Autopsi Jenazah Mantan Kades Larawutun Lembata,Warga Antusias Ikuti Proses










Almahrum sendiri telah dimakamkan 76 hari yang lalu. Kala itu, almaharum divonis meninggal karena kecelakaan tunggal. Namun keluarga mendapati banyaknya fakta yang mengarah pada kejanggalan yang menjurus pada dugaan pembunuhan.
Ketua Tim Penasihat hukum istri Korban, Ama Raya kepada media ini menyampaikan, otopsi hari ini diharapkan dapat menemukan hasil yang baik untuk kepentingan proses peradilan.




Menurutnya, kehadiran warga sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian untuk dapat menemukan bukti dan penyebab kematian almahrum.
“Itu yang dinantikan keluarga, tim hukum dan masyarakat dari proses otopsi ini,” ujar Ama Raya.



Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan, proses autopsi diperkirakan berlangsung selama 3–5 jam. Selama pelaksanaan, tim akan bekerja sama dengan Polres Lembata, Polsubsektor Ile Ape, Pemda Lembata, serta Pemerintah Desa Laranwutun agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
Setelah autopsi selesai, jelas Kapolres, hasil pemeriksaan akan dipelajari tim forensik. Hasil resmi akan disampaikan kepada keluarga, kuasa hukum, dan pemerintah desa melalui SP2HP. ***(*/WN-01)












