Gariko Law Office Laporkan Akun Facebook Natalia, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Yossi Maumere, 18 Agustus 2026 SIKKA : WARTA-NUSANTARA.COM— Kantor Hukum GARIKO LAW OFFICE secara resmi telah mengajukan pengaduan tertulis ke SPKT Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook terhadap klien kami, Yosefus Igansius Heribertus (Yossi). Bupati Lembata, Kanis Tuaq dan Wakil Bupati, Muhamad Nasir mengucapkan Dirgahayu HUT RI Ke-81 Pengaduan tersebut telah disampaikan pada hari ini oleh tim GARIKO LAW OFFICE dan telah diteruskan kepada Kapolres Sikka untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna membuat terang peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam proses pengaduan tersebut, tim GARIKO LAW OFFICE didampingi oleh Gabriel Carles Lado, S.H. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah postingan di media sosial Facebook yang menurut kami telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami dengan menuduhkan keterlibatan klien dalam suatu persoalan pribadi, termasuk tuduhan bahwa klien kami merupakan pihak yang menggunakan atau berada di balik akun Facebook dengan nama “Alos Mitak Paduroun”. Dalam postingan tersebut juga terdapat narasi yang mengaitkan persoalan dugaan perselingkuhan antara akun Natalia dengan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut memiliki sound system. Namun, klien kami, Yosefus Igansius Heribertus, sama sekali tidak mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut dan membantah keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Afrianus Ada, S.H.: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Dibangun melalui Media Sosial Ketua Tim GARIKO LAW OFFICE, Afrianus Ada, S.H., secara terpisah melalui media WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum karena tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dinilai telah menimbulkan kerugian terhadap kehormatan dan nama baik klien. “Klien kami tidak mengetahui persoalan tersebut secara detail. Namun, justru klien kami dituduh sebagai pihak yang berada di balik akun Facebook palsu bernama Alos Mitak Paduroun dan disebut sebagai orang yang getol menyerang pihak terlapor melalui media sosial. Tuduhan tersebut sangat merugikan klien kami karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” ujar Afrianus Ada, S.H. Menurut Afrianus, perkembangan teknologi dan media sosial tidak boleh menjadi ruang bagi seseorang untuk secara bebas menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya menegaskan bahwa GARIKO LAW OFFICE tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya proses hukum. Laporan ini justru ditempuh agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah agar seluruh fakta diperiksa secara objektif, termasuk siapa sebenarnya yang membuat, mengendalikan, dan menyebarkan konten tersebut serta apa tujuan dan akibat dari penyebarannya,” tegasnya. Dugaan Pelanggaran Hukum GARIKO LAW OFFICE memandang bahwa apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, khususnya terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan. Karena itu, kami menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap akun, unggahan, identitas pengelola akun, jejak digital, perangkat maupun bukti elektronik lainnya, serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. GARIKO LAW OFFICE Akan Kawal hingga Tuntas GARIKO LAW OFFICE menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab profesi dalam memberikan perlindungan hukum kepada klien. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, kami juga tidak akan membiarkan klien kami menjadi sasaran tuduhan dan serangan terhadap kehormatan serta nama baiknya tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami dari GARIKO LAW OFFICE akan mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai koridor hukum. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama baiknya. Biarkan proses hukum bekerja untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” tutup Afrianus Ada, S.H. ***(ICHA-WN Sikka) Post Views: 51 Navigasi pos Gubernur Melki Laka Lena Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di LPKA Kupang