Kasus PETI Kades GD Mandek, Kasatreskrim Polres Madina Kembali Bungkam. PANYABUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD alias Maraginda Hakim Nasution, dinilai mandek di meja Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina). Hingga kini, perkara yang dilaporkan sejak 6 Juli 2026 tersebut terkesan berjalan di tempat tanpa kejelasan status hukum. Ironisnya, saat tim jurnalis investigasi bersama koalisi aktivis melayangkan surat Permohonan Klarifikasi dan Konfirmasi Resmi Lanjutan pada Kamis (27/8/2026), Kasatreskrim Polres Madina, AKP Try Boy Alvin Siahaan, kembali memilih bungkam seribu bahasa. Sikap tidak responsif ini memperpanjang daftar sumbatan informasi di korps bhayangkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Adapun empat point konfirmasi jurnalis dan sejumlah aktivis yang ditujukan kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan Kasat Reskrim Polres Madina. Pertama, penyelidikan kasus terkesan lamban. Kasus sudah bergulir hampir dua bulan tanpa adanya ekspose perkara untuk menaikkan status ke penyidikan. “Kita mempertanyakan progress perkembangan kasus yang jadi sorotan publik ini tapi terkesan mandek dan lamban dalam penanganan. Kapolres jangan main-main dalam hal ini. Kasus PETI yang menjadi salah satu atensi khusus Presiden Prabowo harus segera diusut tuntas” sebut pelapor Magrifatullah Lubis kepada pers di Panyabungan (29/08/2026). Magrifatullah yang mantan aktivis HMI ini juga mempertanyakan alasan teknis dan non teknis kenapa hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Kades GD yang teridentifikasi kuat selaku Pelaku utama aktivitas illegal dan pelanggaran hukum berat berbentuk PETI ini. “Kasat reskrim harus bertindak tegas dan profesional serta jangan ada kesan bahwa kasus hukum bisa diperjual belikan oleh pengusaha PETI” tambahnya. Sedangkan Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menyatakan Pemprov Sumut telah melakukan penertiban PETI Kotanopan awal bulan Juli, dengan dokumentasi visual dan administrasi resmi dari operasi, sudah cukup menjadi bukti awal dan akurat keterlibatan Kades GD dalam keterlibatan PETI. “Kapolres jangan pura-pura bodoh dan tidak tau tentang keterlibatan Kades GD dalam aktivitas PETI. Siapa sih yang tidak tau Kades GD ini selaku pelaku utama PETI Kotanopan. Mau bukti akurat apalagi. Jangan terus melakukan praktek pembodohan publik dengan narasi yang tidak masuk akal” tegasnya Kapolres Madina juga diingatkan bahwa lambatnya penanganan kasus ini dinilai merupakan pembangkangan dan kontradiktif dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto pada pidato kenegaraan 15 Agustus 2026 yang menegaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera babat habis mafia tambang. “Instruksi Presiden RI harus segera dieksekusi oleh Kapolres dengan menetapkan Kades GD selaku tersangka. Kapolres jangan ragu untuk menegakkan supremasi hukum” tegasnya. Ridwandi Nasution juga menyayangkan sikap tertutup pihak kepolisian. Menurutnya, kepastian hukum atas kasus pengrusakan lingkungan menggunakan alat berat ini sangat dinanti masyarakat Madina. “Kami mendesak Kasatreskrim untuk memberikan jawaban tertulis demi asas transparansi. Jika penundaan kasus ini terus berlanjut, jangan salahkan jika muncul krisis kepercayaan publik yang memicu gelombang aksi massa di jalanan dan pelaporan resmi dari sejumlah aktivis ke Kapolri” aktivis PMII ini. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari AKP Try Boy Alvin Siahaan terkait tuntutan transparansi penanganan kasus PETI Singengu Julu tersebut masih nihil (TIM) Post Views: 18 Navigasi pos Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog