• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Majelis Komisioner Vonis Sengketa Informasi Publik di Aula Diskominfo Kupang

by WartaNusantara
Februari 9, 2023
in Hukrim
0
Majelis Komisioner Vonis Sengketa Informasi Publik  di Aula Diskominfo Kupang
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA>COM–Setelah dua kali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi public antara Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon.  Hari ini Kamis, 9 Februari 2023, siding dilanjutkan  dengan agenda Putusan Komisi Informasi. Sidang  sebelumnya, pada tanggal 24 Januari 2023, melalui jalur mediasi antara kedua belah pihak.

Sebelum sidang dilanjutkan, Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu, SE., M.Si, menanyakan kepada termohon, apakah informasi yang dimohonkan oleh pemohon  termasuk dalam informasi public yang patut dibuka untuk umum atau merupakan informasi public yang dikecualikan?

Terhadap pertanyaan itu, pemohon melalui kuasanya menjawab bahwa informasi yang diminta oleh pemohon termasuk informasi public yang dapat diketahui masyarakat. Berdasarkan jawaban termohon maka Ketua Majelis kemudian menawarkan agar kasus ini, sebelum disidangkan melalui jalur ajudikasi nonlitigasi, kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi. Apabila tidak ada kesepakatan dalam mediasi itu, baru dilanjutkan dengan sidang ajudikasi nonlitigasi.  Para pihak setuju untuk menempuh jalur mediasi.

Bertindak sebagai mediator adalah Agustinus L.B. Baja, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT.  Selama kurang lebih setengah jam melakukan mediasi, akhirnya disepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Informasi yang dimohonkan oleh PEMOHON adalah informasi yang terbuka untuk umum;
  2. Bahwa Pihak TERMOHON bersedia menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh PEMOHON dalam bentuk hard copy bertempat di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kabupaten Manggarai Barat;
  3. Bahwa Pihak Pemohon bersedia menanggung biaya penggandaan seluruh dokumen.Hasil kesepakatan mediasi para pihak telah dibacakan pada sidang tanggal 24 Januari 2023 yang dihadiri oleh para pihak.

Hari ini, Kamis 9 Februari 2023, sidang  dengan agenda Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur berlangsung di Aula Dinas Komunikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jln. Palapa, Nomor 11 Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Putusan setebal dua belas halaman, dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Komisioner, Daniel Tonu dan Anggota Majelis, Ichsan Arman Pua Upa dan Germanus Attawuwur dan didampingi oleh Angel Sangrina Ouw, SH sebagai Panitra Pengganti. Sidang ini tidak dihadiri oleh para pihak.

Amar Putusan kasus ini adalah Memerintahkan TERMOHON untuk menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Tiga Pustakawan Perpusnas Kunjungi DKP Lembata, Survey Bantuan

Tiga Pustakawan Perpusnas Kunjungi DKP Lembata, Survey Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In