• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 15, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Kapolres Ende Harus Tuntaskan Kasus Galian C Ilegal PT. Novita Karya Taga”

by WartaNusantara
Agustus 19, 2023
in Hukrim
0
Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ENDE : WARTA-NUSANTARA.COM–Koordinator Tim Pembela demokrasi Indonesia Wilayah NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan Kapolres Ende harus segera menuntaskan kasus dugaan Galian C Ilegal oleh PT. Novita Karua Taga.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH pernah menegaskan bahwa proses hukum terhadap PT. Novita Karya Taga selaku penambang Galian C ilegal di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda – Kabupaten Ende, Provinsi NTT akan tetap dilanjutkan.

Advokat Meridian Dewanta kepada Warta-Nusantara.Com, Sabtu, 19/8/2023 menjelaskan, Menurut Kapolres Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH bahwa proses hukum tambang Galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga telah dalam tahapan pemeriksaan para saksi dan juga meminta keterangan ahli.

Terhadap pernyataan-pernyataan Kapolres Ende, AKBP I Gede Johni Mahardika, S.H, S.IK, MH tersebut, kami justru menghimbau agar kasus tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga itu segera ditingkatkan ke tahapan penyidikan sehingga pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga bisa segera ditetapkan selaku tersangka-tersangkanya.

Berdasarkan informasi, dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT. Novita Karya Taga baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Load More

Menurut hukumnya, pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

Saat ini publik menunggu ketegasan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga.

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H harus sanggup membuktikan bahwa dia sungguh-sungguh sepenuh hati mewujudkan program NAWACITA Presiden Jokowi untuk memberantas tambang ilegal, sebab penerimaan negara menjadi sangat berkurang akibat tambang ilegal.

Praktik tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H jangan plin-plan namun harus tegas menuntaskan kasus tersebut. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Hukrim

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil meringkus...

Read more
Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa II/A (2023) “Inilah Anak Domba Allah Yang Menghapus Dosa Dunia”

Kotbah Minggu Biasa XX/A 2023 :"Hai Ibu, Besar Imanmu”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In