Diskusi Hari Buruh, Gubernur NTT Ajak Pekerja Naik Kelas Menjadi Pengusaha

Diskusi Hari Buruh, Gubernur NTT Ajak Pekerja Naik Kelas Menjadi Pengusaha

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM—  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi tripartit dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026) malam. Mengusung tema nasional “Kolaborasi bersama mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja”, acara yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT ini menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah, pekerja, dan para pemangku kepentingan.

Diskusi yang dipandu oleh Dr. Leonardus Mali ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma jajaran Forkopimda NTT, pimpinan organisasi serikat buruh, perwakilan perbankan (HIMBARA), serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam arahannya menekankan agar forum ini menjadi ruang dialog yang terbuka untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan di NTT. Ia berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah pusat, termasuk perhatian terhadap pekerja di sektor transportasi daring agar mendapatkan hak dan keuntungan yang adil.

Oplus_16908288

Lebih jauh, Gubernur Melki mendorong transformasi pekerja menjadi pelaku usaha. Ia telah menginstruksikan jajaran OJK, Bank Indonesia, dan perbankan untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan atau beralih menjadi pengusaha UMKM.

“Kita dorong para pekerja naik kelas jadi pengusaha. Biarlah para pengusaha muncul dari kalangan pekerja sendiri. Kita ingin melahirkan pengusaha-pengusaha yang mampu mengolah potensi NTT menjadi nilai tambah yang berputar di daerah kita sendiri,” tegas Gubernur.

Dalam sesi dialog, persoalan klasik ketenagakerjaan di NTT mengemuka, terutama mengenai ketiadaan kontrak kerja. Kasus seorang pekerja sektor distribusi yang tidak memiliki kontrak tertulis dan jaminan sosial menjadi potret permasalahan yang masih kerap terjadi.

Menanggapi hal tersebut, pihak KSBSI NTT mengungkapkan bahwa sekitar 80-90% perusahaan di NTT disinyalir tidak membuat perjanjian kerja tertulis. Hal ini menempatkan pekerja pada posisi yang rentan, baik dari sisi upah maupun perlindungan sosial.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Oder Maks Sombu, menegaskan bahwa setiap hubungan kerja, baik yang bersifat lisan maupun tertulis, wajib diikat dengan perjanjian kerja. Kontrak inilah yang menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Saya mengimbau setiap pengusaha, bahkan untuk skala usaha kecil seperti restoran sekalipun, untuk tertib administrasi dan membuat ikatan kontrak kerja. Hal ini wajib dilakukan agar hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja terjamin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oder Maks Sombu.

Moderator diskusi, Dr. Leonardus Mali, menyampaikan bahwa tantangan ketenagakerjaan di NTT memang kompleks. Tidak hanya menyangkut persoalan PHK dan hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga perlindungan bagi para pekerja di sektor informal, seperti petani dan nelayan.

”Para petani, para nelayan juga berjuang untuk mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara, agar melalui keterpenuhan hak, mereka bisa mendapatkan hak untuk hidup sejahtera,” ujar Dr. Leo Mali.

Melalui forum tripartit ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara pengusaha dan pekerja, sehingga iklim investasi yang sehat dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Flobamorata.

***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Penulis : Mario Lawi
Foto – Video : Jery – Charels)

Exit mobile version