakan dengan cara membandingkan kondisi saat ini dengan kondisi yang diharapkan. Dari kedua kondisi tersebut, maka akan ditemukan kesenjangan. Kesenjangan itulah yang harus diselesaikan melalui rancangan aksi perubahan ini. Berikut adalah analisis yang didapatkan:
Gambar 2 :
Gap Analysis
Berdasarkan hasil gap analysis, dibutuhkan inovasi/gagasan yang dapat membuat proses pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data (NagaSada) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga tidak terjadi hambatan atau terjadi hambatan seminimal mungkin pada proses pengumpulan data. Dengan adanya gap tersebut, dipilihlah alternatif solusi yaitu penyusunan SOP pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data. Berikut ini adalah inovasi yang diberikan melalui alternatif solusi tersebut:
- Kebaharuan
Belum ada SOP pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data, adanya SOP ini merupakan sebuah kebaharuan dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data.
- Kebermanfaatan
Adanya SOP pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data akan membantu Pemerintah Desa, Kecamatan Nagawutung dan Pemerintah Kabupaten dan NGO dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian satu Data dalam perencanaan.
- Keberlanjutan
SOP ini dapat selalu digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian Nagawutung Satu Data.
Dasar Perubahan yang ditawarkan adalah koordinasi dan sinkronisasi dalam penyediaan data yang terintegrasi dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi dari masing-masing OPD Terkait, NGO dan Lembaga Masyarakat sesuai dengan Tugas dan Fungsi yang dimiliki. Untuk itu dengan semangat yang sama disusun sistem informasi yang mendorong semangat sinergitas dan kolaborasi bersama OPD terkait, NGO dan Organisasi masyarakat demi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi data secara akurat dan akuntabel. Adapun semangat dari aksi perubahan yaitu terwujudnya sinkronisai dan koordinasi penyediaan data diwadahi dalam tag line: “Taan Tou” untuk Nagawutung Satu Data. Makna Taan Tou diambil dari semangat otonomi Lembata pada lambang daerah Kabupaten Lembata yang artinya satu semangat untuk membangun Lembata melalui data yang efektif.
Selain manfaat Aksi perubahan diatas NagaSada juga bermanfaat dalam jangka panjang yaitu :
- Integrasi Data yang Lebih Baik: Nagawutung Satu Data bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber data yang ada di tingkat desa, sehingga informasi yang relevan dapat diakses lebih mudah. Manfaatnya adalah peningkatan koordinasi antar-pelaku di desa, seperti pemerintah, LSM, dan masyarakat, untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
- Akurasi dan Kualitas Data yang Lebih Tinggi: Dengan adanya aksi perubahan untuk mengoptimalkan data desa, data yang terkumpul menjadi lebih akurat dan berkualitas. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dalam pengambilan keputusan berbasis data.
- Efisiensi Operasional: Pemanfaatan data yang lebih baik dapat membantu pemerintah daerah dalam perencanaan dan alokasi sumber daya yang lebih efisien. Misalnya, dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program-program yang sesuai.
- Pengembangan Layanan Publik: Data yang lebih baik dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk merancang dan mengembangkan layanan publik yang lebih baik dan lebih relevan.
- Pembangunan Berkelanjutan: Data yang lebih baik dapat membantu dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Ini mencakup pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur dengan lebih bijak.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Dengan lebih banyak akses ke data, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan di desa mereka.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Cerdas: Akumulasi dan analisis data yang lebih baik memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cerdas. Pemerintah daerah dapat lebih baik memprioritaskan proyek-proyek yang akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.
- Kemajuan Ekonomi: Dengan data yang lebih baik, potensi untuk mengembangkan sektor ekonomi di desa juga meningkat. Pemerintah dan pelaku bisnis dapat menggunakan data ini untuk mengidentifikasi peluang investasi dan pengembangan usaha yang tepat.
- Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat: Secara keseluruhan, aksi perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa, baik melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan berkelanjutan, maupun peluang ekonomi yang lebih baik.
PENUTUP
Laporan Aksi Perubahan dengan judul “Optimalisasi Data Desa menuju Nagawutung Satu Data” menyoroti upaya penting untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data desa dalam rangka mencapai konsep Nagawutung Satu Data. Adanya perubahan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta implementasi program pembangunan. Dalam kesimpulan ini, kami akan merangkum temuan dan saran utama yang terkandung dalam laporan ini.
- KESIMPULAN
- Kualitas Data Desa, Saat ini, kualitas data desa masih bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Ada perbedaan dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pemeliharaan data desa. Hal ini menghambat upaya pengintegrasian data yang konsisten.
- Keterbatasan Akses Data, Akses terhadap data desa masih terbatas, terutama untuk pihak yang berwenang menggunakannya. Hal ini mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan data desa.
- Tingkat Pemanfaatan Data yang Rendah, Data desa yang ada belum dimanfaatkan secara optimal untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan. Ini berpotensi menghambat pembangunan berkelanjutan.
- Ketidakcocokan Format Data, Format data yang berbeda-beda antar wilayah membuat penggabungan dan analisis data menjadi sulit. Diperlukan standarisasi format data.
- Saran:
- Standarisasi Pengumpulan dan Pemeliharaan Data, Pemerintah perlu membuat panduan dan pedoman yang jelas tentang bagaimana data desa harus dikumpulkan, disimpan, dan diperbarui. Pelatihan dan pengawasan harus diberikan kepada staf desa yang terlibat dalam pengelolaan data.
- Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi, Diperlukan pengembangan sistem informasi yang terintegrasi untuk mengelola data desa. Sistem ini harus dapat diakses oleh semua pihak yang berwenang, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan transparansi.
- Pelatihan dan Kapasitasi, Memberikan pelatihan kepada staf desa dan pemangku kepentingan tentang penggunaan data yang efektif dan analisis data. Ini akan membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya data desa.
- Kampanye Kesadaran Masyarakat, Melibatkan masyarakat dalam pengumpulan data desa dan menjelaskan manfaatnya bagi pembangunan lokal. Kampanye ini harus merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola data desa.
- Evaluasi Berkala, Pemerintah harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program optimalisasi data desa dan mengevaluasi dampaknya terhadap perencanaan pembangunan dan pengambilan ke putusan. Evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi kendala dan memastikan bahwa program ini berjalan sesuai rencana.
- Kolaborasi Antar instansi, Mendorong kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Desa, dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa data desa dapat diintegrasikan dengan baik. Hal ini akan meminimalkan tumpang tindih dan duplikasi data.
- Monitoring dan Pengawasan, Menerapkan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan data desa yang telah ditetapkan. Pihak yang melanggar harus dikenai sanksi yang sesuai.
- Penggunaan Teknologi Informasi, Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah pengumpulan, penyimpanan, dan distribusi data desa. Ini dapat mencakup penggunaan aplikasi mobile untuk pengumpulan data secara real-time.
- Edukasi dan Diseminasi Informasi, Terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya data desa dan cara mengaksesnya. Menyediakan platform atau portal online yang mudah diakses untuk masyarakat agar mereka dapat mengakses informasi yang relevan.
- Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan, Memastikan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan atas implementasi program perubahan ini. Perubahan yang diterapkan harus dievaluasi secara berkala untuk menilai keberhasilan dan membuat perbaikan yang diperlukan.
- NagaSada harus bisa direplikasi olah kecamatan-kecmatan lain untuk bisa mewujutkan mimpi bersama Lembata Satu Data.
Dengan mengimplementasikan saran-saran di atas, diharapkan bahwa program “Optimalisasi Data Desa menuju Nagawutung Satu Data” dapat berhasil mencapai tujuannya. Ini akan menghasilkan data desa yang lebih berkualitas, meningkatkan akses dan pemanfaatan data oleh pemerintah dan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang lebih efisien dan berkelanjutan di tingkat desa. Keberhasilan program ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat dan masyarakat secara keseluruhan.
BIODATA PENULIS
Nama Lengkap : Mustan Boli, S.Sos, M.Si
Tempat Tanggal Lahir : Kolipadan, 5 Juli 1977
Agama : Islam
Alamat Rumah : Wangatoa Kelurahan Selandoro Kec.
Nubatukan Kabupaten Lembata NTT.
Alamat Kantor : Kantor Camat Nagawutung Kab.Lembata
Nomor HP/WA : 0822-3733-3291
Riwayat Pendidikan |
SDN Tanjung Bahagia, Tamat Tahun 1989MTs Waiwerang, Tamat Tahun 1993SMA Negeri Lewoleba, Tamat Tahun 1996S1 Univ. Muhammadiyah Kupang, Tamat Tahun 2001S2 Univ. Nusa Cendana Kupang, Tamat Tahun 2017 |
Riwayat Jabatan |
Kasubid Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2012-2013Kasubag Protokol 2013-2015Kasubag Rumah Tangga 2017Kabid Mutasi 2017-2019Sekretaris Camat Nubatukan 2019-2021Camat Nagawutung 2021-sekarang |