Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke – 80, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini memberikan Remisi umum kepada 73 Warga Binaan dan 80 Narapidana Terima Dasa Warsa sebagai kado terindah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kabupaten Lembata Semuki, A. Md.,IP., S. H., kepada Wartawan mengungkapkan :
Beberapa Gambaran terkait kapasitas Lapas Lembata untuk saat ini yakni; ada 83 orang, sementara jumlah total penghuni di Lapas lembata mencapai 97 orang, dengan keterangan masing-masing sebagai berikut;
“Narapidana Pria Dewasa 90 Orang, Narapidana Pria Anak 11 orang, Narapidana Wanita Dewasa, 2 Orang,Tahanan Pria Dewasa, 13 Orang, dan Tahanan Wanita Dewasa.1 Orang,” beber Kepala Lapas Lembata.
Perlu diketahui, kapasitas Lapas Lembata saat ini Berdasarkan Jenis Kelamin terdiri dari Pria sebanyak 94 Orang dan Wanita sebanyak 3 orang.
Lanjut Antonius Semuki, orang nomor satu lingkup Lapas Kelas III Lembata ini menerangkan bahwa, Berdasarkan Pasal Pelanggaran Pidana dari yang tertinggi hingga terendah dalam klasifikasi terekam dalam data :
- Perlindungan Anak: 58 orang
- Korupsi 1: 8 Orang
- Pembunuhan : 7 orang
- Narkotika 13 orang
- Penganiayaan: 2 orang
- Kejahatan/ Pelanggaran lainnya: 2 orang
- Kesusilaan: 1 orang
8.Kejahatan Terhadap Ketertiban: 1 orang
Berdasarkan Besar Pidana/ Hukuman yang dijatuhkan
- Kurang dari 1 Tahun sebanyak 12 orang
- 1 tahun sampai 3 tahunn sebanyak :9 orang
- Diatas 3 Tahun sebanyak : 70 orang
- Seumur Hidup –
- Hukuman Mati-
Demikian sedikit Gambaran Narapidana Penerima Remisi/ Pengurangan Masa Pidana, dan Remisi Umum Dari Jumlah Narapidana saat ini sebanyak 88 orang yang dapat disampaikan. Sementara terhadap Yang memenuhi syarat untuk diusulkan akan mendapatkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi.
Ia menjelaskan, Ada 73 orang dengan rincian 14 orang Penerima Remisi yang Pertama Kali dan 59 orang Adalah Penerima Remisi Lanjutan. Dan bagi yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi sebanyak 15 orang dengan alasan sebagai berikut;
- Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana ada 4 orang.
- Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :9 orang.
- Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak 2 orang.
Besaran Remisi Umum yang diberikan Adalah;
- Remisi selama 1 Bulan sebanyak :13 orang
- Remisi selama 2 Bulan sebanyak :13 orang
3 . Remisi selama 3 Bulan sebanyak :17 orang
- Remisi selama 4 Bulan sebanyak :15 orang
- Remisi selama 5 Bulan sebanyak :14 orang
- Remisi selama 6 Bulan sebanyak 11 orang
Dasawarsa
Dari Jumlah Narapidana saat ini ada sebanyak 88 orang maka dapat disampaikan bahwa;
- Yang memenuhi syarat untuk diusulkan itu telah mendapat Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Dasawarsa Sebanyak 80 orang.
- Yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Dasawarsa sebanyak 8 orang.
Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana sebanyak 4 orang
- Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :2 orang
4.Tanggal bebasnya terjadi sebelum tanggal pemberian remisi ada 3 orang.
- Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak 2 orang.
Besaran Remisi Dasawarsa yang diberikan Adalah :
1 Remisi selama 8 hari sebanyak: 2 orang
2 Remisi selama 10 hari sebanyak : 3 orang
- Remisi selama 15 hari sebanyak: 8 orang
- Remisi selama 45 hari sebanyak : 1 orang
- Remisi selama 60 hari sebanyak 1 2 orang
- Remisi selama 75 hari sebanyak : 3 orang
Dan untuk Remisi selama 90 hari sebanyak : 66 orang.”urai Antonius Smuki Kepala Lapas Kelas III Lembata Ntt. *** (WN-01)