• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Ali Antonius Mendapat Perhatian Akademisi Universitas Muhamadiyah Kupang

by WartaNusantara
Februari 14, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Ali Antonius Mendapat Perhatian Akademisi Universitas Muhamadiyah Kupang
0
SHARES
653
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Andi Irfan, SH.,MH., Akademisi FH Universitas Muhamadiyah Kupang

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kasus yang menimpa advokat Ali Antonius, SH, MH mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kupang Andi Irfan, S.H., M.H.

Melalui releasenya yang diterima media ini Sabtu, (13/2/2021) menjelaskan terkait kedudukan advokat dalam membela kliennya dan menghadirkan saksi dalam perkara praperadilan.

Irfan menjelaskan “profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat
sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada
kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Advokat adalah salah
satu penegak hukum yang termasuk dalam catur wangsa penegak hukum selain Polisi, Jaksa dan
Hakim.

RelatedPosts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Load More

Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan
bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.

Advokat juga
turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan.
Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakkan hukum yang
berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia.

Di samping itu, advokat
bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya, serta tidak dapat dikaitkan dengan kasus serta klien yang didampinginya.

Namun demikian menurut Irfan, dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang
berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Terkait dengan kasus Ali Antonius di atas, tidak ada tindak pidana sendiri yang mengatur tentang kejahatan bagi seorang advokat yang menganjurkan, menghadirkan saksi dipersidangan memberi keterangan palsu didepan sidang pengadilan sehingga tuduhan terhadap Pak Ali Antonius dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) yang mengatur tentang pembujukan, uitlokking.

Pasal 242 Ayat (1) berbunyi , “Barang siapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Kemudian, Pasal 55 Ayat (2) berbunyi, “Barang siapa yang dengan pemberian janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau dengan cara memberi kesempatan, sarana atau informasi sengaja menganjurkan atau membujuk (dilakukannya) suatu tindak pidana akan dipidana sebagai pelaku kejahatan.”

Pertanyaannya, kapan seorang “saksi atau pembujuk saksi” di depan persidangan dapat dihukum karena memberi keterangan palsu melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP?

Agar seorang saksi persidangan yang memberi keterangan palsu dapat dihukum, harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formalnya adalah seorang saksi persidangan dituduh memberi keterangan palsu di persidangan harus ada penetapan hakim sidang.

Syarat materialnya adalah harus atas sumpah, keterangan itu diwajibkan menurut UU atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu, dan keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuannya diketahui oleh si pemberi keterangan (saksi).

Hal lain yang perlu diperhatikan pula dalam video kasus di atas, bahwa upaya paksa penjemputan atau penangkapan saksi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Tinggi NTT seharusnya didahului dengan pemanggilan untuk menghadap secara persuasif guna mereka dimintai keterangannya (upaya klarifikasi) terkait apa yg dituduhkan kepada mereka terlebih dahulu, kecuali tertangkap tangan”, jelas Irfan. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Uncategorized

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dapur MBG SPPG 03 Lembata Resmi Beroperasi, Wakil Bupati Lembata Tekankan Kualitas dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM— Wakil...

Read more
Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Lembata Dorong Agroforestri Malapari sebagai Solusi Program Mandiri Energi, Tanpa Konflik Pangan, Didukung Bukti Karbon Terverifikasi

Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal

Bupati Kanis : “Lembata Tertinggi Pelayanan Publik di NTT, Hasil Kerja Kolektif ASN Lintas OPD”

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

Natal & Tahun Baru 2026 Bersama Karyawan Dapur MBG Longser : Merajut Semangat Cinta Kasih Bagi Anak Lembata

𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏𝒊𝒕𝒂𝒔 (𝒅𝒂𝒏 𝑪𝒉𝒆𝒄𝒌 𝑼𝒑 𝑹𝒖𝒕𝒊𝒏) (𝑰𝒏𝒔𝒑𝒊𝒓𝒂𝒔𝒊 𝑯𝒐𝒎𝒊𝒍𝒊 𝑴𝒊𝒏𝒈𝒈𝒖 𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂 𝑨𝒅𝒗𝒆𝒏, 30/11/2025)

Bintang Menuntun, Iman Mencari

Load More
Next Post
Richardus Gugat PT. BPR Bina Usaha Dana ke Pengadilan Negeri Larantuka

Richardus Gugat PT. BPR Bina Usaha Dana ke Pengadilan Negeri Larantuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In