LARANTUKA: WARTA-NUSANTARA.COM- Kalangan DPRD Kabupaten Flores Timur mengungkap adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kelautan dan Perikanan setempat dalam praktik penguasaan Lampara yang merugikan kelompok nelayan di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura.
Usai rapat dengar pendapat dengan PMKRI Cabang St. Agustinus, Larantuka, Rabu, 24/6/2020, ,politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lambertus Baon kepada Warta-nusantara.com antara lain mengatakan, bahwa keterlibatan oknum ASN tersebut sangat melampaui kewenangan yang dimilikinya . “Kadis saat Pansus LKPJ 2019 waktu itu bahkan berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat, antara lain dengan tidak memberi wewenang apapun dan memproses yang bersangkutan ke APIP’, kata Ben Baon.
Walau demikian ia meragukan bentuk tindakan tegas dimaksud seperti yang dijabjikan Kadis Perikanan dan Kelautan Flotom, mengingat hingga saat ini dewan belum mendapat laporan menyangkut tindakan dimaksud. Karena itu, Ben Baon mengingatkan Pemda untuk lebih serius dalam menindaklanjuti kasus ini dan harus menjatuhkan sanksi bagi ASN yang bertindak diluar kewenangan. Hal itu dikatakannya sebagai bagian dari proses reformasi birikrasiyang telah bergilir selama ini.”Agar juga tidak menimbulkan kecemburuan dikalangan ASN , seolah-olah yang bersangkutan diperlakukan istimewa oleh pimpinan”.
Senada dengan politisi OKB itu, Muhidin Demon dari Fraksi Gerindra pada kesempatan yang sama juga mendesak pimpinan DPRD untuk segera membentuk Pansus guna menelusuri persoalan pembangunan Lampara itu. “Saya kira sebaiknya lembaga segera membentuk Pansus untuk uji petik langsung ke lapangan dan tidak perlu menunggu hasil kerja dari APIP . Dan jika ditemukan adanya dugaan pidana maka diproses saja secara hukum”, tegas Muhidin.
Praktis pembagian alat sarana alat tangkap berupa Lampara kepada kelompok nelayan yang ditengarai telah dimanfaatkan oleh oknum ASN Eselon lll di DKP Flotim untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu terungkap dengan adanya pengakuan sejumlah pengelola Lampara dari Desa Nurabelen , Kecamatan Ile Bura beberapa waktu lalu bahwa pihaknya bukanlah sebagai pengelola. Tiap bulan mereka harus menyetorkan sejumlah uang hasil kerja mereka kepada oknum ASN tersebut.
Kasus pengalihan Lampara tersebut sempat viral di group Facabook Suara Flotim beberapa waktu yang lalu. Terhadap praktik culas yang dilakukan oknum ASN tersebut, PMKRI Cabang St. Agustinus Larantuka dalam RDP tersebut antara lain mendesak pemerintahan Abton-Agus untuk menjatuhkan sanksi tegas dan terukur kepada oknum ASN tersebut, dan bila perlu dicopot dari jabatan dan dipecat dari ASN. **(WN-PIA)**.
Laporan WN, Peren Lamanepa