Jangan Biarkan Sindikat TPPO Sembunyi di Balik Kekuasaan PADMA Desak Kapolri Angkat Penasihat Khusus TPPO dari Masyarakat Sipil Jakarta, 10 Oktober 2026 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera membentuk dan mengangkat Penasihat Khusus Kapolri Bidang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari unsur masyarakat sipil. Ini merupakan langkah konkret untuk membuktikan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar slogan, melainkan komitmen penegakan hukum yang berpihak kepada korban. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Reta Daeng menegaskan, TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang merampas kebebasan dan martabat manusia. Korbannya mencakup perempuan, anak, dan pekerja migran yang rentan mengalami penipuan, eksploitasi, serta kekerasan. Karena itu, penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Polri harus menelusuri jaringan, keuntungan kejahatan, aktor intelektual, dan setiap pihak yang terbukti melindungi sindikat. “Tantangan penanganan TPPO meliputi jaringan lintas daerah dan negara, lemahnya koordinasi, serta belum kuatnya perspektif korban dalam proses hukum. PADMA juga meminta agar setiap dugaan keterlibatan atau perlindungan terhadap sindikat oleh oknum berwenang diselidiki secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena kekuasaan atau pengaruhnya”, tegas Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Reta Daeng. Penasihat Khusus: Mandat Jelas, Bukan Jabatan Simbolis Penasihat Khusus harus berasal dari aktivis HAM, pegiat advokasi, pendamping korban, atau unsur masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak teruji dalam penanganan TPPO. Penunjukannya wajib mengutamakan integritas, independensi, keberanian moral, pemahaman jaringan perdagangan orang, serta pengalaman membela hak korban—bukan popularitas atau kedekatan dengan kekuasaan. Posisi ini perlu diberi mandat yang jelas, kebebasan menyampaikan rekomendasi, dan akses komunikasi langsung kepada Kapolri. Fungsinya menjembatani Polri dengan korban, keluarga, serta organisasi pendamping; menyampaikan hambatan penanganan perkara; dan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas. Penasihat Khusus tidak mengambil alih kewenangan penyidik. Lima Desakan PADMA Indonesia Segera membentuk dan mengangkat Penasihat Khusus TPPO dari masyarakat sipil dengan mandat yang jelas dan independen. Membuka kerja sama substantif dengan organisasi masyarakat sipil dan jaringan pendamping korban, termasuk ruang penyampaian kritik dan rekomendasi. Membongkar jaringan TPPO hingga aktor intelektual serta menyelidiki dugaan pihak yang melindungi sindikat tanpa pandang bulu. Menjamin keselamatan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Membangun pengawasan dan evaluasi penanganan TPPO yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. PADMA Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung langkah pemberantasan TPPO yang sungguh-sungguh, sekaligus menjalankan fungsi kontrol masyarakat sipil secara independen dan kritis. Kapolri harus membuktikan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar slogan. Polri harus benar-benar berdiri bersama korban, bukan membiarkan siapa pun berdiri di belakang sindikat perdagangan orang. Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan. Dan martabat manusia tidak boleh diperjualbelikan! ***(Siaran Pers Padma Indonesia/WN-01) Salam Keadilan dan Kemanusiaan! PADMA INDONESIA Narahubung Media: Greg Reta Daeng | Direktur Advokasi | 0821 9819 1470 Post Views: 13 Navigasi pos Empat Relawan Dapur MBG Simaninggir – Siabu Jadi Korban Kebakaran, Kepala SPPG Romi Hasibuan Malah Bungkam.