Kadis Pendidikan Lembata: Polemik SDI Tokojaeng dan SDI Hamahena Sudah Tuntas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose Pukan LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus O. Pukan kepada Wartawan di ruangan kerjanya, 21 September 2026 menjelaskan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem shift pagi sore untuk dua sekolah tersebut dilakukan karena atas kesepakatan bersama. Sebagaimana diberitakan media, polemik SDI Tokojaeng yang tidak mau bergabung dengan SDI Hamahena dalam penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satu gedung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lembata, melalui Dinas Pendidikan. Wens. Pukan, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Suhartin Bungalaleng, membeberkan dua sekolah ini awalnya hendak digabung dengan nama SDN Tanah Merah tetapi kedua belah pihak menolak lantaran tidak ingin menghapus jejak leluhur dan para pendiri sekolah masing masing, baik SDI Tokojaeng maupun SDI Hamahena. “Masalah ini sudah diselesaikan tahun 2024 bersama kedua pihak saat solusi penggabungan tidak disetujui. Solusi yang kami tawarkan dan disepakati bersama adalah KBM Kolaboratif menggunakan satu gedung. KBM Sistem shift pagi dan sore. Dan sudah jalan dia tahun tanpa ada masalah”, ungkap Wens O. Pukan. Lebih jauh ia menjelaskan sekalipun KBM sistem Kolaboratif tetapi nama sekolah Dapobik dan pelaporan masih menggunakan nama sekolah masing masing. “Jadi secara administrasi tetap menggunakan nama sekolah masing masing. Hanya penyelenggaraaan KBM saja yang berada dalam satu gedung”, tegasnya. Sekretaris Dinas Pendidikan, Suhartin Bungalaleng membenarkan pembangunan gedung SDI Hamahena dilakukan oleh group MNC melalui CSR Bank Mega berdasarkan koordinasi dengan Pemda Lembata melalui Dinas Pendidikan. “Dinas saat itu tidak mempersoalkan siapa yang mengajukan proposal dan tanah milik siapa tetapi kepentingan penyelengaraan Pendidikan untuk dua sekolah yang lokasi tanah Merah. Kedua belah pihak harus legowo untuk saling menerima demi penyelenggaraan pendidikan anak anak”, tegasnya. Disinggung terkait pendirian gedung sekolah baru agar tidak lagi KBM sistem kolaboratif, Suhartin mengungkapkan, berdasarkan permendikbud nomor 36 tahun 2014, tidak bisa lagi dibangun sekolah baru di lokasi Tanah Merah karena tidak memenuhi syarat untuk dua sekolah. Karena sudah ada satuan Pendidikan SD I Hamahena maka tidak bisa lagi ada SDI Lamawolo yang dibangun di lokasi Tanah Merah. “Syarat pendirian satuan Pendidikan baru untuk tingkat SD berdasarkan Permendikbud jarak antar satuan Pendidikan adalah 1 km. Selain itu ada syarat jumlah rombongan belajar, ekologis dan lingkungan juga tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan”, ungkapnya. Solusi lain yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan adalah merubah nama sekolah menjadi SD Negeri Bank Mega atau SDN Tanah Merah dengan konsekuensi dua sekolah ini digabungkan menjadi satu sekolah. Untuk diketahui saat ini SDI Tokojaeng ada 48 siswa dengan tujuh guru sementara SDI Hamahena memiliki 61 siswa dengan 9 guru dan 2 tenaga pendidik. Untuk persoalan ini, baik Kepala dinas maupun Sekretaris Dinas pendidikan meminta agar semua pihak lebih mengedepankan kepentingan pendidikan anak anak. *** (SuluhNusa.Com/WN-01) Post Views: 10 Navigasi pos Julie Sutrisno Laiskodat Gelar Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan di Desa Amakaka Lembata
LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus O. Pukan kepada Wartawan di ruangan kerjanya, 21 September 2026 menjelaskan penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem shift pagi sore untuk dua sekolah tersebut dilakukan karena atas kesepakatan bersama. Sebagaimana diberitakan media, polemik SDI Tokojaeng yang tidak mau bergabung dengan SDI Hamahena dalam penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satu gedung mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lembata, melalui Dinas Pendidikan. Wens. Pukan, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Suhartin Bungalaleng, membeberkan dua sekolah ini awalnya hendak digabung dengan nama SDN Tanah Merah tetapi kedua belah pihak menolak lantaran tidak ingin menghapus jejak leluhur dan para pendiri sekolah masing masing, baik SDI Tokojaeng maupun SDI Hamahena. “Masalah ini sudah diselesaikan tahun 2024 bersama kedua pihak saat solusi penggabungan tidak disetujui. Solusi yang kami tawarkan dan disepakati bersama adalah KBM Kolaboratif menggunakan satu gedung. KBM Sistem shift pagi dan sore. Dan sudah jalan dia tahun tanpa ada masalah”, ungkap Wens O. Pukan. Lebih jauh ia menjelaskan sekalipun KBM sistem Kolaboratif tetapi nama sekolah Dapobik dan pelaporan masih menggunakan nama sekolah masing masing. “Jadi secara administrasi tetap menggunakan nama sekolah masing masing. Hanya penyelenggaraaan KBM saja yang berada dalam satu gedung”, tegasnya. Sekretaris Dinas Pendidikan, Suhartin Bungalaleng membenarkan pembangunan gedung SDI Hamahena dilakukan oleh group MNC melalui CSR Bank Mega berdasarkan koordinasi dengan Pemda Lembata melalui Dinas Pendidikan. “Dinas saat itu tidak mempersoalkan siapa yang mengajukan proposal dan tanah milik siapa tetapi kepentingan penyelengaraan Pendidikan untuk dua sekolah yang lokasi tanah Merah. Kedua belah pihak harus legowo untuk saling menerima demi penyelenggaraan pendidikan anak anak”, tegasnya. Disinggung terkait pendirian gedung sekolah baru agar tidak lagi KBM sistem kolaboratif, Suhartin mengungkapkan, berdasarkan permendikbud nomor 36 tahun 2014, tidak bisa lagi dibangun sekolah baru di lokasi Tanah Merah karena tidak memenuhi syarat untuk dua sekolah. Karena sudah ada satuan Pendidikan SD I Hamahena maka tidak bisa lagi ada SDI Lamawolo yang dibangun di lokasi Tanah Merah. “Syarat pendirian satuan Pendidikan baru untuk tingkat SD berdasarkan Permendikbud jarak antar satuan Pendidikan adalah 1 km. Selain itu ada syarat jumlah rombongan belajar, ekologis dan lingkungan juga tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan”, ungkapnya. Solusi lain yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan adalah merubah nama sekolah menjadi SD Negeri Bank Mega atau SDN Tanah Merah dengan konsekuensi dua sekolah ini digabungkan menjadi satu sekolah. Untuk diketahui saat ini SDI Tokojaeng ada 48 siswa dengan tujuh guru sementara SDI Hamahena memiliki 61 siswa dengan 9 guru dan 2 tenaga pendidik. Untuk persoalan ini, baik Kepala dinas maupun Sekretaris Dinas pendidikan meminta agar semua pihak lebih mengedepankan kepentingan pendidikan anak anak. *** (SuluhNusa.Com/WN-01)