Satgas PETI Madina Dikecam Akibat Tunda Penindakan PANYAMBUNGAN : WARTA-NUSANTARA.COM— Kinerja Satgas PETI Mandailing Natal kembali disorot tajam. Rapat Koordinasi ke-3 pada 20 Agustus 2026 baru baru ini, yang dipimpin Wabup Atika Azmi Utammi Nasution hanya membahas draf personel, bukan aksi penindakan di lapangan. Padahal tenggat peringatan keras dan sosialisasi ke penambang ilegal 17 Agustus telah berakhir. Alih-alih eksekusi di lapangan, Satgas PETI masih sibuk ria dalam urusan kertas administratif dengan dalih mematangkan draft susunan personil. Penundaan ini makin memicu kecaman keras dari sejumlah aktivis dan pegiat lingkungan. Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GEMPSU) Lukmanul Hakim Nasution, SH melayangkan kritik keras, kondisi ini dinilai pembiaran terstruktur yang disengaja oleh Forkopimda atas tindak pidana kejahatan lingkungan yang kian massif “Lucu sekali pemerintah Madina ini. Saat alam Madina makin hancur akibat aktivitas illegal yang kian brutal. Malah Satgas masih membuka borok birokrasi dengan atraksi ala komedian dengan dalih masih menyusun draft personil. Alasan klasik yang sangat tidak relevan” sebut Lukman dalam pernyataan pers di Panyabungan, kemaren (21/08) Menurut Lukman kondisi ini dinilai merupakan pembiaran terstruktur, penghinaan kepada supremasi hukum dengan terus melakukan penundaan hukum (delayed justice). “Anomali hukum makin dipertontonkan di Kab Madina. Tenggat 17 Agustus sudah lewat. Tapi eksekusi masih terus diulur dengan dalih masih menyusun draft personel dan menunggu restu pejabat pembina Satgas. Ini atraksi komedian ala elit Madina” sindir Lukman dengan senyum sinis. Menurut Lukman dengan nada satire, pasca draft personel Satgas disetujui para Pembina, dia mengusulkan agar Satgas PETI perlu rapat dua kali lagi untuk menentukan warna seragam Satgas di lapangan dan rapat publikasi jadwal untuk turun ke lapangan sehingga pertunjukan penindakan akan berakhir dramatis, nihil tanpa hasil serta tak ada satupun pelaku tambang illegal dan alat berat beko yang disita sampai tenggat waktu penindakan 31 Agustus berakhir. “Sudahilah drama kolosal dan pembodohan publik ini. Kita mendesak agar Satgas PETI ini dibubarkan saja karna tak berguna sama sekali. Hanya garang diatas kertas dan terkesan jadi pengecut di lapangan” tegasnya. Penundaan penindakan yang terus menerus oleh Satgas PETI, analisa Lukman merupakan bentuk ketidaktegasan dan pembiaran yang berlangsung terstruktur disaat bencana ekologis dan kerusakan alam makin parah. Keanehan tupoksi dari Satgas PETI seolah memberikan ruang seluas-luasnya bagi pelaku aktivitas illegal untuk terus beroperasi mengeruk emas secara illegal dan kemudian akan diberitahukan Satgas secara ramah untuk segera menyembunyikan bukti dan mengamankan alat berat serta asset mereka, karna hari H penindakan telah dibocorkan dan dipublikasi sebelumnya. “Rapat Satgas yang seharusnya mempercepat penanganan, justru menjadi rapat penundaan yang merugikan kepentingan alam dan masyarakat dengan drama birokrasi yang berbelit-belit. Ini urusan penindakan hukum dan penyelamatan lingkungan, namun Satgas terlalu abai dan masih sibuk beretorika diatas meja” tegas Lukman. Dia menuding bahwa pembentukan Satgas PETI ini hanyalah sandiwara para elit untuk lepas tanggungjawab secara institusional yang sejak awal telah diragukan publik dan sarat keganjilan yang aneh. Lukman mengingatkan bahwa penegakan hukum atas kerusakan ekologis adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan bahkan Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi khusus untuk pemberantasan tambang illegal, namun Satgas PETI dan Pemkab Madina masih terus diam dan berkutat dalam urusan seremoni birokrasi lewat rapat demi rapat yang tidak menghasilkan putusan cepat dan tepat. Lukman menyebut penundaan waktu yang terus menerus sebagai anomali hukum dan diduga hanya sebagai ajang kompromi teatrikal antara elite Madina dengan para pengusaha tambang illegal. “Selama bertahun-tahun ratusan beko mengeruk alam Madina tanpa tersentuh hukum. Sekarang Satgas masih terus memberikan waktu tambahan lagi. Lucu sekali bah. Ada apa dengan Bupati/Wakil Bupati dan Satgas PETI ini atau apakah ada kesepakatan dibawah meja dengan para mafia tambang illegal ” tanya Lukman. Dia menegaskan, kerusakan alam Madina sudah tahap kritis dan aktivitas PETI sudah tahap zona merah mengepung seluruh Kab Madina. “Kita minta Satgas PETI untuk segera menghentikan panggung retorika. Lakukan penindakan hukum sekarang. Sita alat berat. Tangkap dan penjarakan para pemodal/pengusaha PETI. Itu baru tugas Satgas PETI” “Saatnya penindakan tegas. Bukan lagi pendekatan humanis dan rapat demi rapat di tengah badai bencana ekologis yang kian mengancam Kab Madina” tegasnya. Secara khusus, Lukman menyorot langkah Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution yang berasal dari Kotanopan yang merupakan salah satu daerah paling kritis dan porak poranda akibat aktivitas illegal PETI Menurut Lukman, Wakil Bupati pasti sangat mengetahui nama para pelaku/pengusaha tambang illegal dan titik PETI di Kotanopan karna lokasi aktivitas PETI berada persis tidak jauh dari rumah orang tua Atika serta diduga tanah dekat gapura Selamat Datang di Kotanopan milik keluarga Atika pernah dikelola GD dalam aktivitas illegal. “Kita minta agar Satgas PETI melakukan penindakan pertama di Kotanopan sebagai tindak lanjut penertiban Satgas Tim Terpadu Pemprov Sumut. Segera segel lahan eks PETI yang direklamasi illegal oleh oknum Kades Singengu Julu. Kita yakin Wabup pasti mendukung itu” tegasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah aktivis telah menyuarakan hal yang sama. Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution, Ketua GPKN M. Rizky Lubis, Direktur TMGI Ridwan di Nasution meminta Satgas PETI dan Pemkab Madina untuk pro aktif melakukan penindaka serta tidak memberikan toleransi apapun bagi aktivitas PETI. “Satgas PETI harus menyeret para pelaku /mafia tambang ke ranah hukum untuk memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan publik” tegas mereka Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satgas PETI Forkopimda dan Pemkab Madina. Pihak media masih terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk perimbangan informasi sesuai UU Pers No 40/1999. Pihak Redaksi menerima hak jawab yang akan ditayangkan pada pemberitaan lanjutan. (Magrifatulloh). Post Views: 20 Navigasi pos Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Terbitkan Surat Imbauan Kedua Terkait Pemberitaan Media Tentang Kasus Distribusi bantuan Gempa Flores