• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Januari 14, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Diusut Tuntas

by WartaNusantara
Agustus 23, 2022
in Hukrim
0
Ketua MPR RI Bamsoet Minta Kasus Pembunuhan Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Diusut Tuntas
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan serta Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum. Karena itu, pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.

“Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8/22).

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Letkol Inf (Purn.) M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan. Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan, ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya. Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak. Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang datang dari berbagai pihak yang justru akan menjadi kontradiksi atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Load More

“Mari percayakan sepenuhnya kepada aparat polisi. Sambil terus kita pantau perkembangan kasusnya hingga ke pengadilan. Kita dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkas Bamsoet. (*/WN-VM)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Hukrim

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Polres Lembata Ringkus MRL Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil meringkus...

Read more
Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Isu Anak Dijadikan Senjata, Yanti Siubelan: Itu Manipulasi Moral di Balik Proses Banding Perkara Lucky

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Wakil Ketua Komisi Xlll DPR RI, Andreas Hugo Pareira Apresiasi Imigras NTT Gagalkan Keberangkatan Tiga WNA ke Australia

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Satu Demi Satu “Dosa” Serfolus Tegu Terkuak Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (12)

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Yusril Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Mudah Diawasi, Biaya Politik Tinggi Jadi Sorotan Utama

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

Kabag OPS Polres Nagekeo Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Terbukti Intimdasi Mahasiswa

Load More
Next Post
Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2028, TPP KONI Cek Kesiapan NTT

Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2028, TPP KONI Cek Kesiapan NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In