• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 25, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua PGRI Lembata Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan

by WartaNusantara
Maret 12, 2024
in Hukrim
0
Ketua PGRI Lembata Desak Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan
0
SHARES
248
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lembata, Drs. Yoakim Nuba Baran mendesak Kepolisian Resort Lembata (Polres) Lembata untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Damianus Dolu, Guru SMAN 1 Nubatukan, Lewoleba, Kabupaten Lembata. Langkah ini amat penting. Pelaku ini diduga mantan Napi dalam kasus tidak pidana pelecehan seksual anak dibawa umur. Untuk itu minta pihak Polres segera menangkap dan menahan pelaku agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ketua PGRI Kabupaten Lembata, Drs. Yoakim Baran kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 12/3/2024, mengungkapkan, pelaku jangan membangun opini baru dan mengalihkan kasus penganiayaan untuk mengaburkan kasus hukum yang sesungguhnya. Karena itu, kami selaku pimpimnan PGRI Lembata meminta Polres segera menangkap pelaku agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi, lanjut Yoakim Baran, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata itu, pelaku diduga seorang residivis.

Yoakim Baran menjelaskan, setelah korban membuat laporan pengaduan atas tindakan penganiyaan atas dirinya, berdasarkan rekaman saya, pelaku bersama siswa tersebut membuat laporan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak( P2PA) Kabupaten Lembata. Pertanyaan saya, apa dasar hukum laporan mereka?? “Bila mencermati kroologi kasus dan hasil BAP korban guru Dami serta BAP siswa yang berada di dalam ruang kelas dimana korban mengajar”, ungkap Yoakim Baran.

“Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh korban yang melecehkan martabat siswa tersebut sebagai tindakan melanggar UU Perlindungan Anak dan Perempuan”, kata mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Lembata.

Yoakim Baran berharap agar Dinas P2PA dan atau Lembaga apapun namanya supaya lebih selektif dalam mencermati dan memahami UU dan Peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Menurut Yoakim Baran, Organisasi Profesi PGRI Lembata tetap konsisten mengutuk perbuatan yg keji dan TDK manusiawi itu dan mendesak Polres Lembata untuk segera dalam waktun 2×24 jam menangkap pelaku dan memprosesnya hingga tuntas.

Karena, terang Yoakim, perbuatan menyerobot ke dalam ruang kelas dan menganiaya guru yang sedang melaksanakan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa secara melawan hukum. Organisasi PGRI menilai tindakan pelaku telah melecehkan citra guru pahlawan tanpa tanda jasa dan dunia pendidikan umunya. (WN-01)


WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Nelayan Sikka Belum Pulang Melaut,Tim Sar Lakukan Pencarian

Nelayan Sikka Belum Pulang Melaut,Tim Sar Lakukan Pencarian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In