• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Padma Indonesia Desak Usut Ijazah Palsu Walikota Batam

by WartaNusantara
Agustus 19, 2023
in Hukrim
0
Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa mendesak pihak terkait mengusut tuntas kasus dugaan Ijasah Palsu Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Proses hukum terkait dugaan kuat ijazah Palsu Walikota Batam yang sudah dilaporkan salah seorang aktivis Ham dan Anti Korupsi Kepri Paul Lein yang didampingi Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) ke Bareskrim Mabes Polri diduga kuat Oknum Penyidik dan Tim yang menangani perkaranya mempetieskannya bahkan mengesbatukannya. Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, mengungapkan hal itu Sabtu, 19/8/2023.

Tidak tertutup kemungkinan ada dugaan kuat kongkalikong. Sebagai Pejuang Ham dan Anti Korupsi Paul Lein tidak putus asa untuk menunggu momentum pas dan tepat untuk kembali menyuarakan dan mengungkap Kebenaran ibarat Pelari Maraton. Kini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke 78 Paul kembali mengajak Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA brrkolaborasi dengan KOMPAK INDONESIA beserta Aktivis Mahasiswa,Pemuda,Tokoh Agama dan Pers untuk segera mengambil langkah sebagai berikut :

Pertama, mendesak Presiden RI perintahkan Menko Polhukham dan Kapolri RI segera mengusut tuntas dugàan ijazah Palsu Walikota Batam.

Kedua, melaporkan ke KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Para Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani perkara yang.dilaporkan Paul Lein jika ada indikasi kuat gratifikasi.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Ketiga, mengajak solidaritas Penggiat Hukum dan Ham serta A nti Korupsi bersama Pers untuk melakukan Aksi sekaligus pengawalan di Bareskrim.Mabes Polri dan KPK RI. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Meridian Dewanta : "Polres Malaka Atau Kejari Belu Harus Lakukan OTT Atas Proyek Rumah Bencana Seroja Malaka"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In