Pengurus SAPMA PP Madina Minta Kejaksaan Periksa Ali Imran Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ali Imran alias Kobol yang disebut sebagai pemilik lahan tambang emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot. Ketua SAPMA PP Madina, Ahmad Sarqawi Nasution, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Menurutnya, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, maka patut diduga terdapat aliran dana yang harus ditelusuri guna memastikan ada atau tidaknya unsur TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami meminta Kejagung, Kejari Madina, dan PPATK untuk turun tangan melakukan pendalaman terhadap dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal di KM 2 Hutabargot yang kuat di duga dilakukan saudara ALI IMRAN alias KOBOL Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih,” ujar Ahmad Sarqawi Nasution. SAPMA PP Madina menilai praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, upaya penindakan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Selain meminta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan, SAPMA PP Madina juga berharap aparat berwenang dapat mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan adanya indikasi penyamaran atau pengalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. “Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tambahnya. SAPMA PP Madina berharap laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Hutabargot dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Mandailing Natal (Magrifatulloh). Post Views: 23 Navigasi pos Demo Unik AMP2K di Kantor Bupati, Desak KPK “Turun Kembali” Ke Madina Tindak Lanjuti OTT