• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kompak Indonesia Dukung Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timor Timur

by WartaNusantara
Februari 25, 2025
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Dukung Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timor Timur
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompak Indonesia Dukung Kejati NTT Usut Tuntas Indikasi Korupsi Proyek Rumah Pejuang Timor Timur Yang Retak Sebelum Serah Terima

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa menyatakan mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengusut tuntas indikasi korupsi Proyek Rumah Pejuang Timor Timur yang retak sebelum serah terima.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 25 Pebruari 2025 mengungkapkan, Pembangunan rumah untuk Pejuang Timor Timur yang retak sebelum serah terima perlu diaudit komprehensif baik anggaran proyek maupun bangunan fisik proyek rumah tersebut.

Para Pejuang Timor Timur jangan sampai sudah menderita lahir batin karena diabaikan selama ini oleh Indonesia jatuh ketimpa tangga lagi karena rumah harapan mereka yang kokoh dan asri justru bermasalah retak-retak sebelum serah terima.

Diduga kuat ada indikasi korupsi berjamaah proyek rumah harapan pengungsi Timor Timur.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan masa depan pengungsi Timor Timur maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendukung total langkah Kejati NTT untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi Berjamaah proyek Rumah Masa Depan Pengungsi Exodan Timor Timur.

Kedua, mendesak KPK RI melakukan supervisi dan pengawasan serius terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi atas proyek rumah Pejuang Eksosan Timor Timur.

Ketiga, mengajak solidaritas Pejuang Anti Korupsi dan Pers untuk kawal ketat Kejati NTT segera Tangkap Pelaku dan Auktor Intelektual. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Kejati NTT Sita Rp 108 Juta Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

Kejati NTT Sita Rp 108 Juta Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In