Kejari Flotim Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Larantuka Foto: Mantan Kepala SMKN 1 Larantuka, Yasinta Tuti Fernandez (ASET NTT EXPRESS ) LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Larantuka. Langkah hukum ini diambil lantaran jaksa menilai vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Samuel Tamba menjelaskan, upaya kasasi ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan banding yang dikeluarkan justru menguatkan putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu rendah. “Upaya kasasi dilakukan karena putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang dinilai tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Padahal sebelumnya kami sudah melakukan banding, namun hasilnya putusan tetap sama,” ungkap Samuel Tamba. Oplus_16908288 Putusan Banding Menguatkan Vonis Awal Dalam putusan banding yang dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor menerima permohonan banding dari penuntut umum namun pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, tanggal 12 Februari 2026. Putusan tersebut menetapkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan agar masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan rincian biaya tingkat banding sebesar Rp2.500. Meski demikian, kejaksaan menilai vonis tersebut masih menciderai rasa keadilan masyarakat, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp323.937.927. Modus Pemalsuan Tanda Tangan Terungkapnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Flores Timur di lingkungan SMKN 1 Larantuka pada Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan berhasil menyita sebanyak 54 dokumen penting sebagai barang bukti. Lusia Yasinta Tuti Fernandez selaku mantan kepala sekolah diduga melakukan manipulasi penggunaan dana BOS. Modus operandi yang ditemukan antara lain pemalsuan tanda tangan guru pada kuitansi laporan pertanggungjawaban, hingga pencatutan nama guru yang sudah tidak aktif atau berhenti bekerja untuk kepentingan penerimaan gaji. Untuk diketahui, permohonan kasasi ini secara resmi didaftarkan oleh tim jaksa pada tanggal 23 April 2026. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur sedang menunggu jadwal sidang dan putusan selanjutnya dari Mahkamah Agung RI.***(*/WN-01) Post Views: 23 Navigasi pos Dugaan Kongkalikong PETI Aek Nabara Terkuak, FMI Sorot Keterlibatan Aparat Desa dan ASN, Camat Batang Natal Bungkam Dugaan Praktik Penjualan Token Listrik di Pasar Baru Panyabungan Disorot, Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan
LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Larantuka. Langkah hukum ini diambil lantaran jaksa menilai vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur, Samuel Tamba menjelaskan, upaya kasasi ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan banding yang dikeluarkan justru menguatkan putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu rendah. “Upaya kasasi dilakukan karena putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang dinilai tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Padahal sebelumnya kami sudah melakukan banding, namun hasilnya putusan tetap sama,” ungkap Samuel Tamba. Oplus_16908288 Putusan Banding Menguatkan Vonis Awal Dalam putusan banding yang dibacakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor menerima permohonan banding dari penuntut umum namun pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg, tanggal 12 Februari 2026. Putusan tersebut menetapkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan agar masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, dengan rincian biaya tingkat banding sebesar Rp2.500. Meski demikian, kejaksaan menilai vonis tersebut masih menciderai rasa keadilan masyarakat, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp323.937.927. Modus Pemalsuan Tanda Tangan Terungkapnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejari Flores Timur di lingkungan SMKN 1 Larantuka pada Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan berhasil menyita sebanyak 54 dokumen penting sebagai barang bukti. Lusia Yasinta Tuti Fernandez selaku mantan kepala sekolah diduga melakukan manipulasi penggunaan dana BOS. Modus operandi yang ditemukan antara lain pemalsuan tanda tangan guru pada kuitansi laporan pertanggungjawaban, hingga pencatutan nama guru yang sudah tidak aktif atau berhenti bekerja untuk kepentingan penerimaan gaji. Untuk diketahui, permohonan kasasi ini secara resmi didaftarkan oleh tim jaksa pada tanggal 23 April 2026. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur sedang menunggu jadwal sidang dan putusan selanjutnya dari Mahkamah Agung RI.***(*/WN-01)