ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80

by WartaNusantara
Agustus 16, 2025
in Uncategorized
0
Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke – 80, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini memberikan Remisi umum kepada 73 Warga  Binaan dan 80 Narapidana Terima Dasa Warsa sebagai kado terindah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)  Kelas III Kabupaten Lembata Semuki, A. Md.,IP., S. H.,  kepada Wartawan mengungkapkan :

Beberapa Gambaran terkait kapasitas Lapas Lembata untuk  saat ini yakni; ada 83 orang, sementara jumlah total penghuni di Lapas lembata mencapai 97 orang, dengan keterangan masing-masing sebagai berikut;

RelatedPosts

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Load More

“Narapidana Pria Dewasa 90 Orang, Narapidana Pria Anak 11 orang, Narapidana Wanita Dewasa, 2 Orang,Tahanan Pria Dewasa, 13 Orang, dan Tahanan Wanita Dewasa.1 Orang,” beber Kepala Lapas Lembata.

Perlu diketahui, kapasitas Lapas Lembata saat ini Berdasarkan Jenis Kelamin terdiri dari Pria sebanyak 94 Orang dan Wanita sebanyak 3 orang.

Lanjut Antonius Semuki, orang nomor satu lingkup Lapas Kelas III Lembata ini menerangkan bahwa, Berdasarkan Pasal Pelanggaran Pidana dari yang tertinggi hingga terendah dalam klasifikasi terekam dalam data :

  1. Perlindungan Anak: 58 orang
  2. Korupsi 1: 8 Orang
  3. Pembunuhan : 7 orang
  4. Narkotika 13 orang
  5. Penganiayaan: 2 orang
  6. Kejahatan/ Pelanggaran lainnya: 2 orang
  7. Kesusilaan: 1 orang

8.Kejahatan Terhadap Ketertiban: 1 orang

Berdasarkan Besar Pidana/ Hukuman yang dijatuhkan

  1. Kurang dari 1 Tahun sebanyak 12 orang
  2. 1 tahun sampai 3 tahunn sebanyak :9 orang
  3. Diatas 3 Tahun sebanyak : 70 orang
  4. Seumur Hidup –
  5. Hukuman Mati-

Demikian sedikit Gambaran Narapidana Penerima Remisi/ Pengurangan Masa Pidana, dan Remisi Umum Dari Jumlah Narapidana saat ini sebanyak 88 orang yang dapat disampaikan. Sementara terhadap Yang memenuhi syarat untuk diusulkan akan mendapatkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi.

Ia menjelaskan, Ada 73 orang dengan rincian 14 orang Penerima Remisi yang Pertama Kali dan 59 orang Adalah Penerima Remisi Lanjutan. Dan bagi yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi sebanyak 15 orang dengan alasan sebagai berikut;

  1. Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana ada 4 orang.
  2. Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :9 orang.
  3. Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak 2 orang.

Besaran Remisi Umum yang diberikan Adalah;

  1. Remisi selama 1 Bulan sebanyak :13 orang
  2. Remisi selama 2 Bulan sebanyak :13 orang

3 . Remisi selama 3 Bulan sebanyak :17 orang

  1. Remisi selama 4 Bulan sebanyak :15 orang
  2. Remisi selama 5 Bulan sebanyak :14 orang
  3. Remisi selama 6 Bulan sebanyak 11 orang

Dasawarsa

Dari Jumlah Narapidana saat ini ada sebanyak 88 orang maka dapat disampaikan bahwa;

  1. Yang memenuhi syarat untuk diusulkan itu telah mendapat Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Dasawarsa Sebanyak 80 orang.
  2. Yang tidak memenuhi Syarat untuk diusulkan Remisi Dasawarsa sebanyak 8 orang.

Belum sampai 6 bulan menjalani Pidana sebanyak 4 orang

  1. Sedang menjalani Pidana Kurungan sebanyak :2 orang

4.Tanggal bebasnya terjadi sebelum tanggal pemberian remisi ada 3 orang.

  1. Sedang menjalani Hukuman Disiplin sebanyak  2 orang.

Besaran Remisi Dasawarsa yang diberikan Adalah :

1  Remisi selama 8 hari sebanyak: 2 orang

2  Remisi selama 10 hari sebanyak : 3 orang

  1. Remisi selama 15 hari sebanyak: 8 orang
  2. Remisi selama 45 hari sebanyak : 1 orang
  3. Remisi selama 60 hari sebanyak 1 2 orang
  4. Remisi selama 75 hari sebanyak : 3 orang

Dan untuk Remisi selama 90 hari sebanyak : 66 orang.”urai Antonius Smuki Kepala Lapas Kelas III Lembata Ntt. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT
Seni Budaya

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM — Prestasi membanggakan ditorehkan...

Read more
Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

“Kejari TTS Harus Proaktif Tangani Kasus Proyek Pembangunan 8 Embung”

Meridian Dewanta,SH. : “Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq”

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More
Next Post
HUT RI ke 80 ! Inilah Tiga Harapan Penting Agustinus Feliksius Segon anggota  DPR PSI Kabupaten  Sikka.

HUT RI ke 80 ! Inilah Tiga Harapan Penting Agustinus Feliksius Segon anggota  DPR PSI Kabupaten  Sikka.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In