• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Februari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Prof. Yusril : Sengketa Pilpres Jalur MK Kepastian Hukum, Jalur Politik Tak Pasti Berpotensi Chaos

by WartaNusantara
Februari 24, 2024
in Hukrim
0
Prof. Yusril : Sengketa Pilpres Jalur MK Kepastian Hukum, Jalur Politik Tak  Pasti Berpotensi Chaos
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra berpendapat tentang apa itu hak Angket DPR. Menurutnya keputusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres akan menciptakan kepastian hukum. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus dihindari.

“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45,” tutur Yusril.

Selain itu, kata Yusril, pernyataan pendapat itu harus diputus MK. Kalau MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.

“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan,” pungkas Yusril.

Lebih lanjut Yusril menuturkan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 tampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan agar perselisihan hasil pemilu itu segera berakhir dan tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

RelatedPosts

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Load More

kata Yusril, Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Kemudian, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

Diketahui Prof Yusril selain menjadi ketua umum partai Bulan Bintang (PBB). Ia juga seorang Pakar Hukum Tata Negara, kata Prof Yusril Ihza Mahendra  di berbagai media mengatakan, jalan konstitusional bagi pasangan capres-cawapres yang kalah di pilpres 2024 adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kewenangan menyelidiki pelaksanaan pemilu sepenuhnya ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan DPR. **(*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak
Hukrim

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak

Anggie Surati Ketua DPRD Pecat Mokris Terkait Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak                ...

Read more
Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Christofel Liyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Organisasi Pemuda-Mahasiswa Desak BPN dan Pemkab Madina Bertindak Tegas atas HGU PT. Rendi Permata Raya

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Ketua Padma Indonesia Apresiasi Polda NTT Tindak tegas Jaringan Mafia Penyelundupan Manusia ke australia

Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta

Mencuat Dugaan Korupsi Dana Desa Nita Capai 200 Juta

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Kejari Kota Kupang Tahan Mokris Lay, Anggota DPRD Terjerat Kasus Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa XXI/A 2023:“Yesus adalah Mesias, Anak Allah yang hidup!”

Kotbah Minggu Prapaskah II/B 2024 : "Dialah Putra Yang Kukasihi"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In