Kasus dr. Icha: Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejati NTT KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha memasuki tahapan baru setelah penyidikan dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga anggota DPRD TTU nonaktif yang jadi tersangka yakni : Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Penyidik sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa dokter tersebut. Proses penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Sebanyak 54 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, enam orang ahli dari sejumlah bidang turut diperiksa untuk membantu penyidik menganalisis fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut. Rangkaian penyidikan itu kemudian mengarah pada peningkatan status hukum terhadap tiga orang yang sebelumnya berstatus terlapor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan pada 27 Agustus 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan penyidik berpengalaman. “Sejak awal kami menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” kata Ricardo. Setelah penetapan tersangka, penyidik melanjutkan proses administrasi perkara untuk memasuki tahapan penelitian oleh jaksa. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT. Pelimpahan itu menjadi tahapan penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Setelah menerima berkas, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi penyidik. “Untuk saat ini, kami menunggu hasil penelitian dari Jaksa Peneliti. Apa pun petunjuk dan hasil penelitian jaksa nantinya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Ricardo. Polda NTT juga menyebut komunikasi dengan keluarga almarhumah tetap dilakukan selama proses penyidikan. Informasi perkembangan perkara disampaikan kepada keluarga yang didampingi kuasa hukum, termasuk melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Keluarga maupun kuasa hukum tetap diberi ruang untuk meminta penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara serta menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum. Terkait kritik mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik, Polda NTT mempersilakan pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk menempuh jalur pengaduan resmi. “Apabila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, kami mempersilakan untuk disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Propam dengan membawa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ricardo. Menurut dia, mekanisme pengaduan resmi diperlukan agar setiap laporan dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan prosedur yang berlaku. Polda NTT juga meminta seluruh pihak menjaga informasi yang beredar di tengah masyarakat agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Penyidik akan tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sampai pada tahap akhirnya. Kami memahami perkara ini memiliki arti penting bagi keluarga almarhumah. Karena itu, kami berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan,” kata Ricardo. Turun Tahapan selanjutnya kini berada pada penelitian Jaksa Penuntut Umum. Hasil penelitian jaksa akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah berikutnya dalam perkara tersebut. Dengan demikian, berkas perkara dugaan penganiayaan dr. Icha yang menjerat tiga tersangka telah dilimpahkan Tim Join Investigasi Polda NTT kepada Jaksa Peneliti Kejati NTT pada Selasa, 8 September 2026. ***(RNTT/WN-01) Post Views: 19 Navigasi pos DPW FORMABES SUMUT: “Tidak Ada Alasan” Inspektorat dan Bupati Madina Diam soal Dugaan Keterlibatan Kades Sigegu dalam PETI