Dugaan Korupsi Dana Hibah Program Air Minum Bersih di PDAM Sikka Rp 6,75 Miliar Belum ada Titik Terang

MAUMARE : WARTA-NUSANTARA.COM— Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 darai Pemerintah Pusat (Pempus) pada Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum Wair Pu’an di Kabupaten Sikka senilai Rp 6, 75 Miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan atau titik terang proses hukum kasus tersebut.



Laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sikka itu mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, laporan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Sikka sejak beberapa tahun lalu dan DPRD Kabupaten Sikka bahkan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut.
Ketua Tim 9, Polikarpus Raymon, menilai sejak awal pelaksanaan proyek sudah muncul banyak kejanggalan, terutama pada proses pelelangan paket pekerjaan yang disebut dilakukan secara tertutup.
Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu semestinya dilakukan melalui tender terbuka agar semua rekanan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan,Namun fakta di lapangan berbeda
Kejanggalan Penyidikan dan Desak Peninjauan Ulang Pasal Polikarpus menyebut proses pelelangan justru dilakukan menggunakan akun pribadi dan tidak diketahui publik.
Akibatnya, masyarakat tidak pernah mengetahui kapan tender dilakukan, siapa peserta lelang, hingga bagaimana proses penetapan pemenang proyek.
“Kalau proyek sebesar ini mestinya terbuka supaya semua kontraktor bisa ikut. Tapi masyarakat tidak tahu apa-apa, tiba-tiba sudah ada pemenang,” tandas Polikarpus.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat tiga perusahaan yang disebut memenangkan paket pekerjaan proyek hibah tersebut.
CV Tirta Jaya Mandiri tercatat memperoleh paket pengadaan pipa dengan nilai pagu Rp2.631.504.800.
CV Anisa mendapatkan pekerjaan pengadaan pipa jaringan transmisi sebesar Rp900.999.000.
Sementara CV Cahaya Kasih memenangkan paket pengadaan pipa jaringan distribusi dengan nilai Rp591.146.000.
Namun kejanggalan lain kembali muncul. Menurut Polikarpus, para rekanan yang memenangkan proyek tersebut justru tidak pernah terlihat bekerja di lapangan.
Seluruh pekerjaan disebut lebih banyak dikerjakan oleh pegawai internal PDAM sendiri.
“Yang kerja pegawai PDAM, yang mengawasi juga PDAM, bahkan yang memeriksa juga PDAM. Jadi publik bertanya, siapa sebenarnya yang mengawasi proyek ini?” ujarnya.
Tim 9 juga menemukan adanya pekerjaan yang hingga kini belum selesai meskipun anggaran proyek telah dicairkan.
Salah satu yang dipersoalkan ialah dugaan pengalihan paket pekerjaan ke Desa Habi. Padahal, di desa tersebut sudah tersedia pagu anggaran tersendiri sebesar Rp200 juta yang juga disebut telah dicairkan.
“Nah, kalau pekerjaan diambil dari pagu pertama lalu anggaran di Desa Habi itu dipakai untuk apa?” kata Polikarpus.
Selain itu, sejumlah material proyek seperti pipa dan meter air disebut masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan hingga sekarang.
Banyaknya persoalan yang muncul akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Sikka membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Pansus, Afridus Aeng atau Dus Aeng, membenarkan adanya temuan dugaan kerugian negara dalam proyek hibah tersebut. “Dalam pansus memang ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar,” ujarnya saat ditemui di kediamannya
Menurut Dus Aeng, hasil temuan pansus telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sikka untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Meski demikian, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan.
Lebih anenya lagi dari tiga CV pemenang tender pekerjaan SR , di lokasi pekerjaan tidak ada papan proyek sedangkan dalam RAB ada anggaran 13.351.000. ***(ICHA-WN SIKKA)












