LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, S.Fil mengatakan, Uang yang diterima oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Lembata itu benar. Itu pun direalisasikan kepada yang namanya ada dalam SK Tim Penanggulangan Covid 19. Memang menurut saya itu dapat terealisasi karena telah ada aturan yang memungkinkan diterimakan uang honor berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim dari Pejabat berwenang..
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lembata dari Fraksi Partai Gerindra , Paul Dolu kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 1/7/2023, menanggapi berita media belakangan terkait aliran dana penanggulangan kasus Covid-19 kepada anggota DPRD Kabupaten Lembata.
“Jika sekarang ada Anggota Dewan yang mempertanyakan hal itu maka sebenarnya Dewan itu yang dipertanyakan niatnya. Mungkin anggota itu mau menyulut api. Apabila niatnya mau menyelamatkan uang negara mestinya selain kepada media, langsung saja dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut apakah Aliran dana ini berada dalam bingkai Tindak Pidana Korupsi atau tidak”ungkap Paul Dolu.
Menurut Paul Dolu, memang tidak semua Anggota Dewan yang namanya tercantum dalam SK menerima dana itu karena merasa lebih baik diberikan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) yang lebih berhak karena menjadi Garda terdepan memerangi Covid 19 saat itu di Kabupaten Lembata. (WN-01)