Prof. Jimly Usul Gubernur dipilih DPRD

Menurut Jiml Asshiddiqiey, evaluasi terhadap sistem demokrasi yang berjalan selama lebih dari dua dekade sejak era reformasi merupakan hal yang wajar. Ia menilai, setelah 26 tahun reformasi, pemerintah dan pembuat undang-undang memiliki ruang untuk menilai kelebihan dan kekurangan sistem pemilihan langsung.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026) usai rapat bersama Komisi II DPR RI.


Gubernur Bisa Dipilih DPRD
Dalam pandangannya, Pilkada melalui DPRD dapat diterapkan khusus untuk posisi gubernur. Alasannya, gubernur memiliki posisi strategis sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Jimly menjelaskan, gubernur berperan langsung dalam koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Karena itu, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai dapat dipertimbangkan.
Ia bahkan menyebut kemungkinan skema di mana nama calon kepala daerah diusulkan terlebih dahulu oleh presiden sebelum dipilih oleh DPRD.
“Bisa saja ada pilihan. Misalnya gubernur saja yang dipilih oleh DPRD,” jelas Jimly.
Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Rakyat
Meski demikian, Jimly menegaskan pemilihan bupati dan wali kota tetap sebaiknya dilakukan secara langsung oleh rakyat seperti sistem yang berlaku saat ini.
Menurutnya, masyarakat sudah terbiasa menggunakan hak pilih secara langsung dalam Pilkada kabupaten dan kota. Jika hak tersebut ditarik kembali, dikhawatirkan akan memicu polemik di tengah masyarakat.


“Rakyat sudah diberi kebebasan memilih. Kalau tiba-tiba diambil lagi tentu bisa menimbulkan keributan,” katanya.
Jimly Dorong RUU Pemilu Metode Omnibus
Selain wacana Pilkada, Jimly juga menyoroti pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Ia mengusulkan agar pembahasan dilakukan dengan metode kodifikasi terbatas yang dipadukan dengan pendekatan omnibus.
Menurut pengamatannya, legislator di Indonesia sering membuat undang-undang hanya berdasarkan judul, sehingga pembahasan menjadi sempit dan tidak menyentuh norma yang beririsan dengan undang-undang lain.
Padahal dalam praktiknya, banyak pasal dalam undang-undang yang saling berkaitan. Karena itu diperlukan satu aturan yang mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan tersebut.
Jimly menilai RUU Pemilu perlu segera diselesaikan pada tahun ini. Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi pada 2027 dan pelaksanaan tahapan pemilu pada 2028 dapat berjalan lancar.
Ia juga menekankan bahwa seluruh wacana terkait Pilkada dan RUU Pemilu harus dibahas secara terbuka agar masyarakat dapat memberikan masukan.
KPK Ingatkan Risiko Korupsi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus disertai mekanisme yang jelas dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan perubahan sistem pemilihan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun hal yang paling penting adalah memastikan sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup peluang praktik korupsi.
Menurut Budi, setiap mekanisme pemilihan harus memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, serta pengawasan yang ketat.
Ia mengingatkan bahwa sistem yang tidak dirancang dengan baik justru dapat membuka ruang baru bagi politik transaksional.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus memiliki regulasi jelas, penegakan hukum konsisten, dan pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru politik transaksional,” ujarnya.
Biaya Politik Tinggi Jadi Pemicu Korupsi
KPK juga menyoroti fakta bahwa banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah berawal dari tingginya biaya politik selama masa kampanye.
Biaya yang besar sering mendorong politisi mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih, termasuk melalui kebijakan publik yang menyimpang.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik tidak sehat seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, hingga upaya mengembalikan modal politik,” kata Budi.
Karena itu, KPK menilai reformasi sistem pemilihan kepala daerah harus benar-benar dirancang untuk mengurangi biaya politik sekaligus menutup peluang korupsi.
Perdebatan Pilkada Diperkirakan Makin Menguat
Wacana Pilkada melalui DPRD untuk gubernur diperkirakan akan memicu perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, gagasan ini dianggap dapat memperbaiki koordinasi antara daerah dan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi politik transaksional dan berkurangnya hak rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Pembahasan terbuka di DPR dan ruang publik menjadi kunci untuk menentukan apakah perubahan sistem Pilkada benar-benar diperlukan atau tidak. ***(*/WN-01)










