ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Mei 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Larantuka Angkat Bicara Larangan Beribadah

by WartaNusantara
Februari 24, 2025
in Hukrim
0
Mantan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Larantuka Angkat Bicara Larangan Beribadah
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Larantuka angkat bicara terkait larangan Beribadah di kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–Mantan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Larantuka, Marius Biala Atau biasa di sapa Costa menegaskan, beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Untuk itu, menghalangi orang lain beribadah sama dengan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.

“Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya tidak boleh ada lagi kejadian Larangan kegiatan ibadah atas dasar apa pun,” ujar Costa.

Costa menekankan persoalan larangan terhadap rumah ibadah adalah domain dari pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat. Untuk itu, tidak boleh ada warga yang secara serampangan melakukan larangan beribadah di dalam Gereja atas kegiatan ibadah orang.


“Siapa pun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas perilaku intoleran,” tandas dia.

RelatedPosts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Load More

Costa mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar tidak takut melapor. dia, berharap pihak kepolisian juga bisa cepat dan tanggap menangani kasus-kasus intoleransi seperti yang terjadi di Desa Beliko tersebut.

Costa juga berharap agar pihak gereja dengan segera dan Cepat merespon terkait masalah yang di hadapi masyarakat atau umat di Desa Beliko, seharusnya pihak gereja musti lebih peka dan cepat merespon hal hal seperti ini,pihak gereja jangan membiarkan hal ini menjadi salah satu persoalan sepele yang kemudian di tinggalkan begitu saja ujar Costa. *** (WN-Nobertus Dalu Luron)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif
Hukrim

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif MEDAN : WARTA-NUSANTARA.COM-- Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Sengketa Informasi Publik di Mandailing Natal Bergulir, Dinas Kominfo Bungkam

“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

Advokat Meridian Dewanta,SH  : “Bupati Antonius Doni Dihen Harus Cegah Penjatahan Proyek Kepada Timses”

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Kompak Indonesia Desak Gubernur NTT Koordinasi Kajati Proses Hukum Kasus MTN 50 Miliar

Load More
Next Post
Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Ketua Padma Indonesia Minta Program 100 Hari Duet Pemimpin Lembata Kanis-Nasir Lindungi PMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In