Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Terbitkan Surat Imbauan Kedua Terkait Pemberitaan Media Tentang Kasus Distribusi bantuan Gempa Flores KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM— Ketua Informasi Provinsi (KIP) NTT, Drs. Germanus Atawuwur kembali mengeluarkan Surat Imbauan Ketua Komisi Informasi dengan Nomor: 112/KI-Prov/VIII/2026 tertanggal Kupang, 21 Agustus 2026 Terkait Pemberitaan Media Tentang Kasus Distribusi bantuan Gempa Flores. Ketua KIP NTT, Drs. Germanusi Atawuwur menimbang, Setelah Komisi Informasi mengeluarkan Surat Imbauan pertama dengan nomor 111/KI-Prov/VIII/2026, maka Komisi Informasi memandang perlu untuk mengeluarkan Surat Imbauan Kedua berkaitan dengan kasus yang diberitakan dalam media online SwaraNTT.net pada tanggal 21 Agustus 2026 tentang Jumlah Fisik Barang yang Tidak Sesuai dengan Surat, Camat Agus Supratman Tolak Paksaan BNPB Tanda Tangan Berita Acara Penyerahan. Bahwa Pengelolaan Bantuan Bencana Gempa Bumi di Flores wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Standar Layanan Informasi Publik dalam kaitan dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat untuk mencegah korupsi, penyimpangan dan manipulasi serta memastikan bahwa bantuan ini: Tepat Sasaran Tepat Kwalitas Tepat Jumlah Tepat Tempat Tepat Kegunaan Bahwa Gempa Bumi termasuk informasi serta merta, karena mengancam hajat hidup orang banyak yang wajib diumumkan secara cepat dan langsung. Untuk itu maka dalam penyampaian/pengumuman informasi itu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Informasi Serta Merta. Yang wajib diumumkan adalah: Data Kerusakan dan korban, yang meliputi jumlah korban, area terdampak, dan klasifikasi kerusakan fisik harus dipublikasikan secara rutin. Titik Posko dan Posko Bantuan, meliputi Lokasi dapur umum, posko kesehatan, serta kebutuhan mendesak di tiap titik pengungsian harus diakses masyarakat secara real time. Peringatan dan jalur evakuasi meliputi jalur aman distribusi logistik dan imbauan resmi dari BMKG/BPBD Informasi Berkala: Menyangkut penyaluran dan transparansi bantuan berupa logistik dan keuangan. Badan Publik (BPBN, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, LSM dan Partai Politik wajib mempublikasikan: Rincian Sumber Bantuan berupa rekapitulasi dana tunai maupun barang yang masuk dari APBN/APBD, sumbangan swasta, donasi masyarakat atau lembaga internasional Mekanisme Distribusi berupa criteria penerima bantuan, ketersediaan logistic di gudang penyimpanan. Daftar Penerima Bantuan berupa, publikasi data penerima bantuan di tingkat desa dan kecamatan berdasarkan by name and by address, ( dengan tetap melindungi privasi identitas yang sensitive) untuk mencegah overlapping atau manipulasi data. Informasi Setiap Saat Informasi jenis ini meliputi: Laporan Keuangan dan Audit Bencana Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran bencana, Rencana Rekonstruksi dan Rehabilitasi yang berisi dokumen perancangan pembangunan/rehabilitasi rumah penduduk dan fasilitas umum serta anggarannya. Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau agar para pegiat kemanusiaan yang melayani langsung korban bencana, bekerja dengan tulus tanpa ada pamrih serta intrik apapun, selain punya satu tekad yakni penyelamatan dan pemuliaan kemanusiaan. Kupang, 21 Agustus 2026 Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua, Drs. Germanus Attawuwur (WN-01) Post Views: 106 Navigasi pos Aktivis Desak Bupati Madina Copot Pj. Sekda Afrizal, Dinilai “Planga-Plongo” dan Jadi Batu Sandungan Daerah Satgas PETI Madina Dikecam Akibat Tunda Penindakan