LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata memaparkan tahapan Pemlihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Lembata yang mulai di Launching secara nasional sejak Jumat, 24/6/2022. Paparan tahapan Pemilu itu disampaikan Anggota Komisioner Bernabas H.N. Marak, S.Fil saat Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwilan ll yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making, Jumat, 24/6/2022 di Lewoleba.
Dalam Rakor tersebut, Ketua KPU Lembata didampingi Anggota Komisioner, Bernabas H.N. Marak, S.Fil, Hermanus Haron Tadon, S.Sos, Idris Beda, S.S dan Sekretaris KPU Lembata, , Jermia Elia Daud Luase. Dari Banwas hadir Anggota/Koordinator Devisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lambertus Bala Kolin dan Alwan Arakian, serta Siprianus Plea Lajar, SH., Pejabat dari Badan Kesbangpol Kabupaten Lembata. Peserta Rakor adalah Para Pimpinan Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Lembata. Dari Partai Golkar hadir Sekretaris, Petrus Bala Wukak, SH, dari Partai Gerindra Wakil Ketua, Karolus Kia Burin, SH., dan Drs. Benediktus Burak Making, Ketua Perindo, Hani Chandra, Ketua PSI, Tolis Ruing dan Pimpinan Parpol lainnya.
Anggota Komisioner Bernabas Marak ketika tampil sebagai narasumber menjelaskan bahwa hajatan demokrasi yang akan dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia itu dipandang sebagai sebuah “Pesta Politik, Pesta Demokrasi” yang harus disambut dengan sukacita dan kegembiraan. Apalagi, lanjut Bernabas, penetapan pemungutan suara terjadi pada tanggal 14 Pebruari 2024, dimana merupakan Hari “Valentin Day”.
“Sungguh menarik memang. Pemungutan Suara pada Pesta Demokrasi itu tepat pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang merupakan Hari Kasih Sayang”. Hari penuh sukacita dan kegembiraan . Seluruh rakyat Indonesia mesti bersukaria. Tidak boleh ada kekacauan yang menghambat jalannya pesta demokrasi itu. Kita di Lembata, harus bersatu hati sesuai selogan kita, Taan Tou” agar Pemilu berjalan lancar, aman dan sukses”, harap Bernabas Marak dihadapan peserta Rakor.
Menurut Bernabas, sudah saatnya dalam 75 hari ke depan, para Pimpinan Partai Politik menyiapkan seluruha administrasi dan persyaratan dalam rangka verifikasi. Jika tidak menyiapkan semua persyaratan sebagaimana di amanatkan regulasi. Bagi Parpol yang tidak memenuhi syarat, sangat boleh jadi tidak bisa ikut sebagai peserta Pemilu. “Mulai sekarang setiap Parpol harus mengumpulkan minimal 150 dukungan masyarakat/Pemilih yang dibuktikan dengan foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau jumlah KTP lebih tentu lebih baik”, ungkap Bernabas.
Dijelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022. Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Berikut tahapan Pemilu 2024 sebagai berikut :
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.about:blank
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
(WN-01)