ibu Maria Konslata Atu menerima Sertifikat Halal dari Kepala Kantor Kemenag Lembata, Jamaludin Malik,

Kemenag Lembata: Sertifikasi Halal Bukan Beban, Tapi Jaminan Kepastian Hukum dan Akses Pasar Global

Lewoleba, 8 Juni 2026 

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—  Apel Pancasila di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lembata berlangsung berbeda dari biasanya. Kerena hari ini ibu Maria Konslata Atu menerima Sertifikat Halal. Di hadapan seluruh ASN, Kepala Kantor Kemenag Lembata, Jamaludin Malik, menyampaikan pesan tegas: sertifikasi halal bukanlah beban bagi pelaku usaha, melainkan jaminan kepastian hukum sekaligus akses menuju pasar global.

Bukan Sekadar Logo, Tapi Perlindungan Hukum

Jamal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2014, pemerintah mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, baik makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik untuk mencantumkan keterangan halal.

“Jika produk tersebut tidak halal, maka produsen wajib mencantumkan label ‘tidak halal’ secara jelas. Tidak ada lagi istilah lupa memberi label,” tegasnya.

Label halal bukan hanya urusan keagamaan, tetapi juga bentuk kepastian hukum yang melindungi produsen dan konsumen.

Akses Pasar Global: Peluang Emas bagi UMKM

Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sertifikat halal adalah nilai tambah yang krusial. Di era persaingan yang kompetitif, logo halal menjadi magnet kepercayaan konsumen, termasuk wisatawan asing.

“Sertifikat ini bukan ancaman, melainkan peluang emas merebut pangsa pasar global,” ujar Jamal.

KisNyata dari Labuan Bajo: Tanpa Logo Halal, Omzet Stagnan

Jamal membagikan kisah nyata dari Labuan Bajo, NTT. Seorang penjual roti kompiang, kue tradisional setempat, awalnya menolak mengurus sertifikasi halal dengan alasan klasik: “Ah, sudah biasa, tidak perlu sertifikat.”

Apa yang terjadi? Turis mancanegara, khususnya dari Timur Tengah, menghindari kiosnya karena tidak ada logo halal. Penjualan pun stagnan. Sebaliknya, pedagang lain yang sudah memiliki logo halal justru diserbu pembeli.

“Setelah dipaksa keadaan untuk mengurus sertifikat, omzetnya meledak! Logo halal menjadi jaminan kepercayaan. Turis merasa aman, pembelian meningkat drastis, bisnisnya berkembang pesat,” kisah Jamal.

 

Pelajarannya: Logo halal bukan beban, tapi magnet uang.

Siapa yang Diuntungkan?
Pertama: Konsumen (muslim maupun non-muslim): Mendapat ketenangan hati dan jaminan keamanan konsumsi. Kedua: Produsen: Akses pasar lebih luas, termasuk wisatawan muslim yang sangat ketat soal kehalalan. Ketiga: Pemerintah Daerah: Ekonomi UMKM naik kelas dan daya saing daerah meningkat.

Tanpa sertifikat, produsen berpotensi kehilangan jutaan calon pembeli.

Mitos Sertifikasi Ribet dan Mahal? Itu Salah Besar

Jamal membantah anggapan bahwa mengurus sertifikat halal itu rumit dan mahal.

“Banyak pelaku usaha takut karena dianggap ribet. Faktanya, sertifikat halal adalah investasi profit terbesar,” jelasnya.

Pemerintah daerah bersama Kemenag dan BPJPH kini menyediakan fasilitasi pengurusan yang semakin mudah. Prosesnya cepat, biaya terjangkau, bahkan banyak yang gratis melalui program sejuta sertifikasi halal.

Pesan Terakhir: Jangan Tunggu Ditindak, Segera Urus!

Di penghujung apel, Jamaludin Malik menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha di Lembata dan sekitarnya:

“Jangan tunggu sampai ditindak. Di era transparansi ini, kejujuran adalah mata uang paling berharga. Mencantumkan label halal atau tidak halal adalah bentuk integritas bisnis Anda.”

Salam Sejahtera, Salam Halal, Salam Sukses!

#RAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *