Keruk Material Wae Mokel untuk Proyek Jalan Rp4,6 Miliar di Matim, ESDM NTT: CV Keli Watu Wea Tak Terdaftar dalam IUP OP

MANGGARAI TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM—   Legalitas sumber material yang diduga digunakan dalam proyek peningkatan Jalan Simpang Lima–Sopang Rajong–Wae Mokel senilai Rp4,6 miliar di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kepala Seksi Mineral dan Batubara (Minerba) dan Geologi Air Tanah (GAT) Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT Wilayah Manggarai, Andreas Kantus, mengonfirmasi CV Keli Watu Wea, perusahaan yang menggarap proyek tersebut tidak tercatat dalam daftar perizinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

“Perusahaan itu tidak ada dalam list perizinan IUP OP,” kata Andreas saat dikonfirmasi Kilas NTT melalui pesan WhatsApp, Jum’at (23/10/2026).

Ia juga mempertanyakan sumber material yang digunakan untuk pekerjaan jalan tersebut, terutama apabila proyek itu mencakup pekerjaan lapisan beraspal panas atau hotmix.

“Coba telusuri material hotmix-nya dari mana itu,” katanya lagi.

Andreas mengingatkan pentingnya penelusuran sumber material agar pemerintah daerah tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari kegiatan pertambangan yang seharusnya memenuhi ketentuan perizinan.

Menurutnya, sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan asal-usulnya, termasuk legalitas perizinan dan kewajiban terhadap daerah. Penelusuran itu penting agar pemanfaatan sumber daya mineral tidak merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Jangan sampai daerah Matim rugi PAD,” tegasnya.

Pernyataan pejabat ESDM tersebut menambah persoalan yang perlu diverifikasi dalam proyek peningkatan Jalan Simpang Lima–Sopang Rajong–Wae Mokel, yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai pagu Rp4.637.131.000. CV Keli Watu Wea bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan Wilbrodus Ade Putra tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CV Arthur Plan Consultant sebagai konsultan pengawas.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejari Manggarai pada Rabu, 21 Oktober 2026, pelapor Firman Jaya mempersoalkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk penggunaan pasir yang disebut berasal dari aliran Sungai Wae Mokel.

Menurut Firman, legalitas sumber material dan kelayakan teknis pasir tersebut belum dapat dipastikan.

“Kami juga mempersoalkan penggunaan pasir yang berasal dari aliran Sungai Wae Mokel untuk pekerjaan lapisan dasar jalan, karena legalitas sumber material dan kelayakan teknis pasir itu belum dapat dipastikan,” ujarnya.

Persoalan tersebut kini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan asal material yang digunakan, pihak yang memasoknya, serta dokumen perizinan yang mendasari pengambilan material tersebut.

Sebelumnya, Firman Jaya menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejari Manggarai pada Rabu, 21 Oktober 2026, didampingi rekannya, Irenius Putra.

Dalam laporan itu, Firman meminta aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian pekerjaan fisik dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, dan dokumen kontrak.

Selain persoalan sumber material, laporan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian pekerjaan deker, terutama pada bagian oprit atau jalan pendekat, yang menurut pantauan pelapor diduga dikerjakan tanpa penggalian fondasi sebagaimana dipersyaratkan dalam desain teknis.

Firman juga mempersoalkan dokumen hasil pengujian laboratorium terhadap material yang digunakan dalam proyek. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada laboratorium terakreditasi di Kupang, tetapi belum memperoleh hasil pengujian yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan kelayakan material tersebut. ***(PelitaDesa/WN-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *