• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Februari 5, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Vonis Kuat Maruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Februari 14, 2023
in Hukrim
0
Vonis Kuat Maruf 15 Tahun, Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang tak sedikitpun memberi ampun terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara. Sedangkan, ajudan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun, dua tahun lebih ringan dari Kuat.

Vonis majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memang lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara. Sama dengan Putri Chandrawati. Tapi, vonis yang dijatuhkan terhadap Putri, Senin (13/2/2023) jauh lebih berat lagi, 20 tahun penjara.

Ricky Rizal diganjar 12 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

RelatedPosts

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Load More

Begitu juga dengan Bripka Ricky Rizal. Dia juga dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Ma’ruf ‘melawan’ putusan hakim tersebut. “Pasti bandinglah,” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat tetap bersikeras tidak membunuh Yosua. Kuat juga mengatakan tidak berencana membunuh Yosua. “Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana,” tandas Kuat.

Hal yang memberatkan Kuat, menurut hakim, sikap Kuat yang tidak sopan. Ya, “Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Hakim menilai Kuat Ma’ruf memiliki waktu dalam memikirkan dampak rencana pembunuhan kepada Yosua. Namun hal itu tidak digunakan Kuat dalam upaya mencegah terjadinya pembunuhan Yosua.

Ya, “Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat tapi ini tidak dilakukan Terdakwa,” kata hakim.

Kuat Ma’ruf dinilai hakim mendukung skenario pembunuhan yang telah disiapkan oleh Ferdy Sambo. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dan merencanakan telah terbukti.

“Untuk mendukung dan merealisasikan skenario tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan Terdakwa dengan tenang oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya,” kata hakim.(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan
Hukrim

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan

Kapolres Alor Pimpin Pertemuan Damai, Sukses Satukan Pemuda Sawalama dan Lipa Jelang Ramadhan   ALOR : WARTA-NUSANTARA.COM--  Komitmen Polri dalam...

Read more
Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

Nyala Lilin Kecil dari Naruwolo Flores: Refleksi Arah Pembangunan dan Prioritas Pendidikan Anak Bangsa

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂.

“𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗞𝗲𝗰𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗦𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗺𝗯𝘂𝗵” 𝗞𝗲𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗕𝘂𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘂

AMP-MANDAKOR Lapor Kejaksaan Terkait Kasus Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Madina Tahun 2025

AMP-MANDAKOR Lapor Kejaksaan Terkait Kasus Penggunaan Anggaran Dinas Pendidikan Madina Tahun 2025

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Load More
Next Post
Mental Block Masyarakat NTT tentang Kelor Harus Kita Rubah

Mental Block Masyarakat NTT tentang Kelor Harus Kita Rubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In