KUHP dan KUHAP Baru  Harus Jadi Mata Pelajaran di Sekolah

 

KUHP dan KUHAP Baru  Harus Jadi Mata Pelajaran di Sekolah

Oleh : Dr.  Yohanes Bernando Seran. SH. MHum,  Ahli hukum Alumni UGM Jogjakarta

WARTA-NUSANTARA.COM– Salah satu langkah strategis untuk memasuki era Indonesia emas tahun 2045 adalah menanamkan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil untuk semua anak didik mulai dari tingkat SD. SMP. SMA dan Perguruan Tinggi terobosan ini diperlukan agar generasi indonesia emas memahami hukum secara lengkap dan dapat menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan negara.

Langkah ini penting dan strategis karena selain KUHP DAN KUHAP baru sesuai napas bangsa Indonesia juga karena paradigma baru tentang kehidupan di alam demokratis dan modern yang mengedepankan kebebasan dan keterbukaan dan penegakan HAM yang tidak dapat diderogasi atau non derogable righrs.

Upaya menjadikam materi KUHP dan KUHAP baru versi Indonesia sebagai salah satu mata pelajaran atau mata kuliah dasar dimaksudkan sebagai terobosan konstruktif karena di masa yang akan datang eksistensi hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar tidak terjadi diskursus tentang bahaya korupsi dan tindak pidana lainnya karena ketidak tahuan hukum tidaklah mengurangi hukuman dengan asasnya HET RECHT HINKT ACGTER DE FEITEN AAN

Khusus untuk aparat penegak hukum baik polisi. Jaksa dan advocat upaya untuk mempelajari ZKUHP DAN KUHAP baru sangat urgent karena adanya pengaturan progresif dalam KUHP DAN KUHAP baru dimana patadigma hukum berubah secara substansial dalam hukum materiil dan hukum formil yang secara ketat mengatur obyektifitas dan transparansi dalam penerapan hukum

Dalam konteks penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia tercatat bahwa tindak pidana tersebut dikualufikasi sebagai tindak pidana luar biasa karena modus. Motif dari perencanasn sampai pada pelaksanaan. Oleh karena itu tindak pidana extraordinary crime tersebut harus ditangani secara masif dan menyeluruh. Salah satu langkah antisipasi adalah memberikan pemahaman yang konprehensif tentang terjadinya tindak pidana korupsi dan sebab sebabnya serta akibat hukum yang ada pada tindak pidana dimaksud. Dengan demikian pendidikan tentang korupsi harus diberikan sejak dini mulai dari anak didik tingkst dasar sampai pada mahasiswa di perguruan tinggi.

Dr.  Yohanes Bernando Seran. SH. MHum,  Ahli hukum Alumni UGM Jogjakarta

Exit mobile version