Kejar Tayang Jurnal Ilmiah: Beberapa Kampus di Nusa Tenggara Timur Antara Prestasi atau Polusi Akademis? Oleh : Pebriani Lubis, M.H Akademisi, Advokat & Pengamat Pendidikan MATARAM : WARTA-NUSANTARA.COM— Lanskap Pendidikan tinggi di NTT mengalami pergeseran masif dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kampus kini gencar membenahi tata kelola akademik dengan kiblat utama pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) publikasi ilmiah. Di antara berbagai indikator, metrik “Jumlah Publikasi Nasional Terakreditasi yang Melibatkan Mahasiswa” menjadi yang paling menyedot perhatian. Indikator ini dirancang untuk menumbuhkan etos riset kolaboratif guna mengikis sekat antara dosen dan mahasiswa. Lewat kolaborasi ini, mahasiswa tidak sekadar menelan teori, tetapi diterjunkan langsung dalam memproduksi karya ilmiah hingga menembus jurnal nasional terakreditasi. Langkah ini jelas mendongkrak mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Secara konseptual, kebijakan tersebut patut diacungi jempol karena berhasil merangsang standar akademik sekaligus menghidupkan ekosistem publikasi di lingkungan menara gading. Namun, penerapan indikator ini di ranah akademik bak pisau bermata dua. Di satu sisi, kampus gencar mendorong dosen berkolaborasi dengan mahasiswa dalam publikasi ilmiah demi mendongkrak performa institusi. Capaian ini bahkan menjadi rapor krusial bagi evaluasi kinerja kepemimpinan di tingkat program studi hingga universitas. Alhasil, target Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait publikasi nasional terakreditasi bersama mahasiswa bukan lagi sekadar beban individu dosen, melainkan gengsi kolektif lembaga. Tekanan inilah yang memacu para dosen getol menyulap skripsi, tesis, maupun tugas akhir mahasiswa menjadi artikel ilmiah siap rilis. Di balik ambisi mengejar angka, realitas di lapangan justru memicu noktah hitam: aroma eksploitasi finansial terhadap mahasiswa. Di kalangan pemangku kepentingan, menyeruak persepsi miring bahwa ketika artikel ilmiah tersebut berujung pada kewajiban membayar Article Processing Charge (APC) atau biaya pemrosesan artikel, beban finansial yang tidak semestinya justru ditimpakan ke pundak mahasiswa, sehingga melahirkan sentimen miring bahwa dosen kerap “menunggangi” jerih payah anak didik demi menggugurkan kewajiban metrik kinerja institusi. Namun, menuding dosen sebagai satu-satunya pihak yang mencari untung adalah sebuah kesimpulan yang terburu-buru; cara pandang reduksionistik ini abai terhadap sengkarut lanskap publikasi global dan gagal melihat bahwa komersialisasi tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem operasional kapitalistik yang telah lama mengakar dalam gurita bisnis jurnal ilmiah, bukan sekadar syahwat pribadi sang akademisi. Benang kusut persoalan ini nyatanya jauh lebih pelik, sebab hilangnya beban biaya publikasi (APC) dari pundak mahasiswa tidak serta-merta melenyapkan prasangka. Bahkan ketika artikel ilmiah diterbitkan secara gratis, tudingan miring bahwa dosen sekadar “menyelundupkan” nama sebagai rekan penulis demi mencuri panggung akademik tetap saja menyeruak, terutama ketika publik terlanjur skeptis dan buta terhadap seberapa besar andil nyata sang pendidik di balik layar. Padahal, jika mau melihat secara objektif, proses panjang mendampingi mahasiswa meramu draf yang berantakan, mempertajam metodologi penelitian yang ringkih, melakukan sensor editorial yang melelahkan, hingga berbalas argumen dengan dewan redaksi jurnal internasional adalah sumbangsih intelektual yang sahih dan tak bisa dinegasikan begitu saja; sepanjang proses melelahkan itu memenuhi khittah etika kepenulisan ilmiah, pencantuman nama dosen bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan cerminan apresiasi yang adil atas kerja kolaboratif yang melahirkan karya tersebut. Namun di sisi lain, independensi mahasiswa sebagai entitas akademik yang merdeka tidak boleh digadaikan demi mengejar target publikasi lembaga. Kampus harus menggarisbawahi bahwa mahasiswa memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati secara mutlak, mulai dari hak menerima transparansi utuh mengenai peta jalan publikasi, kejelasan posisi kepengarangan (authorship), rasionalisasi pemilihan jurnal, potensi jebakan biaya yang membayang, hingga hak veto untuk menyetujui atau menolak keterlibatan mereka tanpa dihantui rasa takut. Kolaborasi ilmiah yang sehat sepatutnya berdiri di atas batu karang kesetaraan, kesepahaman bersama, dan proporsionalitas kontribusi intelektual, bukan justru didikte oleh relasi kuasa hierarkis-feodalistik yang rentan menyuburkan praktik ketidakadilan; oleh karena itu, institusi wajib menyediakan tameng perlindungan hukum dan etis yang setara bagi dosen maupun mahasiswa demi menjaga marwah dan kesucian etika akademik itu sendiri. Simalakama akademik ini kian meruncing ketika dosen yang berniat baik justru harus berhadapan dengan meja pemeriksaan unit pengawas internal akibat aduan yang muncul. Situasi ini jelas menempatkan para pendidik dalam posisi yang sangat rentan; jika mereka memilih pasif dan membiarkan mahasiswa berjalan sendiri, target kinerja institusi mustahil tercapai, namun ketika mereka memberikan pendampingan yang intensif, tudingan eksploitasi justru mengintai di tikungan. Ironisnya, di tengah syahwat besar kampus yang mewajibkan angka-angka publikasi ini sebagai tolok ukur performa, sistem belum menyediakan payung hukum dan mekanisme perlindungan yang memadai bagi dosen-dosen yang telah berjibaku mematuhi protokol ilmiah. Karut-marut ini diperparah oleh kenyataan bahwa skema pendanaan resmi seperti Litapdimas—yang mewajibkan keterlibatan mahasiswa—hanya menjadi barang mewah yang gagal menjangkau seluruh dosen akibat keterbatasan kuota yang mencekik, persaingan hibah yang berdarah-darah, serta birokrasi riset yang berbelit, sehingga memaksa mayoritas dosen mandiri berspekulasi mencari jalan alternatif demi menyelamatkan rapor kinerja mereka. Menilik karut-marut tersebut, sudah ketukan palu yang mendesak bagi jajaran perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera melahirkan cetak biru kebijakan yang komprehensif guna menjinakkan bom waktu regulasi IKU ini. Kampus-kampus di NTT tidak boleh lagi abai dan harus segera menyusun pedoman taktis yang tidak hanya mengadopsi standar kepengarangan internasional yang rigid, tetapi juga mengunci mekanisme persetujuan eksplisit mahasiswa, merumuskan subsidi pembiayaan APC yang berkeadilan, hingga menegakkan perisai hukum yang kokoh saat sengketa hak cipta telanjur pecah ke permukaan. Sebagai langkah preventif, universitas di bumi Flobamora ini perlu mengadopsi instrumen progresif berupa lembar pakta integritas publikasi bersama (Publication Consent) yang wajib ditandatangani di atas kertas oleh kedua belah pihak sebelum naskah dilepas ke meja redaksi jurnal; sebuah dokumen legal yang secara gamblang membedah porsi kontribusi, skema urunan biaya, hingga konsensus final naskah demi menggaransi transparansi mutlak dan memangkas habis potensi gesekan persepsi di masa depan. Pada akhirnya, kita harus mengembalikan khittah Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai kompas pemandu mutu pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah, alih-alih membiarkannya bermutasi menjadi hantu menakutkan bagi dosen yang beritikad baik dalam menuntun mahasiswanya. Sungguh sebuah ironi yang menjijikkan jika dosen terus dicambuk untuk berlari mengejar target institusi, namun ketika mereka berinisiatif memenuhinya, jerat risiko etik dan sanksi administratif justru telah menganga di depan mata. Oleh karena itu, pimpinan universitas tidak boleh lagi cuci tangan; mereka wajib menggaransi kepastian regulasi demi menciptakan ruang yang aman dan merdeka bagi proses pembimbingan publikasi kolaboratif ini. Sebab, rapor hijau pada indikator publikasi nasional yang melibatkan mahasiswa tidak boleh melulu diukur dari dinginnya angka-angka statistik, melainkan harus ditopang oleh ekosistem yang adil, transparan, dan saklek dalam membentengi integritas seluruh sivitas akademika, agar ikhtiar merawat budaya literasi ilmiah di berbagai kampus di NTT dapat terwujud tanpa harus menumbalkan etika akademik maupun meremukkan sendi-sendi kepercayaan antara dosen, mahasiswa, dan institusi. *** Post Views: 29 Navigasi pos MENAKAR ULANG RELASI KUASA DAN KEBIJAKAN PUBLIK DI NUSA TENGGARA TIMUR: Komitmen Etis Pelayanan Publik, Kepastian Hukum, dan Keadilan Ekonomi Akar Rumput