• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

by WartaNusantara
Februari 24, 2026
in Hukrim
0
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM–  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sikka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 pekerja perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

RelatedPosts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Load More

Dua tersangka yang diumumkan yakni YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina. Keduanya diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Eltras Cafe, Bar & Karaoke di Kabupaten Sikka.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara internal di Mapolres Sikka.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri unsur pengawas internal serta perwakilan dari Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal terkait perlindungan perempuan dan anak.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas usaha tersebut diduga mengandung unsur eksploitasi terhadap 13 korban.

“Penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara secara objektif dan profesional. Unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyusun berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polisi juga membuka kemungkinan penyitaan tambahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur sesuai hukum yang berlaku.*** (ICHA-WN SIKKA)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.
Hukrim

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka.

Kepala Desa Nita Minta Maaf Kepada Masyarakat Dalam Rapat Penyampaian Hasil LHP dari inspektorat Sikka. MAUMERE : WARTA-NUSANTARA.COM--  Kepala Desa...

Read more
​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

Empat ASN Lembata Dipecat, 7 Lainnya Diperiksa : Bupati Kanisius Tuaq Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Disiplin

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Penegakan Integritas Kejaksaan Negeri Madina Dipertanyakan  Periksa Pejabat Dikdas Dinas Pendidikan 

Gubernur Dedi Mulyadi Jemput 13 LC Korban Eksploitasi Pub di Maumere

Gubernur Dedi Mulyadi Jemput 13 LC Korban Eksploitasi Pub di Maumere

Load More
Next Post
​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

​Polres Ende Gelar Tes Urine Mendadak Bagi Personel, Wujudkan Institusi Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In