Kapolri dan PPATK Didesak Audit Kades GD, Dugaan Aliran Dana PETI Kotanopan Disorot MANDAILING NATAL : WARTA-NUSANTARA.COM— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak turun tangan menelusuri dugaan aliran dana hasil aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Desakan tersebut disampaikan Ketua Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN), Muhammad Rizky Lubis, S.Hum, dalam keterangan pers di Panyabungan, Rabu (12/8/2026). Ia meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Rizky secara khusus menyoroti Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD yang disebutnya mengalami peningkatan kepemilikan aset secara signifikan. Menurut dia, informasi mengenai sejumlah aset tersebut perlu diverifikasi melalui proses penelusuran resmi oleh aparat berwenang. “Lonjakan kekayaan oknum Kades berinisial GD memicu pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta PPATK dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran transaksi serta aset secara objektif untuk mengetahui sumber dananya,” ujar Rizky. Ia menyebut sejumlah aset yang dikaitkan dengan GD, di antaranya bidang tanah dan sawah, alat berat jenis ekskavator, kendaraan, serta sejumlah bangunan ruko di kawasan Panyabungan. Namun, Rizky menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran transaksi keuangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. “Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara profesional. Kalau memang ada transaksi mencurigakan atau aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan, biarkan PPATK dan penegak hukum yang membuktikannya,” katanya. Menurut Rizky, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas tambang di lapangan. Penegakan hukum, kata dia, perlu diarahkan kepada pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan kepemilikan aset. “Jangan berhenti pada alat berat dan lokasi tambang. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus ditelusuri siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, siapa yang menikmati hasilnya, dan ke mana aliran uangnya,” tegasnya. Rizky juga meminta Satreskrim Polres Mandailing Natal menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI. Ia mendorong proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. “Kami meminta proses hukum berjalan transparan. Pihak yang dilaporkan harus dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, proses hukumnya harus ditingkatkan sesuai aturan,” ujarnya. Ia juga mengaitkan desakan tersebut dengan penertiban aktivitas PETI yang sebelumnya dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kotanopan. Menurutnya, apabila dalam penertiban tersebut ditemukan fakta atau dokumentasi yang berkaitan dengan pihak tertentu, seluruh informasi itu harus diuji dan didalami dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. “Temuan tim terpadu harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman. Semua pihak yang disebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab,” katanya. Selain meminta Kapolri dan PPATK melakukan penelusuran transaksi, GPKN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengevaluasi posisi GD sebagai Kepala Desa Singengu Julu apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum atau administrasi. “Kalau terbukti melanggar hukum atau aturan pemerintahan desa, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan hukum kemudian mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” kata Rizky. Ia menambahkan, penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penting dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hasil kejahatan lingkungan atau aktivitas PETI kemudian disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan ke dalam bentuk aset maupun transaksi lainnya. “Kita akan mengawal persoalan ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PPATK, Kapolres Mandailing Natal, Bupati Mandailing Natal maupun GD terkait tudingan dan desakan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat tudingan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. (Magrifatulloh). Post Views: 16 Navigasi pos Tim Monev Pemkab Madina Turun ke PT Riski Fajar Adi Putra, Kemitraan Plasma Jadi Perhatian Utama