Foto Penjabat Bupati Sikka, A;fian Parera
MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang cukai di Maumere, Jumad 25 Oktober 2024 bertempat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Maumere. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Pj Bupati Sikka Alvian Parera, Kasat Pol PP & Damkar Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Cunha, dan Kristoforus Moan Lirong sebagai Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.
Hadir juga para pelaku usaha yang mengedar /menjual Rokok (pemilik toko/kios ) sekitar10 pelaku usaha sedangkan Distributor terbesar satupun tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
PJ Bupati SIKKA Alvian Parera dalam sambutan pembuka berharap dengan hadirnya Sosialisasi ini bisa memberikan pahaman kepada kita bahwa sangat berbahaya kalau kita secara tahu dan mau dengan berani menjual roko ilegal di kabupaten sikka.
“Saya berharap kedepannya roko ilegal tidak bole di perjual belikan di kabupaten sikka karena sangat mengganggu iklim usaha industri bahkan peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara” tandas Alvian .
Dalam waktu yang bersamaan juga Kasat Pol PP Adeodatus Buang dalam sambutan juga dirinya menegaskan kepada para pelaku usaha dan Distributor tidak bole lagi menjual atau mengedarkan roko ilegal di kabupaten SIKKA ini. “Kalau sampai kami turun operasi ke Pasar ,Kios ,bahkan Toko masih ada yang menjual roko ilegal kami akan bawa ke kantor dan menyerahkan kepada pihak bea cukai untuk di proses lanjut “tegas Buang .
Untuk diketahui, rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu. Selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko kerugian negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam waktu yang sama juga Kristoforus Moa Lirong sebagai Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama menjelaskan dampak dari peredaran rokok ilegal adalah terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar.
“Dampak lainnya adalah merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan industri rokok yang membayar cukai,” tandasnya .
Selain mebahas isi peraturan perundangan tentang bea cukai, para pembicara menegaskan komitmen untuk menggempur rokok ilegal melalui operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai secara serentak dan terpadu Operasi seperti itu sudah dilakukan sejak tahun 2018.
“Dengan ditekannya peredaran BKC ilegal diharapkan demand terhadap BKC yang legal dapat meningkat sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kristoforus Moan Lirong. **** (ICHA-WN BIRO SIKKA)