Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Sumba Barat, KPAI Dorong Penegakan Hukum dan Pemulihan Korban Jakarta, 10 September 2026 JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru honorer terhadap 13 anak sekolah dasar di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah korban juga masih dimungkinkan bertambah apabila terdapat laporan baru. KPAI memandang kasus ini sebagai persoalan serius karena melibatkan anak dalam jumlah banyak dan diduga terjadi secara berulang dalam rentang waktu Oktober 2025 hingga Juni 2026. Dian Sasmita Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang berdampak terhadap belasan anak tersebut. “KPAI prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan belasan anak menjadi korban di Kabupaten Sumba Barat. Kasus ini memiliki kekhasan karena terdapat dugaan manipulasi yang dilakukan secara berulang oleh pelaku. Kondisi tersebut dapat berdampak besar terhadap cara anak memahami, mengenali, dan merespons kekerasan yang dialaminya,” ujar Dian Sasmita. Menurut Dian, aspek lain yang perlu menjadi perhatian adalah adanya relasi kuasa antara guru dan anak. Sebagai pendidik, guru memiliki posisi, otoritas, dan tingkat kepercayaan yang besar di lingkungan sekolah. Relasi tersebut dapat membuat anak berada dalam posisi yang lebih rentan dan menyulitkan anak untuk mengenali, menolak, atau melaporkan tindakan yang dialaminya. “Relasi kuasa antara guru dan anak dapat membuat pelaku lebih mudah memengaruhi dan memanipulasi korban. Apabila pola tersebut berlangsung berulang, maka risiko korban bertambah menjadi semakin besar. Karena itu, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada anak lain yang mengalami kekerasan dan belum teridentifikasi,” jelas Dian. KPAI mendorong kepolisian untuk tegas dan profesional mengungkap kasus serta memberikan pasal berlapis kepada pelaku selain dalam KUHP, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai kerangka hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual. Selain aspek penegakan hukum, KPAI menekankan pentingnya pemenuhan hak korban, termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan, perlindungan dari tekanan maupun stigma, serta pemulihan secara berkelanjutan. KPAI juga mendorong aparat penegak hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka memastikan terpenuhinya hak anak korban, termasuk hak atas restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, dengan adanya kemungkinan korban lain, upaya deteksi dini dan penjangkauan perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi anak. “Masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan terdekat anak, juga memiliki peran penting dalam deteksi dini. Apabila terdapat indikasi bahwa anak pernah mengalami kekerasan dari pelaku, segera laporkan kepada UPTD PPA atau layanan perlindungan anak yang tersedia agar anak dapat memperoleh asesmen, perlindungan, dan layanan pemulihan sedini mungkin,” kata Dian. Menurutnya, orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, termasuk perubahan yang tampak kecil, seperti perubahan emosi, perilaku, pola komunikasi, keengganan pergi ke sekolah atau bertemu seseorang, maupun tanda-tanda ketidaknyamanan lainnya. “Jangan mengabaikan perubahan kecil pada anak. Bisa jadi perubahan tersebut merupakan tanda bahwa anak sedang mengalami atau pernah mengalami sesuatu yang membuatnya tidak nyaman. Yang terpenting adalah membangun ruang yang aman agar anak merasa dipercaya dan berani bercerita tanpa takut disalahkan,” tegas Dian. KPAI dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) juga terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta berbagai bentuk kejahatan luar biasa lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, khususnya anak, melalui penguatan koordinasi terkait pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban dalam penanganan kasus di Sumba Barat, diharapkan dapat menjadi bagian dari tindak lanjut kolaborasi antara KPAI dan KemenHAM, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-hak korban. Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, KPAI juga akan terus mendorong agar proses penanganan perkara ini memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi seluruh anak korban serta memastikan adanya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. ***(Siaran Pers/WN-01) Narahubung: Melyana Saputri (089657646246) Post Views: 21 Navigasi pos Gugur di Papua, Jenazah drh. Alfonsius Diterbangkan dengan Pesawat Polri Menuju Maumere