ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Mei 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Tahan LYL, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya

by WartaNusantara
September 17, 2024
in Hukrim
0
Kejari Lembata Tahan LYL, Kuasa Direktur CV Lembata Jaya
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : LYL Tersangka Korupsi, Kejari Lembata Tahan Pemilik Hotel Palm, Lely Yumina Lay

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, menahan Kuasa Direktur CV Lembata Jaya, Lely Yumina Lay alias Aci Leli yang juga merupakan Pemilik Hotel Palm Indah di Kabupaten Lembata akibat terjerat dugaan kasus Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2. 591. 974.000, 00. dari sumber Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) .

Lely Yumina Lay alias Aci Leli ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan jalan simpang lerahinga – simpang banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan kepada Wartawan mengaku bahwa tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp5, 6 miliar.

Menurut Yupiter Selan, tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

RelatedPosts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA Demi Pengakuan Anak Dan Hak Nafkahnya”

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Load More

“Kami menahan Lely Yumina Lay alias Aci Leli sebagai tersangka korupsi kasus pekerjaan peningkatan jalan simpang lerahinga – simpang banitobu pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata Tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar,” kata Kajari Lembata, Yupiter Selan, Selasa 17 September 2024.

Dijelaskan Kajari Lembata, sebelumnya Lely Yumina Lay alias Aci Leli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Lembata.

“Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan penyidik Tipidsus Kejari Lembata. Dan, digiring menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIA Lembata,” ungkap Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Masih menurut Kajari Lembata, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banitubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, disebut rugikan keuangan negara hingga Rp2. 591. 974.000, 00.

Ditambahkan Kajari Lembata, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2. 591. 974. 000, 00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Dalam kasus ini, lanjut Kajari Lembata, tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?
Hukrim

Advokat Meridian Dewanta,SH : “Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA Demi Pengakuan Anak Dan Hak Nafkahnya”

Advokat Meridian Dewanta,SH : "Maria Avelina Tantang Gerson Soeleman Lakukan Tes DNA Demi Pengakuan Anak Dan Hak Nafkahnya" SIKKA :...

Read more
Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Oknum Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

Ketua Kompak Indonedia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Papua Proses Hukum Pelaku Narkoba dan Prostitusi di Pegunungan Bintang  

Ketua Kompak Indonedia Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Papua Proses Hukum Pelaku Narkoba dan Prostitusi di Pegunungan Bintang  

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Sengketa Informasi Dana Desa Memanas, Pemdes Pidoli Lombang Dinilai Tidak Kooperatif

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Mahasiswa Menilai Pernyataan Pejabat Dinas Pendidikan diduga Ada Pungli Penempatan Guru PPPK Madina 2024.

Load More
Next Post
Mengenal Putra Ambari Travel Content Creator asal Lombok

Mengenal Putra Ambari Travel Content Creator asal Lombok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In