Gubernur Melki Laka Lena Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Serahkan Remisi bagi Warga Binaan di LPKA Kupang Kupang, 17 Agustus 2026 KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Negara secara virtual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia J. Nomleni, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, serta insan pers. Usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi, kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi Anak Binaan. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki Laka Lena membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki makna penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Tema tersebut, menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks pemasyarakatan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran menjadi landasan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan. Pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik, sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial bagi Narapidana dan Anak Binaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana. Sementara bagi Anak Binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena pendekatan pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Menteri Imipas juga menegaskan pentingnya penguatan program pembinaan yang produktif, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, pembinaan karakter, serta pengembangan produk hasil karya warga binaan. Kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang mampu membentuk warga binaan yang sadar hukum, mandiri, produktif, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan. Dalam sambutan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jajaran pemasyarakatan diminta terus menjaga integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Penegakan disiplin dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran etik ditegaskan sebagai komitmen yang tidak dapat ditawar. Kepada para penerima remisi dan pengurangan masa pidana, disampaikan pesan agar kesempatan tersebut menjadi momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan. Khusus bagi Anak Binaan, ditekankan pentingnya terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. 2.246 Warga Binaan di NTT Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Di Provinsi NTT, sebanyak 2.246 warga binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 2.200 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 24 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Selain itu, sebanyak 22 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Sementara bagi Anak Binaan, masa pidana yang telah dijalani sekurang-kurangnya tiga bulan menjadi salah satu persyaratan. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 15 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas/Rutan di wilayah Nusa Tenggara Timur tercatat sebanyak 3.053 orang, terdiri dari 36 Anak Binaan, 437 tahanan, dan 2.580 narapidana. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan #AyoBangunNTT #IndonesiaTerang ***(Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, diterima Warta_Nusantara.Com Penulis: Baldus Sae Foto: Dio – Jon Video: Ady Hau – Windi) Post Views: 11 Navigasi pos Mengapa Ketua PN Bajawa Menahan Uang Puluhan Miliar Milik Redu, Gaja dan Isa?